Pasal 34
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 huruf d terdiri atas:
Tempat Penampungan Sementara (TPS);
Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip
reduce, reuse, recycle (TPS 3R);
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST); dan
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
(2) Lokasi TPS, TPS 3R, dan TPST sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d ditetapkan untuk melayani pusat pelayanan meliputi
PKSN Sabang, PKSN Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN
Banda Aceh, Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan
Kuala Tanjung.
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -64-
(4) Pengelolaan sampah di Kawasan Perbatasan Negara
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
