Pasal 29
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b terdiri atas:
bendungan;
sistem jaringan irigasi;
sistem pengendalian banjir; dan
sistem pengamanan pantai.
(2) Bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditetapkan untuk konservasi sumber daya air,
memenuhi kebutuhan air baku, dan mengendalikan daya rusak air.
(3) Bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi Bendungan Paya Seunara di Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang.
(4) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b ditetapkan untuk mendukung pertanian pangan berupa saluran irigasi primer,
sekunder, dan tersier.
(5) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) meliputi jaringan irigasi pada:
- Daerah Irigasi (DI) Kr. Jreue/Keuliling dan DI Kr.
Aceh/Leubok di Kabupaten Aceh Besar;
DI Baro Raya di Kabupaten Pidie;
DI Pantee Lhoong dan Paya Nie di Kabupaten
Bireuen;
- DI Seureuway/Tamiang di Kabupaten Aceh
Tamiang;
DI Jambo Aye Kanan di Kabupaten Aceh Timur;
DI Peureulak di Kabupaten Aceh Timur;
DI Namu Sira-Sira/Paya Sordang di Kabupaten Langkat;
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -58-
DI Bandar Sidoras di Kabupaten Deli Serdang;
DI Sei Buluh dan DI Sei Belutu di Kabupaten Serdang Bedagai; dan
DI Perkotaan dan DI Silau Bonto di Kabupaten
Asahan.
(6) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dapat dilaksanakan melalui
pengendalian terhadap luapan air sungai dan reboisasi di sepanjang sempadan sungai.
(7) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) ditetapkan di:
- Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten
Labuhanbatu;
- Kecamatan Silau Laut, Kecamatan Tanjung Balai, Kecamatan Sei Kepayang Timur, dan Kecamatan
Sei Kepayang pada Kabupaten Asahan;
- Kecamatan Babalan, Kecamatan Tanjung Pura,
dan Kecamatan Secanggang pada Kabupaten
Langkat;
- Kecamatan Kualuh Leidong dan Kecamatan
Kualuh Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu
Utara;
- Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Lima
Puluh, Kecamatan Tanjung Tiram, dan
Kecamatan Sei Suka pada Kabupaten Batu Bara;
- Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan
Pantai Labu pada Kabupaten Deli Serdang;
- Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan
Perbaungan, Kecamatan Bandar Khalifah, dan
Kecamatan Tanjung Beringin pada Kabupaten
Serdang Bedagai;
- Kecamatan Baiturrahman pada Kota Banda Aceh;
dan
- Kecamatan Medan Deli dan Kecamatan Medan
Maimun pada Kota Medan.
(8) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d ditetapkan untuk melindungi
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -59-
pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan
pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal kepulauan dari dampak abrasi dan gelombang pasang.
(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) ditetapkan di:
- pusat pelayanan meliputi PKSN Sabang, PKSN
Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN Banda Aceh,
Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung;
- pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal
kepulauan yang berada di:
- Ug. Le Meule di Kecamatan Sukajaya pada
Kota Sabang;
Ug. Pidie di Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten Pidie;
Ug. Peusangan di Kecamatan Jangka pada Kabupaten Bireuen;
Tg. Jamboaye dan P. Paru Buso di
Kecamatan Madat serta Ug. Peureulak di Kecamatan Peureulak pada Kabupaten Aceh
Timur; dan
- Ug. Tamiang di Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang;
- PPKT yang meliputi Pulau Rondo, Pulau Weh, dan
Pulau Berhala.
Paragraf 6
Sistem Jaringan Prasarana Permukiman
