Pasal 20
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (6) huruf b ditetapkan untuk
meningkatkan keterkaitan antarpusat pelayanan
perbatasan negara, antara pusat pelayanan perbatasan negara dan wilayah lain, serta antara
pusat pelayanan perbatasan negara dan negara
tetangga.
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -36-
(2) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
lintas penyeberangan antarnegara;
lintas penyeberangan antarprovinsi; dan
lintas penyeberangan antarkabupaten/kota.
(3) Lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi lintas
penyeberangan yang menghubungkan:
Belawan – Penang; dan
Tanjung Balai – Port of Klang (Selangor).
(4) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi lintas
penyeberangan yang menghubungkan Tanjung Balai –
Bengkalis.
(5) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi
lintas penyeberangan yang menghubungkan:
Balohan – Lamteng;
Balohan – Malahayati;
Balohan – Ulee Lheue; dan
Ulee Lheue – Lamteng.
