PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 32
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b ditetapkan untuk
mengurangi genangan air dan mendukung
pengendalian banjir terutama di kawasan peruntukan
permukiman pada pusat pelayanan Kawasan
Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan drainase sebagaimana di maksud
pada ayat (1) berada di PKSN Sabang, PKSN Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN Banda Aceh, Kota
Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung.
(3) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem
pengendalian banjir.
