Pasal 19
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a ditetapkan untuk
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -35-
mendukung kegiatan sosial ekonomi pada Kawasan
Perbatasan Negara dan mendukung fungsi pusat pelayanan perbatasan negara.
(2) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas
penyeberangan antarnegara; dan
- pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas penyeberangan antarkabupaten/kota.
(3) Pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas
penyeberangan antarnegara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a meliputi:
- Pelabuhan Belawan di Kecamatan Medan
Belawan pada Kota Medan; dan
- Pelabuhan Teluk Nibung di Kecamatan Teluk
Nibung pada Kota Tanjung Balai.
(4) Pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas
penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- Pelabuhan Balohan di Kecamatan Sukajaya pada
Kota Sabang;
Pelabuhan Ulee Lheue di Kecamatan Meuraxa pada Kota Banda Aceh;
Pelabuhan Malahayati di Kecamatan Mesjid Raya
pada Kabupaten Mesjid Raya; dan
- Pelabuhan Pulau Berhala di Kecamatan Tanjung
Beringin pada Kabupaten Serdang Bedagai.
