PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 50
Setiap unsur di lingkungan BKPM dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BKPM, maupun dalam hubungan antar lembaga dengan kementerian lain terkait.
