PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan di lingkungan BKPM;
- koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran BKPM;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BKPM;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian . . .
:-ll'. i.to l0(r315 A
PRESIDEN
-7 Bagian Kelima Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
Pasal 1 1
(1) Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (21 Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
