PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKPM menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;
- pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal;
- penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
- pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
- pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
- koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal;
- pengembangan sektor usaha penananaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
- pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
- koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;
- koordinasi
ASl( Irlo l0(''31 I
PRESIDEN
- koordinasi penananam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
- pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKPM;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM; dan
- pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
