Pasal 31
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) SPAM sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (2)
huruf a terdiri atas:
SPAM jaringan perpipaan; dan
SPAM bukan jaringan perpipaan.
(2) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas unit air baku, unit produksi, dan unit distribusi dengan kapasitas
produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kawasan Perbatasan Negara.
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas:
- unit air baku dengan sumber air baku yang
berasal dari bangunan pengolahan air minum
(BPAM) di mata air, sungai, danau, waduk, dan penampungan air hujan;
- unit produksi air minum meliputi Instalasi
Pengolahan Air minum (IPA) ditetapkan untuk melayani pusat pelayanan meliputi PKSN Sabang,
PKSN Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN Banda
Aceh, Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan
Kuala Tanjung; dan
- unit distribusi air minum ditetapkan untuk
melayani pusat pelayanan meliputi PKSN Sabang, PKSN Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN Banda
Aceh, Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung.
(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -61-
hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air
kemasan, atau bangunan perlindungan mata air pada kawasan yang tidak/belum terjangkau SPAM jaringan
perpipaan yang berada di:
- PPKT yang meliputi Pulau Rondo, Pulau Weh, dan
Pulau Berhala; dan
- pos pengamanan yang berada di:
- Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang;
- Kecamatan Kuta Alam pada Kota Banda
Aceh;
- Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten
Aceh Besar;
- Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten
Pidie;
- Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh
Utara;
- Kecamatan Idi Rayeuk pada Kabupaten Aceh
Timur;
- Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa;
- Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh
Tamiang;
Kecamatan Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;
Kecamatan Medan Labuhan pada Kota
Medan;
- Kecamatan Bandar Khalifah pada Kabupaten
Serdang Bedagai;
- Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten
Batu Bara;
- Kecamatan Tanjung Balai pada Kabupaten
Asahan;
- Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten
Labuhanbatu; dan
- Kecamatan Peudada pada Kabupaten
Bireuen.
(5) Penyediaan air minum untuk kawasan tertinggal dan
terisolasi, termasuk PPKT yang tidak terdapat sumber
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -62-
air baku atau merupakan lokasi dengan sumber air
baku sulit dapat diupayakan melalui rekayasa pengolahan air baku.
(6) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
