PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 48
(1) BKPM harus men1rusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di BKPM.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
