PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 59
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, selumh Jabatan yang ada beserta Pejabat yang memangku Jabatan di lingkungan BKPM, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
