PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 30
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf e ditetapkan untuk
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan
disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara.
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -60-
(2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
sistem jaringan drainase;
sistem jaringan air limbah; dan
sistem pengelolaan sampah.
