Pasal 33
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c terdiri atas:
sistem pembuangan air limbah setempat; dan
sistem pembuangan air limbah terpusat.
(2) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara
individual melalui pengolahan dan pembuangan air
limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah
terpusat.
(3) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara
kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -63-
terpusat.
(4) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta jaringan air
limbah.
(5) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan
memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial- budaya masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan
zona penyangga.
(6) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan di PKSN Sabang,
PKSN Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN Banda Aceh,
Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung.
(7) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
