Pasal 28
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (2) huruf a terdiri atas:
sumber air berupa air permukaan; dan
sumber air berupa air tanah.
(2) Sumber air berupa air permukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- sumber air permukaan pada danau atau waduk;
dan
- sumber air permukaan pada sungai.
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -52-
(3) Sumber air permukaan pada danau atau waduk
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- danau-danau di:
- Kecamatan Sukakarya dan Kecamatan
Sukajaya pada Kota Sabang;
- Kecamatan Meuraxa, Kecamatan Kuta Alam,
Kecamatan Syiah Kuala pada Kota Banda
Aceh;
- Kecamatan Muara Tiga dan Kecamatan Batee
pada Kabupaten Pidie;
- Kecamatan Bandar Baru pada Kabupaten
Pidie Jaya;
- Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Peulimbang,
Kecamatan Jeunieb, dan Kecamatan Peudada pada Kabupaten Bireuen;
Kecamatan Muara Satu dan Kecamatan Blang Mangat pada Kota Lhokseumawe;
Kecamatan Muara Batu dan Kecamatan
Baktiya Barat pada Kabupaten Aceh Utara;
- Kecamatan Seunuddon pada Kabupaten
Aceh Utara;
- Kecamatan Idi Timur, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Madat, Kecamatan Julok,
Kecamatan Peureulak, Kecamatan Idi
Rayeuk, Kecamatan Darul Aman, dan Kecamatan Rantau Selamat pada Kabupaten
Aceh Timur;
- Kecamatan Bendahara dan Kecamatan
Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang;
- Kecamatan Gebang pada Kabupaten
Langkat; dan
- Kecamatan Sei Suka dan Kecamatan Lima
Puluh pada Kabupaten Batu Bara;
- Waduk Paya Seunara di Kecamatan Sukakarya
pada Kota Sabang;
(4) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di:
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -53-
- sungai pada WS Strategis Nasional meliputi:
- sungai pada DAS Aceh, DAS Sibayang, DAS Raya, DAS Lambok, DAS Areu, DAS Imasin,
DAS Lampariah, DAS Leungah, DAS Babeue,
DAS Laweueng, DAS Batee, DAS
Seuleunggoh, DAS Baro, DAS Tiro, DAS
Putu, DAS Panteraya, DAS Pangwa, DAS
Beuraean, DAS Meureudu, DAS Jeulanga, DAS Samalanga, DAS Meuseugo, dan DAS
Sabang di WS Aceh-Meureudu;
- sungai pada DAS Geuruntang, DAS Reunget,
DAS Rusa, DAS Arakundo, DAS Jambo Aye,
DAS Bugeng, DAS Gading, DAS Idi, DAS
Peundawa Puntong, DAS Peundawa Rayeuk, DAS Peureulak, DAS Leungo Rayeuk, dan
DAS Babah di WS Jambo Aye;
- sungai pada DAS Belawan, DAS Deli, DAS
Percut, DAS Batang Kuis, DAS Serdang, DAS
Ular, DAS Sialang Buah, DAS Belutu, DAS Nalipang, DAS Padang, dan DAS Hapal di WS
Belawan Ular Padang; dan
- sungai pada DAS Toba-Asahan di WS Toba- Asahan;
- sungai pada WS Lintas Kabupaten/kota meliputi:
- sungai pada DAS Pandrah, DAS Nalon, DAS Peudada, DAS Ihong, DAS Peusangan, DAS
Tuam, DAS Buluh, DAS Pase, DAS
Penggaraman, dan DAS Bukit di WS Pase-
Peusangan;
- sungai pada DAS Raya, DAS Bayeuen, DAS
Tengku Armiyah, DAS Birimpontang, DAS Langsa, DAS Mayakpayad, DAS Rajamuda,
DAS Putaurukut, DAS Bunin, DAS Simpang Kiri, DAS Genting, DAS Tamiang, DAS
Payaudang, DAS Kemiri, DAS Matang Maku,
DAS Sailau, dan DAS Masin di WS Tamiang- Langsa;
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -54-
- sungai pada DAS Damar Condong, DAS
Pangkalan Susu, DAS Simpang Kiri, DAS Pardongkelan, DAS Besitang, DAS Beras
Basah, DAS Tenggulun, DAS Lepan, DAS
Karakunda, DAS Gebang, DAS Wampu, DAS
Tanjung Ibus, dan DAS Sembilan di WS
Wampu-Besitang;
- sungai pada DAS Sipare-pare, DAS Bolon, DAS Perupuk, DAS Kiri, dan DAS Silau
Bonto di WS Bahbolon; dan
- sungai pada DAS Panai dan DAS Aek
Barumun di WS Barumun -Kualuh.
(5) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
- CAT Banda Aceh di 2 (dua) kabupaten dan 1
(satu) kota yang berada di:
- Kecamatan Meuraxa, Kecamatan Kuta Raja,
Kecamatan Kuta Alam, dan Kecamatan Syiah
Kuala di Kota Banda Aceh;
- Kecamatan Baitussalam, Kecamatan Mesjid
Raya, dan Kecamatan Seulimeum pada
Kabupaten Aceh Besar; dan
- Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten
Pidie;
- CAT Sigli di 2 (dua) kabupaten yang berada di:
- Kecamatan Muara Tiga, Kecamatan Batee,
Kecamatan Kota Sigli, Kecamatan Simpang
Tiga, dan Kecamatan Kembang Tanjong pada
Kabupaten Pidie; dan
- Kecamatan Bandar Baru, Kecamatan
Panteraja, dan Kecamatan Trienggadeng pada Kabupaten Pidie Jaya;
- CAT Jeunib di 2 (dua) kabupaten yang berada di:
- Kecamatan Trienggadeng, Kecamatan
meureudu, Kecamatan Meurah Dua,
Kecamatan Ulim, Kecamatan Jangka Buya, dan Kecamatan Bandar Dua pada Kabupaten
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -55-
Pidie Jaya; dan
- Kecamatan Simpang Mamplam, Kecamatan Pandrah, Kecamatan Jeunib, Kecamatan
Peulimbang, dan Kecamatan Peudada pada
Kabupaten Bireuen;
- CAT Peudada di 1 (satu) kabupaten yang berada
di Kecamatan Peudada, Kecamatan Jeumpa,
Kecamatan Kuala, Kecamatan Jangka, dan Kecamatan Gandapura pada Kabupaten Bireuen;
- CAT Lhokseumawe di 2 (dua) kabupaten dan 1
(satu) kota yang berada di:
- Kecamatan Gandapura, Kecamatan Muara
Batu, Kecamatan Dewantara, Kecamatan
Syamtalira Bayu, Kecamatan Samudera, Kecamatan Tanah Pasir, Kecamatan Lapang,
Kecamatan Baktiya Barat, dan Kecamatan Seunuddon pada Kabupaten Aceh Utara;
- Kecamatan Muara Satu, Kecamatan Banda
Sakti, Kecamatan Muara Dua, dan Kecamatan Blang Mangat pada Kota
Lhokseumawe; dan
- Kecamatan Madat, Kecamatan Simpang Ulim, Kecamatan Julok, Kecamatan
Nurussalam, Kecamatan Darul Aman,
Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Idi Timur, dan Kecamatan Rantau Selamat pada
Kabupaten Aceh Timur;
- CAT Langsa di 3 (tiga) kabupaten dan 1 (satu)
kota yang berada di:
- Kecamatan Idi Timur, Kecamatan Peudawa,
Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur,
Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rantau Selamat, dan Kecamatan Birem Bayeun pada
Kabupaten Aceh Timur;
- Kecamatan Langsa Baro, Kecamatan Langsa Barat, Kecamatan Langsa Kota, Kecamatan
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -56-
Langsa Lama, dan Kecamatan Langsa Timur
pada Kota Langsa;
- Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan
Banda Mulia, Kecamatan Bendahara, dan
Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh
Tamiang; dan
- Kecamatan Pematang Jaya dan Kecamatan
Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;
- CAT Medan di 7 (tujuh) kabupaten dan 1 (satu)
kota yang berada di:
- Kecamatan Brandan Barat, Kecamatan
Babalan, Kecamatan Gebang, Kecamatan
Tanjung Pura, dan Kecamatan Secanggang
pada Kabupaten Langkat;
- Kecamatan Labuhan Deli, Kecamatan
Hamparan Perak, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Kecamatan Pantai Labu pada
Kabupaten Deli Serdang;
Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan;
Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan
Perbaungan, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kecamatan Tanjung Beringin, dan
Kecamatan Bandar Khalifah pada Kabupaten
Serdang Bedagai;
- Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Sei
Suka, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan
Talawi, dan Kecamatan Tanjung Tiram pada
Kabupaten Batu Bara;
- Kecamatan Silau Laut, Kecamatan Tanjung
Balai, Kecamatan Sei Kepayang Timur, dan Kecamatan Sei Kepayang pada Kabupaten
Asahan;
- Kecamatan Kualuh Leidong dan Kecamatan
Kualuh Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu
Utara; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -57-
- Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten
Labuhanbatu;
- CAT Pekanbaru di 1 (satu) kabupaten yang
berada di Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten
Labuhanbatu.
