PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 4
BKPM terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal;
- Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis;
- Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
- Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
- Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal;
- Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
- Deputi
Sil( Nlo lO6.1l .r A.
PRESIDEN
- Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan
- Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal.
Bagian Kedua Kepala
