PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
- pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha; d.pengembangan...
:ll( xlo l0(',3 I !l A
PRESIDEN
- pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
- pemantalLan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian Kedelapan Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal
