Pasal 18
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a ditetapkan untuk
meningkatkan keterkaitan antarpusat pelayanan perbatasan negara serta menghubungkan pusat
pertumbuhan dengan pelabuhan atau pintu gerbang.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- jaringan jalur kereta api antarkota; dan
- jaringan jalur kereta api perkotaan.
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -34-
(3) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jaringan jalur jalur kereta api untuk menghubungkan:
Bandar Tinggi – Kuala Tanjung; dan
Banda Aceh –Lhokseumawe – Langsa – Besitang –
Medan – Tebing Tinggi – Kisaran – Rantau Prapat
– Duri – Pekanbaru.
(4) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- Jaringan jalur kereta api akses ke Pelabuhan
Belawan; dan
- Jaringan jalur kereta api Medan Barat - Bandar
Khalifah Baru Lintas Medan – Araskabu –
Kualanamu.
(5) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (5) huruf b ditetapkan untuk
memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi
kereta api melalui persambungan pelayanan dengan
moda transportasi lain.
(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan di:
pusat pelayanan utama meliputi PKSN Lhokseumawe dan PKSN Medan;
pusat pelayanan penyangga meliputi PKN Banda
Aceh dan Kota Sigli; dan
- pusat pelayanan pintu gerbang meliputi Kuala
Langsa dan Kuala Tanjung.
(7) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (5) huruf c ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
