Pasal 21
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (7) huruf a ditetapkan untuk melaksanakan fungsi pelabuhan laut sebagai tempat alih muat
penumpang, tempat alih barang, pelayanan angkutan
untuk menunjang kegiatan perdagangan dan jasa,
pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan
keamanan negara.
(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
pelabuhan utama;
pelabuhan pengumpul; dan
pelabuhan pengumpan.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -37-
- Pelabuhan Sabang di Kecamatan Sukakarya pada
Kota Sabang;
- Pelabuhan Belawan di Kecamatan Medan
Belawan pada Kota Medan; dan
- Pelabuhan Kuala Tanjung di Kecamatan Sei Suka
pada Kabupaten Batu Bara.
(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b meliputi:
- Pelabuhan Malahayati di Kecamatan Mesjid Raya
pada Kabupaten Aceh Besar;
- Pelabuhan Lhokseumawe/Krueng Geukeh di
Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh
Utara;
Pelabuhan Kuala Langsa di Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa;
Pelabuhan Teluk Leidong di Kecamatan Kualuh Leidong pada Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan
Pelabuhan Pangkalan Susu di Kecamatan
Pangkalan Susu dan Pelabuhan Pangkalan Brandan di Kecamatan Babalan pada Kabupaten
Langkat.
(5) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c meliputi:
- Pelabuhan Balohan di Kecamatan Sukajaya pada
Kota Sabang;
- Pelabuhan Laweung di Kecamatan Muara Tiga
pada Kabupaten Pidie;
- Pelabuhan Kuala Raja di Kecamatan Kuala pada
Kabupaten Bireuen;
- Pelabuhan Idi di Kecamatan Idi Rayeuk pada
Kabupaten Aceh Timur;
- Pelabuhan Kuala Beukah di Kecamatan
Peureulak pada Kabupaten Aceh Timur;
- Pelabuhan Pusong di Kecamatan Langsa Barat
pada Kota Langsa;
- Pelabuhan Seruway di Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang;
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -38-
- Pelabuhan Pulau Kampai di Kecamatan
Pangkalan Susu dan Pelabuhan Tanjung Pura di Kecamatan Tanjung Pura pada Kabupaten
Langkat;
- Pelabuhan Tapak Kuda dan Pelabuhan Kuala
Sarapuh pada Kabupaten Langkat;
- Pelabuhan Percut di Kecamatan Percut Sei Tuan
serta Pelabuhan Pantai Labu dan Pelabuhan Rantau Panjang di Kecamatan Pantai Labu pada
Kabupaten Deli Serdang;
- Pelabuhan Pantai Cermin di Kecamatan Pantai
Cermin dan Pelabuhan Sialang Buah di
Kecamatan Teluk Mengkudu pada Kabupaten
Serdang Bedagai;
- Pelabuhan Pangkalan Dodek di Kecamatan
Medang Deras, Pelabuhan Perupuk/Medang Deras di Kecamatan Lima Puluh, dan Pelabuhan
Tanjung Tiram di Kecamatan Tanjung Tiram pada
Kabupaten Batu Bara;
- Pelabuhan Kampung Lalang pada Kabupaten
Batu Bara;
- Pelabuhan Sei Sembilang di Kecamatan Sei Kepayang Timur dan Pelabuhan Silau Baru di
Kecamatan Silau Laut pada Kabupaten Asahan;
Pelabuhan Simandulang di Kecamatan Kualuh Leidong pada Kabupaten Labuhanbatu Utara;
Pelabuhan Sei Berombang dan Pelabuhan Sei
Kubung di Kecamatan Panai Hilir pada
Kabupaten Labuhanbatu; dan
- Pelabuhan Gajah Mati dan Pelabuhan Pantai
Pukat pada Kabupaten Labuhanbatu.
(6) Selain pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikembangkan pelabuhan lain, meliputi:
- pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan
keamanan negara meliputi:
- Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) yang meliputi Lantamal-
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -39-
I/Belawan di Kecamatan Medan Belawan
pada Kota Medan;
- Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) yang
meliputi:
- Lanal Sabang di Kecamatan Sukakarya
pada Kota Sabang;
- Lanal Lhokseumawe di Kecamatan
Muara Satu pada Kota Lhokseumawe; dan
- Lanal Tanjung Balai Asahan di
Kecamatan Tanjung Balai pada
Kabupaten Asahan;
- Pos TNI Angkatan Laut (Posal) yang meliputi:
Posal Sukakarya di Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang;
Posal Lampulo pada Kota Banda Aceh;
Posal Malahayati di Kecamatan Mesjid
Raya pada Kabupaten Aceh Besar;
Posal Sigli di Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten Pidie;
Posal Krueng Geukueh di Kecamatan
Dewantara pada Kabupaten Aceh Utara;
- Posal Idi Rayeuk di Kecamatan Idi
Rayeuk pada Kabupaten Aceh Timur;
Posal Langsa di Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa;
Posal Seruway di Kecamatan Seruway
pada Kabupaten Aceh Tamiang;
- Posal Pangkalan Susu di Kecamatan
Pangkalan Susu pada Kabupaten
Langkat;
- Posal Medan Labuhan di Kecamatan
Medan Labuhan pada Kota Medan;
- Posal Bandar Khalifah di Kecamatan
Bandar Khalifah pada Kabupaten
Serdang Bedagai;
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -40-
- Posal Tanjung Tiram di Kecamatan
Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara;
- Posal Balai Asahan di Kecamatan
Tanjung Balai pada Kabupaten Asahan;
- Posal Sei Berombang di Kecamatan
Panai Hilir pada Kabupaten
Labuhanbatu; dan
- Posal Kuala Peudada di Kecamatan
Peudada pada Kabupaten Bireuen;
- pelabuhan untuk kegiatan perikanan meliputi:
- Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) yang
meliputi:
PPS Lampulo di Kecamatan Kuta Alam pada Kota Banda Aceh; dan
PPS Belawan di Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan;
- Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) yang
meliputi PPN Kuala Idi di Kecamatan Idi Rayeuk pada Kabupaten Aceh Timur;
- Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) yang
meliputi PPP Kuala Langsa di Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa; dan
- Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang
meliputi:
- PPI Pasiran di Kecamatan Sukakarya,
PPI Jaboi di Kecamatan Sukajaya, serta
PPI Ulee Kareung pada Kota Sabang;
- PPI Deah Baro, PPI Deah Glumpang dan
PPI Ulee Lheu di Kecamatan Meuraxa,
PPI Alue Naga I dan PPI Alue Naga II di Kecamatan Syiah Kuala, serta PPI Titi
Arusan pada Kota Banda Aceh;
- PPI Lambada di Kecamatan Baitussalam
dan PPI Meunasah Keude/Kr. Raya di
Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten Aceh Besar;
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -41-
- PPI Ujong Pei di Kecamatan Muara Tiga,
PPI Neuheun di Kecamatan Batee, PPI Kuala Peukan Baro di Kecamatan Kota
Sigli, PPI Cot Jaya dan PPI Kuala
Gigieng di Kecamatan Simpang Tiga, PPI
Kb Tanjung dan PPI Kuala Le Leubeu di
Kecamatan Kembang Tanjong, serta PPI
Abah Krueng dan PPI Kuala Brabo pada Kabupaten Pidie;
- PPI Pante Raja di Kecamatan Panteraja,
PPI Mereude di Kecamatan Meureudu,
PPI Ulim di Kecamatan Ulim, dan PPI
Jangka Buya di Kecamatan Jangka
Buya pada Kabupaten Pidie Jaya;
- PPI Samalanga di Kecamatan
Samalanga, PPI Jeunib di Kecamatan Jeunib, PPI Plimbang di Kecamatan
Peulimbang, PPI Peudada di Kecamatan
Peudada, PPI Kuala Jeumpa di Kecamatan Jeumpa, PPI Kuala Raja di
Kecamatan Kuala, PPI Kuala Jangka di
Kecamatan Jangka, serta PPI Teupin Siron dan PPI Teupin Jaloe pada
Kabupaten Bireuen;
- PPI Krueng Mane di Kecamatan Muara Batu, PPI Kuala Cangkoy di Kecamatan
Lapang, PPI Teupin Kuyun di
Kecamatan Seunuddon, serta PPI Kuala
Keureuto dan PPI Bangka Jaya pada
Kabupaten Aceh Utara;
PPI Pusong/Ujung Blang di Kecamatan Banda Sakti pada Kota Lhokseumawe;
PPI Blang Uyok di Kecamatan Julok, PPI Baroeh Buging di Kecamatan
Nurussalam, PPI Seuneubok Baroh di
Kecamatan Darul Aman, PPI Alue Bu Jalan Baroeh di Kecamatan Peureulak
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -42-
Barat, PPI Kuala Leuge di Kecamatan
Peureulak, serta PPI Alue Lhok, PPI Jaring dan PPI Teupin pada Kabupaten
Aceh Timur;
- PPI Pusong Kapal di Kecamatan
Seruway dan PPI Desa Mesjid pada
Kabupaten Aceh Tamiang;
- PPI P Kampai dan PPI Pangkalan Susu di Kecamatan Pangkalan Susu, PPI
Kuala Serapu dan PPI Biduk Bubun di
Kecamatan Tanjung Pura, serta PPI
Pangkalan Brandan di Kecamatan
Babalan pada Kabupaten Langkat;
- PPI Bagan Percut di Kecamatan Percut Sei Tuan, serta PPI Bagan Serdang dan
PPI Pantai Labu di Kecamatan Pantai Labu pada Kabupaten Deli Sedang;
- PPI Bagan Deli di Kecamatan Medan
Belawan pada Kota Medan;
- PPI Sialang Buah di Kecamatan Teluk
Mengkudu, serta PPI Tanjung Beringin
dan PPI Bagan Kuala di Kecamatan Tanjung Beringin pada Kabupaten
Serdang Bedagai;
- PPI Desa Lalang dan PPI Pangkalan Dodek di Kecamatan Medang Deras, PPI
Perupuk di Kecamatan Lima Puluh,
serta PPI Tanjung Tiram di Kecamatan
Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu
Bara;
PPI Tanjung Balai Asahan di Kecamatan Tanjung Balai pada Kabupaten Asahan;
PPI Tanjung Leidong dan PPI Campae di Kecamatan Kualuh Leidong pada
Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan
- PPI Sei Berombang di Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu.
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -43-
