RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai
pengaruh sangat penting secara nasional terhadap
kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan,
termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai
warisan dunia.
- Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Wilayah Negara, adalah salah satu
unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah
daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan
laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di
bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di
dalamnya.
- Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
adalah hasil perencanaan tata ruang kawasan
perbatasan negara dan kawasan pendukung.
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -3-
- Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan
Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disebut Kawasan Perbatasan Negara adalah bagian dari
Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam
sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Aceh
dan Provinsi Sumatera Utara dengan Negara India,
Malaysia, dan Thailand.
- Kawasan Pendukung adalah kawasan tertentu di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang mendukung
fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau satu
kesatuan sistem pengembangan wilayah.
- Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas
maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara
India, Malaysia, dan Thailand atau yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara
unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan
dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
- Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik
dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis
pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
- Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
- Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
- Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah
kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam
satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-
pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama
dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -4-
- Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya,
yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke
danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di laut
sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
- Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT
adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas
hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis,
seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan
pelepasan air tanah berlangsung.
- Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah
kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
- Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH
adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat
tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah
maupun yang sengaja ditanam.
- Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup
yang merupakan kesatuan utuh, menyeluruh dan
saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup.
- Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan
manusia dan makhluk hidup lain yang ada di
dalamnya.
- Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke
dalamnya.
- Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -5-
perubahan di darat dan laut.
- Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk
melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau
beberapa provinsi.
- Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat
PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk
melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
- Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya
disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang
ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan
Perbatasan Negara.
- Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat pemeriksaan lintas batas bagi
pemegang pas lintas batas dan paspor.
- Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12
(dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal
Kepulauan Indonesia.
- Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area
di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang- undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia
dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari
garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
- Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut
dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan
laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang
kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran
luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua
ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi
kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai
dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis
kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter.
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -6-
- Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya
disingkat ALKI adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut
kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut
internasional.
- Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan
karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan
dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
- Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan
karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan
dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada
Kawasan Budi Daya.
- Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan
atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan
seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok
peruntukan yang direncanakan.
- Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
- Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
- Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat
KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung
yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan
dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -7-
bangunan dan lingkungan.
- Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan antara
luas tapak basemen dan luas lahan/tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
- Koefisien Zona Terbangun yang selanjutnya disingkat KZB adalah angka perbandingan antara luas total
tapak bangunan dan luas zona.
- Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat
GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh
denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
- Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
- Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat
dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
Gubernur adalah Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara.
Bupati atau Wali kota adalah Bupati Aceh Besar,
Bupati Pidie, Bupati Pidie Jaya, Bupati Bireuen, Bupati Aceh Utara, Bupati Aceh Timur, Bupati Aceh
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -8-
Tamiang, Bupati Langkat, Bupati Deli Serdang, Bupati
Serdang Bedagai, Bupati Batu Bara, Bupati Asahan, Bupati Labuhanbatu Utara, Bupati Labuhanbatu, Wali
kota Sabang, Wali kota Banda Aceh, Wali kota
Lhokseumawe, Wali kota Langsa, Wali kota Medan,
dan Wali kota Tanjung Balai.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
- peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan
Kawasan Perbatasan Negara;
- tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang
Kawasan Perbatasan Negara;
rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara;
rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara;
arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan
Perbatasan Negara;
pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan
Perbatasan Negara.
Bagian Kesatu
Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kawasan
Perbatasan Negara
Pasal 3
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan
pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -9-
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di Kawasan
Perbatasan Negara;
- perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan
Perbatasan Negara;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkembangan antarwilayah
kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di
Kawasan Perbatasan Negara;
- penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di
Kawasan Perbatasan Negara;
- penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota
di Kawasan Perbatasan Negara;
pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
perwujudan keterpaduan rencana pengembangan
Kawasan Perbatasan Negara dengan wilayah lainnya.
Bagian Kedua
Cakupan Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 5
(1) Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan
perbatasan di laut.
(2) Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan sisi dalam
garis batas yurisdiksi, garis BLT dalam hal tidak ada
batas yurisdiksi, dan/atau Garis Batas Klaim
Maksimum dalam hal garis batas negara belum disepakati dengan negara tetangga, hingga garis pantai
termasuk kecamatan yang memiliki garis pantai tersebut.
(3) Selain Kawasan Perbatasan Negara di laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur kawasan tertentu di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -10-
mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau
sebagai satu kesatuan sistem pengembangan wilayah, yang selanjutnya disebut Kawasan Pendukung.
(4) Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- Provinsi Aceh, terdiri atas:
- 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Sukakarya dan Kecamatan Sukajaya di Kota Sabang;
- 4 (empat) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Meuraxa, Kecamatan Kuta Raja,
Kecamatan Kuta Alam, dan Kecamatan Syiah
Kuala di Kota Banda Aceh;
- 3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan Baitussalam, Kecamatan Mesjid Raya, dan
Kecamatan Seulimeum di Kabupaten Aceh Besar;
- 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Muara Tiga, Kecamatan Batee, Kecamatan Kota Sigli, Kecamatan Simpang Tiga, dan
Kecamatan Kembang Tanjong di Kabupaten
Pidie;
- 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Bandar Baru, Kecamatan
Panteraja, Kecamatan Trienggadeng, Kecamatan Meureudu, Kecamatan Meurah
Dua, Kecamatan Ulim, dan Kecamatan
Jangka Buya di Kabupaten Pidie Jaya;
- 10 (sepuluh) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Samalanga, Kecamatan Simpang
Mamplam, Kecamatan Pandrah, Kecamatan Jeunib, Kecamatan Peulimbang, Kecamatan
Peudada, Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Kuala, Kecamatan Jangka, dan Kecamatan
Gandapura di Kabupaten Bireuen;
- 8 (delapan) kecamatan yang meliputi Kecamatan Muara Batu, Kecamatan
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -11-
Dewantara, Kecamatan Syamtalira Bayu,
Kecamatan Samudera, Kecamatan Tanah Pasir, Kecamatan Lapang, Kecamatan
Baktiya Barat, dan Kecamatan Seunuddon di
Kabupaten Aceh Utara;
- 4 (empat) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Muara Satu, Kecamatan Muara
Dua, Kecamatan Banda Sakti, dan Kecamatan Blang Mangat di Kota
Lhokseumawe;
- 14 (empat belas) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Madat, Kecamatan Simpang
Ulim, Kecamatan Julok, Kecamatan
Nurussalam, Kecamatan Darul Aman, Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Idi Timur,
Kecamatan Peudawa, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak, Kecamatan
Peureulak Timur, Kecamatan Sungai Raya,
Kecamatan Rantau Selamat, dan Kecamatan Birem Bayeun di Kabupaten Aceh Timur;
- 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Langsa Barat dan Kecamatan Langsa Timur di Kota Langsa; dan
- 4 (empat) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan Banda Mulia, Kecamatan Bendahara, dan
Kecamatan Seruway di Kabupaten Aceh
Tamiang;
- Provinsi Sumatera Utara, terdiri atas:
- 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Pematang Jaya, Kecamatan Pangkalan Susu, Kecamatan Brandan Barat,
Kecamatan Babalan, Kecamatan Gebang, Kecamatan Tanjung Pura, dan Kecamatan
Secanggang di Kabupaten Langkat;
- 4 (empat) kecamatan yang meliputi Kecamatan Labuhan Deli, Kecamatan
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -12-
Hamparan Perak, Kecamatan Percut Sei
Tuan, dan Kecamatan Pantai Labu di Kabupaten Deli Serdang;
- 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Medan Belawan di Kota Medan;
- 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan,
Kecamatan Teluk Mengkudu, Kecamatan Tanjung Beringin, dan Kecamatan Bandar
Khalifah di Kabupaten Serdang Bedagai;
- 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Medang Deras, Kecamatan Sei Suka,
Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Talawi,
dan Kecamatan Tanjung Tiram di Kabupaten Batu Bara;
- 4 (empat) kecamatan yang meliputi Kecamatan Silau Laut, Kecamatan Tanjung
Balai, Kecamatan Sei Kepayang Timur, dan
Kecamatan Sei Kepayang di Kabupaten Asahan;
- 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Kualuh Leidong dan Kecamatan Kualuh Hilir di Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan
- 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Panai Hilir di Kabupaten Labuhanbatu;
- Laut Teritorial Indonesia di Selat Malaka dan Laut
Andaman;
- Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Selat
Malaka dan Laut Andaman; dan
- Landas Kontinen Indonesia di Selat Malaka dan
Laut Andaman.
(5) Kawasan Pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) meliputi:
- Provinsi Aceh, terdiri atas:
- 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Jaya Baru, Kecamatan Banda Raya, Kecamatan Baiturrahman, Kecamatan Lueng
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -13-
Bata, dan Kecamatan Ulee Kareng di Kota
Banda Aceh;
- 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Bandar Dua di Kabupaten Pidie Jaya;
- 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Darul Falah di Kabupaten Aceh Timur; dan
- 3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Langsa Baro, Kecamatan Langsa Kota, dan Kecamatan Langsa Lama di Kota Langsa;
- Provinsi Sumatera Utara, terdiri atas:
- 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Sei Lepan di Kabupaten Langkat;
- 20 (dua puluh) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Medan Marelan, Kecamatan Medan Labuhan, Kecamatan Medan Deli,
Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Medan Barat, Kecamatan Medan Timur,
Kecamatan Medan Perjuangan, Kecamatan
Medan Petisah, Kecamatan Medan Tembung, Kecamatan Medan Sunggal, Kecamatan
Medan Selayang, Kecamatan Medan Baru,
Kecamatan Medan Polonia, Kecamatan Medan Maimun, Kecamatan Medan Kota,
Kecamatan Medan Area, Kecamatan Medan
Denai, Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Johor, dan Kecamatan
Medan Amplas di Kota Medan; dan
- 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Teluk Nibung di Kota Tanjung Balai.
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -14-
Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 6
Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan
untuk mewujudkan:
- kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara
yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban
Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara India,
Thailand, dan Malaysia;
- Kawasan Budi Daya yang mandiri dan berdaya saing;
dan
- kawasan berfungsi lindung yang lestari.
Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 7
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan fungsi
pertahanan dan keamanan negara yang menjamin
keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara India, Thailand, dan
Malaysia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
a berupa:
- penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara
demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan
negara dan keutuhan Wilayah Negara;
- pengembangan prasarana dan sarana pertahanan
dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara; dan
- pengembangan sistem pusat permukiman
perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -15-
(2) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Budi Daya
yang mandiri dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berupa:
- pengembangan kawasan pertanian untuk
kemandirian pangan bagi Masyarakat di Kawasan
Perbatasan Negara;
- pengembangan ekonomi kelautan sesuai daya
dukung dan daya tampung lingkungan;
- pengembangan kegiatan perkebunan dan hutan
produksi yang berdaya saing tinggi;
- pengembangan kawasan industri minyak, gas,
energi, dan petrokimia serta kawasan industri
manufaktur dengan memperhatikan daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup;
- pengembangan jaringan transportasi untuk
meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan, keterkaitan antarpusat pelayanan,
mendukung sentra ekonomi, serta mendukung
fungsi pertahanan dan keamanan negara; dan
- pengembangan prasarana energi, telekomunikasi,
dan sumber daya air untuk mendukung pusat
pelayanan dan Kawasan Budi Daya.
(3) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi
lindung yang lestari sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf c berupa:
- rehabilitasi dan pelestarian kawasan yang
berfungsi lindung dalam rangka mempertahankan
PPKT;
- pelestarian kawasan konservasi yang memiliki
keanekaragaman hayati yang tinggi;
pelestarian kawasan hutan lindung untuk mendukung ketersediaan air baku; dan
rehabilitasi kawasan sempadan pantai dalam mengantisipasi dampak kenaikan muka air laut
dan abrasi serta antisipasi kerusakan lingkungan
perairan Selat Malaka dan Laut Andaman akibat kegiatan budi daya.
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -16-
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 8
(1) Strategi penegasan dan penetapan batas Wilayah
Negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan
negara dan keutuhan Wilayah Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
- menegaskan titik-titik garis pangkal di PPKT yang
meliputi Pulau Rondo di Kecamatan Sukakarya
pada Kota Sabang, Pulau Weh pada Kota Sabang,
dan Pulau Berhala di Kecamatan Tanjung
Beringin pada Kabupaten Serdang Bedagai;
- menegaskan 7 (tujuh) titik garis pangkal dari
Barat sampai ke Timur, meliputi Ug. Le Meule di Kecamatan Sukajaya, Ug. Pidie di Kecamatan
Muara Tiga, Ug. Peusangan di Kecamatan Jangka,
Tg. Jamboaye dan P. Paru Buso di Kecamatan Madat, Ug. Peureulak di Kecamatan Peureulak,
dan Ug. Tamiang di Kecamatan Seruway;
menegaskan batas laut Teritorial di Selat Malaka dan Laut Andaman;
menegaskan batas yurisdiksi pada batas Landas
Kontinen Indonesia di Selat Malaka dan Laut Andaman;
- menetapkan batas yurisdiksi pada batas Zona
Ekonomi Eksklusif di Selat Malaka dan Laut
Andaman; dan
- meningkatkan kerja sama dalam rangka gelar
operasi keamanan untuk menjaga stabilitas keamanan di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana
pertahanan dan keamanan negara yang mendukung
kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -17-
- mengembangkan pos pengamanan perbatasan
beserta prasarananya sesuai dengan kondisi fisik dan potensi kerawanan di Kawasan Perbatasan
Negara termasuk PPKT; dan
- mengembangkan infrastruktur penanda di PPKT
sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan
keamanan negara serta karakteristik wilayah.
(3) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman
perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan
keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c
dilakukan dengan:
- mengembangkan pusat pelayanan utama yang
memiliki fungsi kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan
antarnegara/antarpulau, promosi, simpul transportasi, dan/atau industri serta didukung
prasarana permukiman;
- mengembangkan pusat pelayanan penyangga yang memiliki fungsi perdagangan dan jasa skala
regional, simpul transportasi, serta didukung
prasarana permukiman; dan
- mengembangkan pusat pelayanan pintu gerbang
yang memiliki fungsi pelayanan kepabeanan,
imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan antarnegara, promosi, pertahanan dan keamanan
negara, serta didukung prasarana permukiman.
(4) Strategi pengembangan kawasan pertanian untuk
kemandirian pangan bagi masyarakat di Kawasan
Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan dengan:
- mengembangkan kawasan pertanian sesuai
dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
- mengembangkan dan memelihara prasarana
sumber daya air berupa jaringan irigasi dan/atau bendungan; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -18-
- mengendalikan alih fungsi lahan pertanian
berupa sawah menjadi non sawah.
(5) Strategi pengembangan ekonomi kelautan sesuai
dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b
dilakukan dengan:
- mengembangkan kawasan peruntukan
pertambangan minyak dan gas bumi di Selat Malaka dengan memperhatikan ekosistem laut
dan jalur pelayaran internasional;
- mengembangkan perikanan tangkap dan budi
daya sesuai potensi lestari;
mengembangkan potensi wisata bahari;
mengembangkan kawasan perdagangan dan jasa pariwisata serta jasa kepelabuhanan; dan
mengembangkan kerja sama antarnegara dalam pengembangan destinasi pariwisata.
(6) Strategi pengembangan kegiatan perkebunan dan
hutan produksi yang berdaya saing tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c
dilakukan dengan:
- mengembangkan budidaya perkebunan kelapa sawit dan/atau karet sesuai dengan daya dukung
dan daya tampung lingkungan;
mengembangkan industri pengolahan hulu maupun hilir hasil kegiatan perkebunan; dan
mengembangkan kerja sama antarnegara dalam
kegiatan perdagangan dalam memasarkan produk
lokal unggulan.
(7) Strategi pengembangan kawasan industri minyak, gas,
energi, dan petrokimia serta kawasan industri manufaktur dengan memperhatikan daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan
dengan:
- mengembangkan kawasan peruntukan industri terpadu yang dilengkapi dengan fasilitas
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -19-
pengolahan limbah industri;
mengembangkan pusat kegiatan industri di pusat permukiman perbatasan negara; dan
mengendalikan perkembangan kegiatan industri
pada kawasan peruntukan pertanian pangan dan
kawasan permukiman.
(8) Strategi pengembangan jaringan transportasi untuk
meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan, keterkaitan antarpusat pelayanan, mendukung sentra
ekonomi, serta mendukung fungsi pertahanan dan
keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2) huruf e dilakukan dengan:
- mengembangkan jaringan jalan yang terpadu
dengan pelabuhan/dermaga dan/atau bandar udara;
- mengembangkan jaringan jalur kereta api untuk meningkatkan aksesibilitas pusat permukiman
perbatasan;
- mengembangkan sarana dan prasarana transportasi penyeberangan yang dapat
meningkatkan keterkaitan antarwilayah dan
membuka keterisolasian wilayah; dan
- mengembangkan pelabuhan dan bandar udara
untuk melayani perdagangan ekspor dan/atau
antarpulau.
(9) Strategi pengembangan prasarana energi,
telekomunikasi, dan sumber daya air untuk
mendukung pusat pelayanan dan Kawasan Budi Daya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f
dilakukan dengan:
mendorong pengembangan pembangkit listrik di Kawasan Perbatasan Negara, termasuk PPKT;
mengembangkan Jaringan Pipa Minyak dan Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan industri di
Kawasan Perbatasan Negara;
- mengembangkan sistem jaringan telekomunikasi guna melayani pusat pelayanan Kawasan
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -20-
Perbatasan Negara dan Kawasan Budi Daya; dan
- mengembangkan prasarana sumber daya air di Kawasan Perbatasan Negara termasuk pulau-
pulau kecil dengan memperhatikan ketersediaan
sumber daya air, daya dukung lingkungan, dan
kondisi geohidrologi wilayah di setiap pulau.
(10) Strategi rehabilitasi dan pelestarian kawasan yang
berfungsi lindung untuk mempertahankan PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a
dilakukan dengan:
- mempertahankan luasan kawasan yang memiliki
tegakan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh)
persen;
- merehabilitasi sempadan pantai Pulau Rondo bagian utara dan selatan, pulau Berhala bagian
Barat; dan
- mengembangkan pemecah gelombang
(breakwater) pada bagian utara Pulau Rondo dan
bagian barat pulau Berhala.
(11) Strategi pelestarian kawasan konservasi yang memiliki
keanekaragaman hayati yang tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
- melestarikan ekosistem dan keanekaragaman
hayati di Pulau Berhala sebagai penangkaran penyu hijau;
- mengembangkan kegiatan pariwisata pada Taman
Wisata Alam Laut Pulau Weh dan Suaka Alam
Perairan Pesisir Timur Pulau Weh Kota Sabang;
- melestarikan Suaka Margasatwa Karang
Gading/Langkat Timur Laut;
- melestarikan Taman Hutan Raya Pocut Meurah
Intan; dan
- melestarikan Cagar Alam Sei Leidong.
(12) Strategi pelestarian kawasan hutan lindung untuk
mendukung ketersediaan air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dilakukan
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -21-
dengan:
mengendalikan secara ketat alih fungsi kawasan hutan lindung yang bervegetasi; dan
mencegah, mengendalikan, dan/atau
memulihkan kawasan hutan lindung dari
deforestasi.
(13) Strategi rehabilitasi kawasan sempadan pantai dalam
mengantisipasi dampak kenaikan muka air laut dan abrasi serta antisipasi kerusakan lingkungan perairan
Selat Malaka dan Laut Andaman akibat kegiatan budi
daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf d dilakukan dengan:
- merehabilitasi vegetasi pesisir untuk mencegah
abrasi di kawasan sempadan pantai untuk menjaga titik pangkal garis Kepulauan Indonesia
di Wilayah Pesisir pantai Pulau Sumatera;
- mengembangkan fasilitas pemecah gelombang
(breakwater) yang memadai di seluruh kawasan
sempadan pantai yang rawan abrasi pantai;
- melarang kegiatan budi daya di pesisir yang
berpotensi merusak wilayah pesisir dan
berdampak pada mundurnya garis batas kedaulatan negara; dan
- mengembangkan kerja sama antarnegara dalam
tata kelola lingkungan perairan Selat Malaka dan Laut Andaman.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara
ditetapkan dengan tujuan meningkatkan pelayanan
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -22-
pusat kegiatan, kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan prasarana, serta fungsi Kawasan Perbatasan Negara sebagai beranda depan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara
berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan
pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin
keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban serta sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki
hubungan fungsional.
(3) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara
terdiri atas:
- rencana sistem pusat permukiman perbatasan
negara; dan
- rencana sistem jaringan prasarana.
Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Permukiman Perbatasan Negara
Pasal 10
(1) Rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a yang berfungsi sebagai pusat pelayanan terdiri atas:
pusat pelayanan utama;
pusat pelayanan penyangga; dan
pusat pelayanan pintu gerbang.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan kawasan perkotaan yang
ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan
Perbatasan Negara.
(3) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan kawasan perkotaan
sebagai pusat kegiatan penyangga pusat pelayanan utama dan/atau pintu gerbang.
(4) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan lintas batas.
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -23-
Pasal 11
(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan pusat kegiatan
utama dan terdepan dalam peningkatan pelayanan
pertahanan dan keamanan negara, pelayanan lintas
batas, serta pendorong pengembangan Kawasan
Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan di:
PKSN Sabang di Kota Sabang;
PKSN Lhokseumawe di Kota Lhokseumawe; dan
PKSN Medan di Kota Medan.
(3) PKSN Sabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat pemerintahan;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
pusat kegiatan industri pengolahan dan industri
jasa hasil perkebunan;
- pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
- pusat pelayanan transportasi laut internasional
dan nasional; dan
- pusat pelayanan transportasi udara internasional
dan nasional.
(4) PKSN Lhokseumawe sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -24-
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat pemerintahan;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
pusat kegiatan industri pengolahan dan industri
jasa hasil perikanan;
pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal;
- pusat kegiatan industri minyak, gas, energi, dan
petrokimia;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; dan/atau; dan
pusat pelayanan transportasi udara nasional.
(5) PKSN Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c memiliki fungsi:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat pemerintahan;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
pusat kegiatan industri pengolahan dan industri
jasa hasil perikanan;
- pusat kegiatan industri pengolahan dan industri
jasa hasil perkebunan;
pusat pengembangan industri manufaktur;
pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -25-
- pusat pelayanan transportasi laut internasional
dan nasional; dan/atau
- pusat pelayanan transportasi udara internasional
dan nasional.
Pasal 12
(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan pusat kegiatan penyangga pusat pelayanan utama dan/atau
pintu gerbang dalam peningkatan pelayanan
pertahanan dan keamanan negara serta keterkaitan
antarpusat pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan di:
PKN Banda Aceh di Kota Banda Aceh; dan
Kota Sigli di Kabupaten Pidie.
(3) PKN Banda Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a memiliki fungsi sebagai:
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat pemerintahan;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
pusat pengembangan minapolitan dan
agropolitan;
- pusat kegiatan industri pengolahan dan industri
jasa hasil perikanan;
- pusat kegiatan industri pengolahan dan industri
jasa hasil perkebunan;
- pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
- pusat pelayanan transportasi laut nasional; dan/atau
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -26-
- pusat pelayanan transportasi udara internasional
dan nasional.
(4) Kota Sigli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b memiliki fungsi sebagai:
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat pemerintahan;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat pengembangan minapolitan dan
agropolitan;
- pusat kegiatan industri pengolahan dan industri
jasa hasil perikanan;
pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; dan/atau
pusat pelayanan transportasi laut nasional.
Pasal 13
(1) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan
pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan
lintas batas di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
Lam Reh di Kabupaten Aceh Besar;
Kuala Langsa di Kota Langsa; dan
Kuala Tanjung di Kabupaten Batu Bara.
(3) Pusat pelayanan pintu gerbang Lam Reh sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi
sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -27-
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
- pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau
- pusat pelayanan transportasi laut internasional
dan nasional.
(4) Pusat pelayanan pintu gerbang Kuala Langsa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki
fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat pemerintahan;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
pusat kegiatan industri pengolahan dan industri
jasa hasil perikanan;
- pusat kegiatan industri pengolahan dan industri
jasa hasil perkebunan;
pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau
pusat pelayanan transportasi laut internasional
dan nasional.
(5) Pusat pelayanan pintu gerbang Kuala Tanjung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki
fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -28-
pusat kegiatan industri pengolahan;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau
- pusat pelayanan transportasi laut internasional
dan nasional.
Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Paragraf 1
Umum
Pasal 14
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b terdiri atas:
sistem jaringan transportasi;
sistem jaringan energi;
sistem jaringan telekomunikasi;
sistem jaringan sumber daya air; dan
sistem jaringan prasarana permukiman.
Paragraf 2
Sistem Jaringan Transportasi
Pasal 15
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan untuk
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
pergerakan orang dan barang, keterkaitan antarpusat permukiman perbatasan negara, serta untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- sistem jaringan transportasi darat;
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -29-
sistem jaringan transportasi laut; dan
sistem jaringan transportasi udara.
(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
sistem jaringan jalan;
sistem jaringan perkeretaapian; dan
sistem jaringan transportasi penyeberangan.
(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a terdiri atas:
jaringan jalan; dan
jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
jaringan jalur kereta api;
stasiun kereta api; dan
fasilitas operasi kereta api.
(6) Sistem jaringan transportasi penyeberangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri
atas:
pelabuhan penyeberangan; dan
lintas penyeberangan.
(7) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
pelabuhan laut; dan
alur pelayaran di laut.
(8) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
bandar udara; dan
ruang udara untuk penerbangan.
Pasal 16
(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (4) huruf a ditetapkan untuk menghubungkan antarpusat permukiman perbatasan negara, antara
pusat pelayanan dengan pelabuhan dan bandar udara,
serta antara pusat pelayanan dengan Kawasan Budi Daya di Kawasan Perbatasan Negara.
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -30-
(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
jaringan jalan arteri primer:
jaringan jalan kolektor primer;
jaringan jalan strategis nasional; dan
jaringan jalan bebas hambatan.
(3) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
Banda Aceh - Sp. Kruengraya - Kruengraya;
Banda Aceh – Lamboro - Seulimun – Alueglong –
Tibang – Sigli – Pk. Pidie – Beureunuen –
Taupingraya – Sp.Pangwa – Babanjurang – Sp.
Samalanga – Bireuen – Sp.Kr.Geukeuh – Kruengmane – Lhokseumawe – Bts. Kota
Lhokseumawe/Aceh Utara – Buket Rata Lhoksukon - Pantonlabu – Idie Rayeuk -
Peureulak - Sp. Aleudua - Langsa – Bts. Kota
Langsa/Aceh Tamiang – Kuala Simpang – Bts. Provinsi Sumatera Utara – Simpang Pangkalan
Susu - Tanjung Pura – Stabat - Binjai – Medan -
Tj. Morawa - Lb. Pakam-Perbaungan – Seirampah
- Tebing Tinggi - Kp. Binjai - Tj. Kasau -
Indrapura – Sp. Kuala Tanjung – Lima Puluh -
Seibejangkar - Kisaran - Sp. Kawat - Pulaurakyat
- Aek Kanopan - Aek Kotabatu – Sigambal – Kota
Pinang – Batas Provinsi Sumatera Utara;
Sp. Rima – Lamboro;
Lamboro – Blangbintang;
Medan – Belawan;
Medan – Batangkuis – Lubuk Pakam;
Sp. Kayu Besar – Kuala Namu; dan
Sp. Kuala Tanjung – Kuala Tanjung.
(4) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b meliputi jaringan jalan yang
menghubungkan:
- Banda Aceh – Sp. Rima;
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -31-
Banda Aceh – Ulele;
Bireuen – Batas Bireuen/Bener Meriah;
Sp.Kr. Geukeuh – Pel. Lhokseumawe;
Kruengmane – Buket Rata;
Langsa – Kuala Langsa; dan
Sp.Kawat – Tj.Balai – Tl. Nibung – Bagan Asahan.
(5) Jaringan jalan strategis nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c yang meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
- Sabang – Ule Kroeng – Diabu – Brawang –
Meureulo – Keuneukal;
Cot Damar – Sabang;
Cot Damar – Balohan; dan
Cot Damar – Km 0.
(6) Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d yang meliputi jaringan jalan bebas hambatan yang menghubungkan:
Sigli – Banda Aceh;
Lhokseumawe – Sigli;
Langsa – Lhokseumawe;
Binjai – Langsa;
Binjai – Medan;
Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi;
Kisaran – Tebing Tinggi; dan
ruas Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi dengan Pelabuhan Kuala Tanjung.
Pasal 17
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b ditetapkan
untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan
terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian Kawasan Perbatasan Negara dan
kesejahteraan masyarakat di Kawasan Perbatasan
Negara dan Kawasan Pendukung.
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -32-
(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
terminal; dan
fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan
jalan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
terdiri atas:
terminal penumpang; dan
terminal barang.
(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a terdiri atas:
- terminal penumpang tipe A yang berfungsi
melayani kendaraan umum untuk angkutan
lintas batas negara dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi, meliputi terminal yang berada di:
- Kecamatan Banda Raya pada Kota Banda
Aceh;
- Kecamatan Muara Dua pada Kota
Lhokseumawe;
Kecamatan Langsa Baro pada Kota Langsa; dan
Kecamatan Medan Amplas, Kecamatan
Medan Tuntungan, dan Kecamatan Medan
Sunggal pada Kota Medan;
- terminal penumpang tipe B yang berfungsi
melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, meliputi terminal yang
berada di:
- Kecamatan Meurah Dua pada Kabupaten
Pidie Jaya;
- Kecamatan Jeumpa pada Kabupaten Bireuen;
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -33-
- Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh
Utara;
- Kecamatan Banda Sakti pada Kota
Lhoukseumawe;
- Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan
Medan Polonia pada Kota Medan; dan
- Kecamatan Lima Puluh pada Kabupaten
Batu Bara;
- terminal penumpang tipe C untuk melayani pusat
pelayanan diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b yang berfungsi melayani kegiatan bongkar
dan/atau muat barang serta perpindahan intra dan/atau antarmoda transportasi meliputi terminal
barang yang melayani:
- pusat pelayanan utama meliputi PKSN Sabang,
PKSN Lhokseumawe, dan PKSN Medan;
pusat pelayanan penyangga meliputi PKN Banda Aceh dan Kota Sigli; dan
pusat pelayanan pintu gerbang meliputi Lam Reh,
Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung.
(7) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a ditetapkan untuk
meningkatkan keterkaitan antarpusat pelayanan perbatasan negara serta menghubungkan pusat
pertumbuhan dengan pelabuhan atau pintu gerbang.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- jaringan jalur kereta api antarkota; dan
- jaringan jalur kereta api perkotaan.
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -34-
(3) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jaringan jalur jalur kereta api untuk menghubungkan:
Bandar Tinggi – Kuala Tanjung; dan
Banda Aceh –Lhokseumawe – Langsa – Besitang –
Medan – Tebing Tinggi – Kisaran – Rantau Prapat
– Duri – Pekanbaru.
(4) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- Jaringan jalur kereta api akses ke Pelabuhan
Belawan; dan
- Jaringan jalur kereta api Medan Barat - Bandar
Khalifah Baru Lintas Medan – Araskabu –
Kualanamu.
(5) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (5) huruf b ditetapkan untuk
memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi
kereta api melalui persambungan pelayanan dengan
moda transportasi lain.
(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan di:
pusat pelayanan utama meliputi PKSN Lhokseumawe dan PKSN Medan;
pusat pelayanan penyangga meliputi PKN Banda
Aceh dan Kota Sigli; dan
- pusat pelayanan pintu gerbang meliputi Kuala
Langsa dan Kuala Tanjung.
(7) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (5) huruf c ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a ditetapkan untuk
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -35-
mendukung kegiatan sosial ekonomi pada Kawasan
Perbatasan Negara dan mendukung fungsi pusat pelayanan perbatasan negara.
(2) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas
penyeberangan antarnegara; dan
- pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas penyeberangan antarkabupaten/kota.
(3) Pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas
penyeberangan antarnegara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a meliputi:
- Pelabuhan Belawan di Kecamatan Medan
Belawan pada Kota Medan; dan
- Pelabuhan Teluk Nibung di Kecamatan Teluk
Nibung pada Kota Tanjung Balai.
(4) Pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas
penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- Pelabuhan Balohan di Kecamatan Sukajaya pada
Kota Sabang;
Pelabuhan Ulee Lheue di Kecamatan Meuraxa pada Kota Banda Aceh;
Pelabuhan Malahayati di Kecamatan Mesjid Raya
pada Kabupaten Mesjid Raya; dan
- Pelabuhan Pulau Berhala di Kecamatan Tanjung
Beringin pada Kabupaten Serdang Bedagai.
Pasal 20
(1) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (6) huruf b ditetapkan untuk
meningkatkan keterkaitan antarpusat pelayanan
perbatasan negara, antara pusat pelayanan perbatasan negara dan wilayah lain, serta antara
pusat pelayanan perbatasan negara dan negara
tetangga.
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -36-
(2) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
lintas penyeberangan antarnegara;
lintas penyeberangan antarprovinsi; dan
lintas penyeberangan antarkabupaten/kota.
(3) Lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi lintas
penyeberangan yang menghubungkan:
Belawan – Penang; dan
Tanjung Balai – Port of Klang (Selangor).
(4) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi lintas
penyeberangan yang menghubungkan Tanjung Balai –
Bengkalis.
(5) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi
lintas penyeberangan yang menghubungkan:
Balohan – Lamteng;
Balohan – Malahayati;
Balohan – Ulee Lheue; dan
Ulee Lheue – Lamteng.
Pasal 21
(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (7) huruf a ditetapkan untuk melaksanakan fungsi pelabuhan laut sebagai tempat alih muat
penumpang, tempat alih barang, pelayanan angkutan
untuk menunjang kegiatan perdagangan dan jasa,
pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan
keamanan negara.
(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
pelabuhan utama;
pelabuhan pengumpul; dan
pelabuhan pengumpan.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -37-
- Pelabuhan Sabang di Kecamatan Sukakarya pada
Kota Sabang;
- Pelabuhan Belawan di Kecamatan Medan
Belawan pada Kota Medan; dan
- Pelabuhan Kuala Tanjung di Kecamatan Sei Suka
pada Kabupaten Batu Bara.
(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b meliputi:
- Pelabuhan Malahayati di Kecamatan Mesjid Raya
pada Kabupaten Aceh Besar;
- Pelabuhan Lhokseumawe/Krueng Geukeh di
Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh
Utara;
Pelabuhan Kuala Langsa di Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa;
Pelabuhan Teluk Leidong di Kecamatan Kualuh Leidong pada Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan
Pelabuhan Pangkalan Susu di Kecamatan
Pangkalan Susu dan Pelabuhan Pangkalan Brandan di Kecamatan Babalan pada Kabupaten
Langkat.
(5) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c meliputi:
- Pelabuhan Balohan di Kecamatan Sukajaya pada
Kota Sabang;
- Pelabuhan Laweung di Kecamatan Muara Tiga
pada Kabupaten Pidie;
- Pelabuhan Kuala Raja di Kecamatan Kuala pada
Kabupaten Bireuen;
- Pelabuhan Idi di Kecamatan Idi Rayeuk pada
Kabupaten Aceh Timur;
- Pelabuhan Kuala Beukah di Kecamatan
Peureulak pada Kabupaten Aceh Timur;
- Pelabuhan Pusong di Kecamatan Langsa Barat
pada Kota Langsa;
- Pelabuhan Seruway di Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang;
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -38-
- Pelabuhan Pulau Kampai di Kecamatan
Pangkalan Susu dan Pelabuhan Tanjung Pura di Kecamatan Tanjung Pura pada Kabupaten
Langkat;
- Pelabuhan Tapak Kuda dan Pelabuhan Kuala
Sarapuh pada Kabupaten Langkat;
- Pelabuhan Percut di Kecamatan Percut Sei Tuan
serta Pelabuhan Pantai Labu dan Pelabuhan Rantau Panjang di Kecamatan Pantai Labu pada
Kabupaten Deli Serdang;
- Pelabuhan Pantai Cermin di Kecamatan Pantai
Cermin dan Pelabuhan Sialang Buah di
Kecamatan Teluk Mengkudu pada Kabupaten
Serdang Bedagai;
- Pelabuhan Pangkalan Dodek di Kecamatan
Medang Deras, Pelabuhan Perupuk/Medang Deras di Kecamatan Lima Puluh, dan Pelabuhan
Tanjung Tiram di Kecamatan Tanjung Tiram pada
Kabupaten Batu Bara;
- Pelabuhan Kampung Lalang pada Kabupaten
Batu Bara;
- Pelabuhan Sei Sembilang di Kecamatan Sei Kepayang Timur dan Pelabuhan Silau Baru di
Kecamatan Silau Laut pada Kabupaten Asahan;
Pelabuhan Simandulang di Kecamatan Kualuh Leidong pada Kabupaten Labuhanbatu Utara;
Pelabuhan Sei Berombang dan Pelabuhan Sei
Kubung di Kecamatan Panai Hilir pada
Kabupaten Labuhanbatu; dan
- Pelabuhan Gajah Mati dan Pelabuhan Pantai
Pukat pada Kabupaten Labuhanbatu.
(6) Selain pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikembangkan pelabuhan lain, meliputi:
- pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan
keamanan negara meliputi:
- Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) yang meliputi Lantamal-
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -39-
I/Belawan di Kecamatan Medan Belawan
pada Kota Medan;
- Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) yang
meliputi:
- Lanal Sabang di Kecamatan Sukakarya
pada Kota Sabang;
- Lanal Lhokseumawe di Kecamatan
Muara Satu pada Kota Lhokseumawe; dan
- Lanal Tanjung Balai Asahan di
Kecamatan Tanjung Balai pada
Kabupaten Asahan;
- Pos TNI Angkatan Laut (Posal) yang meliputi:
Posal Sukakarya di Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang;
Posal Lampulo pada Kota Banda Aceh;
Posal Malahayati di Kecamatan Mesjid
Raya pada Kabupaten Aceh Besar;
Posal Sigli di Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten Pidie;
Posal Krueng Geukueh di Kecamatan
Dewantara pada Kabupaten Aceh Utara;
- Posal Idi Rayeuk di Kecamatan Idi
Rayeuk pada Kabupaten Aceh Timur;
Posal Langsa di Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa;
Posal Seruway di Kecamatan Seruway
pada Kabupaten Aceh Tamiang;
- Posal Pangkalan Susu di Kecamatan
Pangkalan Susu pada Kabupaten
Langkat;
- Posal Medan Labuhan di Kecamatan
Medan Labuhan pada Kota Medan;
- Posal Bandar Khalifah di Kecamatan
Bandar Khalifah pada Kabupaten
Serdang Bedagai;
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -40-
- Posal Tanjung Tiram di Kecamatan
Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara;
- Posal Balai Asahan di Kecamatan
Tanjung Balai pada Kabupaten Asahan;
- Posal Sei Berombang di Kecamatan
Panai Hilir pada Kabupaten
Labuhanbatu; dan
- Posal Kuala Peudada di Kecamatan
Peudada pada Kabupaten Bireuen;
- pelabuhan untuk kegiatan perikanan meliputi:
- Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) yang
meliputi:
PPS Lampulo di Kecamatan Kuta Alam pada Kota Banda Aceh; dan
PPS Belawan di Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan;
- Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) yang
meliputi PPN Kuala Idi di Kecamatan Idi Rayeuk pada Kabupaten Aceh Timur;
- Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) yang
meliputi PPP Kuala Langsa di Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa; dan
- Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang
meliputi:
- PPI Pasiran di Kecamatan Sukakarya,
PPI Jaboi di Kecamatan Sukajaya, serta
PPI Ulee Kareung pada Kota Sabang;
- PPI Deah Baro, PPI Deah Glumpang dan
PPI Ulee Lheu di Kecamatan Meuraxa,
PPI Alue Naga I dan PPI Alue Naga II di Kecamatan Syiah Kuala, serta PPI Titi
Arusan pada Kota Banda Aceh;
- PPI Lambada di Kecamatan Baitussalam
dan PPI Meunasah Keude/Kr. Raya di
Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten Aceh Besar;
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -41-
- PPI Ujong Pei di Kecamatan Muara Tiga,
PPI Neuheun di Kecamatan Batee, PPI Kuala Peukan Baro di Kecamatan Kota
Sigli, PPI Cot Jaya dan PPI Kuala
Gigieng di Kecamatan Simpang Tiga, PPI
Kb Tanjung dan PPI Kuala Le Leubeu di
Kecamatan Kembang Tanjong, serta PPI
Abah Krueng dan PPI Kuala Brabo pada Kabupaten Pidie;
- PPI Pante Raja di Kecamatan Panteraja,
PPI Mereude di Kecamatan Meureudu,
PPI Ulim di Kecamatan Ulim, dan PPI
Jangka Buya di Kecamatan Jangka
Buya pada Kabupaten Pidie Jaya;
- PPI Samalanga di Kecamatan
Samalanga, PPI Jeunib di Kecamatan Jeunib, PPI Plimbang di Kecamatan
Peulimbang, PPI Peudada di Kecamatan
Peudada, PPI Kuala Jeumpa di Kecamatan Jeumpa, PPI Kuala Raja di
Kecamatan Kuala, PPI Kuala Jangka di
Kecamatan Jangka, serta PPI Teupin Siron dan PPI Teupin Jaloe pada
Kabupaten Bireuen;
- PPI Krueng Mane di Kecamatan Muara Batu, PPI Kuala Cangkoy di Kecamatan
Lapang, PPI Teupin Kuyun di
Kecamatan Seunuddon, serta PPI Kuala
Keureuto dan PPI Bangka Jaya pada
Kabupaten Aceh Utara;
PPI Pusong/Ujung Blang di Kecamatan Banda Sakti pada Kota Lhokseumawe;
PPI Blang Uyok di Kecamatan Julok, PPI Baroeh Buging di Kecamatan
Nurussalam, PPI Seuneubok Baroh di
Kecamatan Darul Aman, PPI Alue Bu Jalan Baroeh di Kecamatan Peureulak
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -42-
Barat, PPI Kuala Leuge di Kecamatan
Peureulak, serta PPI Alue Lhok, PPI Jaring dan PPI Teupin pada Kabupaten
Aceh Timur;
- PPI Pusong Kapal di Kecamatan
Seruway dan PPI Desa Mesjid pada
Kabupaten Aceh Tamiang;
- PPI P Kampai dan PPI Pangkalan Susu di Kecamatan Pangkalan Susu, PPI
Kuala Serapu dan PPI Biduk Bubun di
Kecamatan Tanjung Pura, serta PPI
Pangkalan Brandan di Kecamatan
Babalan pada Kabupaten Langkat;
- PPI Bagan Percut di Kecamatan Percut Sei Tuan, serta PPI Bagan Serdang dan
PPI Pantai Labu di Kecamatan Pantai Labu pada Kabupaten Deli Sedang;
- PPI Bagan Deli di Kecamatan Medan
Belawan pada Kota Medan;
- PPI Sialang Buah di Kecamatan Teluk
Mengkudu, serta PPI Tanjung Beringin
dan PPI Bagan Kuala di Kecamatan Tanjung Beringin pada Kabupaten
Serdang Bedagai;
- PPI Desa Lalang dan PPI Pangkalan Dodek di Kecamatan Medang Deras, PPI
Perupuk di Kecamatan Lima Puluh,
serta PPI Tanjung Tiram di Kecamatan
Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu
Bara;
PPI Tanjung Balai Asahan di Kecamatan Tanjung Balai pada Kabupaten Asahan;
PPI Tanjung Leidong dan PPI Campae di Kecamatan Kualuh Leidong pada
Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan
- PPI Sei Berombang di Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu.
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -43-
Pasal 22
(1) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka
mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk
dilayari di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- alur pelayaran umum dan perlintasan; dan
- alur pelayaran masuk pelabuhan.
(3) Alur pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Selat
Malaka dan Laut Andaman.
(4) Alur pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi alur pelayaran masuk Pelabuhan Sabang, Pelabuhan
Belawan, Pelabuhan Kuala Tanjung, Pelabuhan Malahayati, Pelabuhan Lhokseumawe/Krueng
Geukeh, Pelabuhan Kuala Langsa, Pelabuhan Teluk
Leidong, Pelabuhan Pangkalan Susu, Pelabuhan Pangkalan Brandan, Pelabuhan Balohan, Pelabuhan
Laweung, Pelabuhan Kuala Raja, Pelabuhan Idi di
Kecamatan Idi Rayeuk, Pelabuhan Kuala Beukah, Pelabuhan Pusong, Pelabuhan Seruway, Pelabuhan
Pulau Kampai, Pelabuhan Tanjung Pura, Pelabuhan
Tapak Kuda, Pelabuhan Kuala Sarapuh, Pelabuhan Percut, Pelabuhan Pantai Labu, Pelabuhan Rantau
Panjang, Pelabuhan Pantai Cermin, Pelabuhan Sialang
Buah, Pelabuhan Pangkalan Dodek, Pelabuhan
Perupuk/Medang Deras, Pelabuhan Tanjung Tiram,
Pelabuhan Kampung Lalang, Pelabuhan Sei
Sembilang, Pelabuhan Silau Baru, Pelabuhan Simandulang, Pelabuhan Sei Berombang, Pelabuhan
Sei Kubung, Pelabuhan Gajah Mati, dan Pelabuhan Pantai Pukat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -44-
Pasal 23
(1) Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (8) huruf a ditetapkan untuk melaksanakan
fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran,
keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat
udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan
penerbangan, tempat perpindahan intra dan
antarmoda serta mendorong perekonomian di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
bandar udara umum; dan
bandar udara khusus.
(3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a terdiri atas:
bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer; dan
bandar udara pengumpan.
(4) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan
primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
meliputi Bandar Udara Kuala Namu di Kecamatan
Pantai Labu pada Kabupaten Deli Serdang.
(5) Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
Bandar Udara Maimun Saleh di Kecamatan Sukajaya pada Kota Sabang; dan
Bandar Udara Malikul Saleh di Kecamatan Muara
Batu pada Kabupaten Aceh Utara.
(6) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) huruf b ditetapkan
untuk kegiatan operasi penerbangan guna menjamin keselamatan penerbangan di Kawasan Perbatasan
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -45-
Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- ruang udara di atas bandar udara yang
dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar
udara;
- ruang udara di sekitar bandar udara yang
dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
- ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur
penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan bersama untuk
kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Energi
Pasal 25
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf b ditetapkan untuk memenuhi
kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan
menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan akan
datang di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan
Pendukung.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi;
pembangkitan tenaga listrik; dan
jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas
bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi fasilitas penyimpanan serta jaringan pipa
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -46-
minyak dan gas bumi yang terdiri atas:
- Jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang meliputi:
5 (lima) jalur di Kabupaten Aceh Utara;
3 (tiga) jalur di Kota Lhokseumawe;
1 (satu) jalur di Kabupaten Aceh Timur;
15 (lima belas) jalur di Kabupaten Langkat;
7 (tujuh) jalur di Kabupaten Deli Serdang;
12 (dua belas) jalur di Kota Medan;
1 (satu) jalur di Kabupaten Serdang Bedagai;
1 (satu) jalur di Kabupaten Batu Bara; dan
15 (lima belas) jalur di Selat Malaka;
- Depo minyak dan gas bumi ditetapkan di seluruh
pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara.
(4) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) meliputi:
- PLTU Pangkalan Susu 1,2 dan PLTU
Pangkalan Susu 3,4 (FTP2) di Kecamatan Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;
dan
- PLTU Sumut 1 dan PLTU Sumut 2 di Kabupaten Deli Serdang;
- Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Gas dan
Uap/Mesin Gas (PLTG/PLTGU/PLTMG) meliputi:
- PLTMG Sabang dan PLTMG Sabang 2 di Kota
Sabang;
- PLTGU Sumbagut-2 Peaker (Arun Ekspansi),
PLTMG Arun, dan PLTG Arun di Kota
Lhokseumawe;
PLTGU/MG Sumbagut-134 di Kabupaten Deli Serdang;
PLTGU/MG Medan di Kota Medan; dan
PLTGU Belawan dan PLTGU Belawan 3,4 di
Kota Medan;
- Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) meliputi:
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -47-
PLTP Jaboi (FTP2) di Kota Sabang; dan
PLTP Seulawah Agam (FTP2) di Kabupaten Aceh Besar;
- Mobile Power Plant (MPP) untuk melayani pusat
pelayanan meliputi PKSN Sabang, PKSN
Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN Banda Aceh,
Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala
Tanjung; dan
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS),
Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB),
Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM),
Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg),
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm),
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) skala kecil, dan/atau pembangkit listrik tenaga hybrid
yang melayani:
- PPKT yang meliputi Pulau Rondo, Pulau
Weh, dan Pulau Berhala; dan
- Pos pengamanan perbatasan yang berada di:
- Kecamatan Sukakarya pada Kota
Sabang;
Kecamatan Kuta Alam pada Kota Banda Aceh;
Kecamatan Mesjid Raya pada
Kabupaten Aceh Besar;
- Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten
Pidie;
- Kecamatan Dewantara pada Kabupaten
Aceh Utara;
- Kecamatan Idi Rayeuk pada Kabupaten
Aceh Timur;
- Kecamatan Langsa Barat pada Kota
Langsa;
- Kecamatan Seruway pada Kabupaten
Aceh Tamiang;
- Kecamatan Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -48-
- Kecamatan Medan Labuhan pada Kota
Medan;
- Kecamatan Bandar Khalifah pada
Kabupaten Serdang Bedagai;
- Kecamatan Tanjung Tiram pada
Kabupaten Batu Bara;
- Kecamatan Tanjung Balai pada
Kabupaten Asahan;
- Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten
Labuhanbatu; dan
- Kecamatan Peudada pada Kabupaten
Bireuen.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
- Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)
meliputi jaringan transmisi Banda Aceh-Sigli- Lhokseumawe-Langsa-Medan-Tebing Tinggi;
- Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) meliputi
jaringan transmisi tenaga listrik Banda Aceh; dan
- Gardu induk (GI) ditetapkan di:
- GI Krueng Raya di Kecamatan Mesjid Raya
dan GI Jantho di Kecamatan Seulimeum pada Kabupaten Aceh Besar;
- GI Lhokseumawe di Kecamatan Syamtalira
Bayu pada Kabupaten Aceh Utara;
- GI Arun di Kecamatan Muara Satu pada Kota
Lhokseumawe;
- GI Arun/New Lhokseumawe pada Kota
Lhokseumawe;
- GI Idie di Kecamatan Peudawa pada
Kabupaten Aceh Timur;
- GI Langsa di Kecamatan Langsa Baro pada
Kota Langsa;
- GI Tualang Cut di Kecamatan Bendahara
pada Kabupaten Aceh Tamiang;
- GI Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -49-
- GI Seirotan di Kecamatan Percut Sei Tuan
pada Kabupaten Deli Serdang;
GI KIM pada Kabupaten Deli Serdang;
GI Medan Belawan di Kecamatan Medan
Belawan pada Kota Medan;
- GI Payapasir, GI Titi Kuning, GI Mabar, GI
Labuhan, dan GI Denai pada Kota Medan;
GI Perbaungan pada Kabupaten Serdang Bedagai; dan
GI Perdagangan/New Kuala Tanjung pada
Kabupaten Batu Bara.
Paragraf 4
Sistem Jaringan Telekomunikasi
Pasal 26
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan untuk
meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan Perbatasan
Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Jaringan terestrial; dan
Jaringan satelit.
(3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
- Jaringan Pelayanan Pengumpan (Feeder) dan
Pulau-Pulau di Barat Sumatera untuk melayani
PKSN Sabang;
- Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pantai Barat Sumatera untuk melayani PKN Banda
Aceh; dan
- Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pantai
Timur Sumatera untuk melayani PKSN
Lhokseumawe, PKSN Medan, Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung.
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -50-
(4) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b yang meliputi menara Base Transceiver
Station (BTS) mandiri dan menara BTS bersama
telekomunikasi, ditetapkan oleh penyelenggara
telekomunikasi dengan memperhatikan efisiensi pelayanan, keamanan dan kenyamanan lingkungan
sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan untuk melayani:
seluruh pusat pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara;
PPKT yang meliputi Pulau Rondo, Pulau Weh, dan Pulau Berhala; dan
pos pengamanan yang berada di:
- Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang;
- Kecamatan Kuta Alam pada Kota Banda
Aceh;
Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten Aceh Besar;
Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten
Pidie;
- Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh
Utara;
- Kecamatan Idi Rayeuk pada Kabupaten Aceh
Timur;
Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa;
Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang;
Kecamatan Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;
Kecamatan Medan Labuhan pada Kota
Medan;
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -51-
- Kecamatan Bandar Khalifah pada Kabupaten
Serdang Bedagai;
- Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten
Batu Bara;
- Kecamatan Tanjung Balai pada Kabupaten
Asahan;
- Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten
Labuhanbatu; dan
- Kecamatan Peudada pada Kabupaten
Bireuen.
Paragraf 5
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 27
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf d ditetapkan dalam
rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas
konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air di Kawasan
Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
sumber air; dan
prasarana sumber daya air.
Pasal 28
(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (2) huruf a terdiri atas:
sumber air berupa air permukaan; dan
sumber air berupa air tanah.
(2) Sumber air berupa air permukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- sumber air permukaan pada danau atau waduk;
dan
- sumber air permukaan pada sungai.
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -52-
(3) Sumber air permukaan pada danau atau waduk
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- danau-danau di:
- Kecamatan Sukakarya dan Kecamatan
Sukajaya pada Kota Sabang;
- Kecamatan Meuraxa, Kecamatan Kuta Alam,
Kecamatan Syiah Kuala pada Kota Banda
Aceh;
- Kecamatan Muara Tiga dan Kecamatan Batee
pada Kabupaten Pidie;
- Kecamatan Bandar Baru pada Kabupaten
Pidie Jaya;
- Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Peulimbang,
Kecamatan Jeunieb, dan Kecamatan Peudada pada Kabupaten Bireuen;
Kecamatan Muara Satu dan Kecamatan Blang Mangat pada Kota Lhokseumawe;
Kecamatan Muara Batu dan Kecamatan
Baktiya Barat pada Kabupaten Aceh Utara;
- Kecamatan Seunuddon pada Kabupaten
Aceh Utara;
- Kecamatan Idi Timur, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Madat, Kecamatan Julok,
Kecamatan Peureulak, Kecamatan Idi
Rayeuk, Kecamatan Darul Aman, dan Kecamatan Rantau Selamat pada Kabupaten
Aceh Timur;
- Kecamatan Bendahara dan Kecamatan
Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang;
- Kecamatan Gebang pada Kabupaten
Langkat; dan
- Kecamatan Sei Suka dan Kecamatan Lima
Puluh pada Kabupaten Batu Bara;
- Waduk Paya Seunara di Kecamatan Sukakarya
pada Kota Sabang;
(4) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di:
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -53-
- sungai pada WS Strategis Nasional meliputi:
- sungai pada DAS Aceh, DAS Sibayang, DAS Raya, DAS Lambok, DAS Areu, DAS Imasin,
DAS Lampariah, DAS Leungah, DAS Babeue,
DAS Laweueng, DAS Batee, DAS
Seuleunggoh, DAS Baro, DAS Tiro, DAS
Putu, DAS Panteraya, DAS Pangwa, DAS
Beuraean, DAS Meureudu, DAS Jeulanga, DAS Samalanga, DAS Meuseugo, dan DAS
Sabang di WS Aceh-Meureudu;
- sungai pada DAS Geuruntang, DAS Reunget,
DAS Rusa, DAS Arakundo, DAS Jambo Aye,
DAS Bugeng, DAS Gading, DAS Idi, DAS
Peundawa Puntong, DAS Peundawa Rayeuk, DAS Peureulak, DAS Leungo Rayeuk, dan
DAS Babah di WS Jambo Aye;
- sungai pada DAS Belawan, DAS Deli, DAS
Percut, DAS Batang Kuis, DAS Serdang, DAS
Ular, DAS Sialang Buah, DAS Belutu, DAS Nalipang, DAS Padang, dan DAS Hapal di WS
Belawan Ular Padang; dan
- sungai pada DAS Toba-Asahan di WS Toba- Asahan;
- sungai pada WS Lintas Kabupaten/kota meliputi:
- sungai pada DAS Pandrah, DAS Nalon, DAS Peudada, DAS Ihong, DAS Peusangan, DAS
Tuam, DAS Buluh, DAS Pase, DAS
Penggaraman, dan DAS Bukit di WS Pase-
Peusangan;
- sungai pada DAS Raya, DAS Bayeuen, DAS
Tengku Armiyah, DAS Birimpontang, DAS Langsa, DAS Mayakpayad, DAS Rajamuda,
DAS Putaurukut, DAS Bunin, DAS Simpang Kiri, DAS Genting, DAS Tamiang, DAS
Payaudang, DAS Kemiri, DAS Matang Maku,
DAS Sailau, dan DAS Masin di WS Tamiang- Langsa;
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -54-
- sungai pada DAS Damar Condong, DAS
Pangkalan Susu, DAS Simpang Kiri, DAS Pardongkelan, DAS Besitang, DAS Beras
Basah, DAS Tenggulun, DAS Lepan, DAS
Karakunda, DAS Gebang, DAS Wampu, DAS
Tanjung Ibus, dan DAS Sembilan di WS
Wampu-Besitang;
- sungai pada DAS Sipare-pare, DAS Bolon, DAS Perupuk, DAS Kiri, dan DAS Silau
Bonto di WS Bahbolon; dan
- sungai pada DAS Panai dan DAS Aek
Barumun di WS Barumun -Kualuh.
(5) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
- CAT Banda Aceh di 2 (dua) kabupaten dan 1
(satu) kota yang berada di:
- Kecamatan Meuraxa, Kecamatan Kuta Raja,
Kecamatan Kuta Alam, dan Kecamatan Syiah
Kuala di Kota Banda Aceh;
- Kecamatan Baitussalam, Kecamatan Mesjid
Raya, dan Kecamatan Seulimeum pada
Kabupaten Aceh Besar; dan
- Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten
Pidie;
- CAT Sigli di 2 (dua) kabupaten yang berada di:
- Kecamatan Muara Tiga, Kecamatan Batee,
Kecamatan Kota Sigli, Kecamatan Simpang
Tiga, dan Kecamatan Kembang Tanjong pada
Kabupaten Pidie; dan
- Kecamatan Bandar Baru, Kecamatan
Panteraja, dan Kecamatan Trienggadeng pada Kabupaten Pidie Jaya;
- CAT Jeunib di 2 (dua) kabupaten yang berada di:
- Kecamatan Trienggadeng, Kecamatan
meureudu, Kecamatan Meurah Dua,
Kecamatan Ulim, Kecamatan Jangka Buya, dan Kecamatan Bandar Dua pada Kabupaten
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -55-
Pidie Jaya; dan
- Kecamatan Simpang Mamplam, Kecamatan Pandrah, Kecamatan Jeunib, Kecamatan
Peulimbang, dan Kecamatan Peudada pada
Kabupaten Bireuen;
- CAT Peudada di 1 (satu) kabupaten yang berada
di Kecamatan Peudada, Kecamatan Jeumpa,
Kecamatan Kuala, Kecamatan Jangka, dan Kecamatan Gandapura pada Kabupaten Bireuen;
- CAT Lhokseumawe di 2 (dua) kabupaten dan 1
(satu) kota yang berada di:
- Kecamatan Gandapura, Kecamatan Muara
Batu, Kecamatan Dewantara, Kecamatan
Syamtalira Bayu, Kecamatan Samudera, Kecamatan Tanah Pasir, Kecamatan Lapang,
Kecamatan Baktiya Barat, dan Kecamatan Seunuddon pada Kabupaten Aceh Utara;
- Kecamatan Muara Satu, Kecamatan Banda
Sakti, Kecamatan Muara Dua, dan Kecamatan Blang Mangat pada Kota
Lhokseumawe; dan
- Kecamatan Madat, Kecamatan Simpang Ulim, Kecamatan Julok, Kecamatan
Nurussalam, Kecamatan Darul Aman,
Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Idi Timur, dan Kecamatan Rantau Selamat pada
Kabupaten Aceh Timur;
- CAT Langsa di 3 (tiga) kabupaten dan 1 (satu)
kota yang berada di:
- Kecamatan Idi Timur, Kecamatan Peudawa,
Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur,
Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rantau Selamat, dan Kecamatan Birem Bayeun pada
Kabupaten Aceh Timur;
- Kecamatan Langsa Baro, Kecamatan Langsa Barat, Kecamatan Langsa Kota, Kecamatan
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -56-
Langsa Lama, dan Kecamatan Langsa Timur
pada Kota Langsa;
- Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan
Banda Mulia, Kecamatan Bendahara, dan
Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh
Tamiang; dan
- Kecamatan Pematang Jaya dan Kecamatan
Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;
- CAT Medan di 7 (tujuh) kabupaten dan 1 (satu)
kota yang berada di:
- Kecamatan Brandan Barat, Kecamatan
Babalan, Kecamatan Gebang, Kecamatan
Tanjung Pura, dan Kecamatan Secanggang
pada Kabupaten Langkat;
- Kecamatan Labuhan Deli, Kecamatan
Hamparan Perak, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Kecamatan Pantai Labu pada
Kabupaten Deli Serdang;
Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan;
Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan
Perbaungan, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kecamatan Tanjung Beringin, dan
Kecamatan Bandar Khalifah pada Kabupaten
Serdang Bedagai;
- Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Sei
Suka, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan
Talawi, dan Kecamatan Tanjung Tiram pada
Kabupaten Batu Bara;
- Kecamatan Silau Laut, Kecamatan Tanjung
Balai, Kecamatan Sei Kepayang Timur, dan Kecamatan Sei Kepayang pada Kabupaten
Asahan;
- Kecamatan Kualuh Leidong dan Kecamatan
Kualuh Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu
Utara; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -57-
- Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten
Labuhanbatu;
- CAT Pekanbaru di 1 (satu) kabupaten yang
berada di Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten
Labuhanbatu.
Pasal 29
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b terdiri atas:
bendungan;
sistem jaringan irigasi;
sistem pengendalian banjir; dan
sistem pengamanan pantai.
(2) Bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditetapkan untuk konservasi sumber daya air,
memenuhi kebutuhan air baku, dan mengendalikan daya rusak air.
(3) Bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi Bendungan Paya Seunara di Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang.
(4) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b ditetapkan untuk mendukung pertanian pangan berupa saluran irigasi primer,
sekunder, dan tersier.
(5) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) meliputi jaringan irigasi pada:
- Daerah Irigasi (DI) Kr. Jreue/Keuliling dan DI Kr.
Aceh/Leubok di Kabupaten Aceh Besar;
DI Baro Raya di Kabupaten Pidie;
DI Pantee Lhoong dan Paya Nie di Kabupaten
Bireuen;
- DI Seureuway/Tamiang di Kabupaten Aceh
Tamiang;
DI Jambo Aye Kanan di Kabupaten Aceh Timur;
DI Peureulak di Kabupaten Aceh Timur;
DI Namu Sira-Sira/Paya Sordang di Kabupaten Langkat;
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -58-
DI Bandar Sidoras di Kabupaten Deli Serdang;
DI Sei Buluh dan DI Sei Belutu di Kabupaten Serdang Bedagai; dan
DI Perkotaan dan DI Silau Bonto di Kabupaten
Asahan.
(6) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dapat dilaksanakan melalui
pengendalian terhadap luapan air sungai dan reboisasi di sepanjang sempadan sungai.
(7) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) ditetapkan di:
- Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten
Labuhanbatu;
- Kecamatan Silau Laut, Kecamatan Tanjung Balai, Kecamatan Sei Kepayang Timur, dan Kecamatan
Sei Kepayang pada Kabupaten Asahan;
- Kecamatan Babalan, Kecamatan Tanjung Pura,
dan Kecamatan Secanggang pada Kabupaten
Langkat;
- Kecamatan Kualuh Leidong dan Kecamatan
Kualuh Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu
Utara;
- Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Lima
Puluh, Kecamatan Tanjung Tiram, dan
Kecamatan Sei Suka pada Kabupaten Batu Bara;
- Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan
Pantai Labu pada Kabupaten Deli Serdang;
- Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan
Perbaungan, Kecamatan Bandar Khalifah, dan
Kecamatan Tanjung Beringin pada Kabupaten
Serdang Bedagai;
- Kecamatan Baiturrahman pada Kota Banda Aceh;
dan
- Kecamatan Medan Deli dan Kecamatan Medan
Maimun pada Kota Medan.
(8) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d ditetapkan untuk melindungi
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -59-
pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan
pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal kepulauan dari dampak abrasi dan gelombang pasang.
(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) ditetapkan di:
- pusat pelayanan meliputi PKSN Sabang, PKSN
Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN Banda Aceh,
Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung;
- pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal
kepulauan yang berada di:
- Ug. Le Meule di Kecamatan Sukajaya pada
Kota Sabang;
Ug. Pidie di Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten Pidie;
Ug. Peusangan di Kecamatan Jangka pada Kabupaten Bireuen;
Tg. Jamboaye dan P. Paru Buso di
Kecamatan Madat serta Ug. Peureulak di Kecamatan Peureulak pada Kabupaten Aceh
Timur; dan
- Ug. Tamiang di Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang;
- PPKT yang meliputi Pulau Rondo, Pulau Weh, dan
Pulau Berhala.
Paragraf 6
Sistem Jaringan Prasarana Permukiman
Pasal 30
(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf e ditetapkan untuk
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan
disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara.
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -60-
(2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
sistem jaringan drainase;
sistem jaringan air limbah; dan
sistem pengelolaan sampah.
Pasal 31
(1) SPAM sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (2)
huruf a terdiri atas:
SPAM jaringan perpipaan; dan
SPAM bukan jaringan perpipaan.
(2) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas unit air baku, unit produksi, dan unit distribusi dengan kapasitas
produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kawasan Perbatasan Negara.
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas:
- unit air baku dengan sumber air baku yang
berasal dari bangunan pengolahan air minum
(BPAM) di mata air, sungai, danau, waduk, dan penampungan air hujan;
- unit produksi air minum meliputi Instalasi
Pengolahan Air minum (IPA) ditetapkan untuk melayani pusat pelayanan meliputi PKSN Sabang,
PKSN Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN Banda
Aceh, Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan
Kuala Tanjung; dan
- unit distribusi air minum ditetapkan untuk
melayani pusat pelayanan meliputi PKSN Sabang, PKSN Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN Banda
Aceh, Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung.
(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -61-
hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air
kemasan, atau bangunan perlindungan mata air pada kawasan yang tidak/belum terjangkau SPAM jaringan
perpipaan yang berada di:
- PPKT yang meliputi Pulau Rondo, Pulau Weh, dan
Pulau Berhala; dan
- pos pengamanan yang berada di:
- Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang;
- Kecamatan Kuta Alam pada Kota Banda
Aceh;
- Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten
Aceh Besar;
- Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten
Pidie;
- Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh
Utara;
- Kecamatan Idi Rayeuk pada Kabupaten Aceh
Timur;
- Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa;
- Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh
Tamiang;
Kecamatan Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;
Kecamatan Medan Labuhan pada Kota
Medan;
- Kecamatan Bandar Khalifah pada Kabupaten
Serdang Bedagai;
- Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten
Batu Bara;
- Kecamatan Tanjung Balai pada Kabupaten
Asahan;
- Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten
Labuhanbatu; dan
- Kecamatan Peudada pada Kabupaten
Bireuen.
(5) Penyediaan air minum untuk kawasan tertinggal dan
terisolasi, termasuk PPKT yang tidak terdapat sumber
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -62-
air baku atau merupakan lokasi dengan sumber air
baku sulit dapat diupayakan melalui rekayasa pengolahan air baku.
(6) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b ditetapkan untuk
mengurangi genangan air dan mendukung
pengendalian banjir terutama di kawasan peruntukan
permukiman pada pusat pelayanan Kawasan
Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan drainase sebagaimana di maksud
pada ayat (1) berada di PKSN Sabang, PKSN Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN Banda Aceh, Kota
Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung.
(3) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem
pengendalian banjir.
Pasal 33
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c terdiri atas:
sistem pembuangan air limbah setempat; dan
sistem pembuangan air limbah terpusat.
(2) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara
individual melalui pengolahan dan pembuangan air
limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah
terpusat.
(3) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara
kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -63-
terpusat.
(4) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta jaringan air
limbah.
(5) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan
memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial- budaya masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan
zona penyangga.
(6) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan di PKSN Sabang,
PKSN Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN Banda Aceh,
Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung.
(7) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 huruf d terdiri atas:
Tempat Penampungan Sementara (TPS);
Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip
reduce, reuse, recycle (TPS 3R);
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST); dan
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
(2) Lokasi TPS, TPS 3R, dan TPST sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d ditetapkan untuk melayani pusat pelayanan meliputi
PKSN Sabang, PKSN Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN
Banda Aceh, Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan
Kuala Tanjung.
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -64-
(4) Pengelolaan sampah di Kawasan Perbatasan Negara
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 35
Rencana struktur ruang untuk PPKT dapat diatur lebih
rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 36
Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara
digambarkan dengan menggunakan tingkat ketelitian
sumber data skala:
1:50.000 untuk wilayah darat sampai garis pantai; dan
1:250.000 untuk wilayah perairan dari garis pantai sampai batas klaim maksimum,
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 37
(1) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara
ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan
pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya
sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya secara berkelanjutan dengan prinsip keberimbangan
antara pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan Masyarakat, serta kelestarian
lingkungan hidup.
(2) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -65-
rencana peruntukan Kawasan Lindung dan Kawasan
Budi Daya.
(3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya
pencegahan terhadap dampak bencana alam dengan
tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal
mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi
lingkungan hidup dan kegiatan lainnya.
Bagian Kedua
Rencana Peruntukan Kawasan Lindung
Pasal 38
Rencana peruntukan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dikelompokkan ke dalam
zona lindung (Zona L) yang terdiri atas:
- zona lindung 1 (Zona L1) yang merupakan kawasan
yang memberikan perlindungan terhadap kawasan
bawahannya;
- zona lindung 2 (Zona L2) yang merupakan kawasan
perlindungan setempat;
zona lindung 3 (Zona L3) yang merupakan kawasan konservasi;
zona lindung 4 (Zona L4) yang merupakan kawasan
lindung geologi; dan
- zona lindung 5 (Zona L5) yang merupakan kawasan
lindung lainnya.
Pasal 39
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a
ditetapkan dengan tujuan:
mempertahankan PPKT;
mencegah terjadinya erosi;
menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -66-
permukaan; dan/atau
- memberikan ruang y
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor
26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -2-
Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6042);
