PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 43
BAB 3 — KELOMPOK AHLI
(1) Kelompok Ahli mempunyai tugas melakukan kajian
dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Menteri/Kepala dalam rangka penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanaman modal.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kelompok Ahli secara fungsional bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
