PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 58
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BKPM ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
