Pasal 17
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b ditetapkan
untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan
terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian Kawasan Perbatasan Negara dan
kesejahteraan masyarakat di Kawasan Perbatasan
Negara dan Kawasan Pendukung.
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -32-
(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
terminal; dan
fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan
jalan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
terdiri atas:
terminal penumpang; dan
terminal barang.
(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a terdiri atas:
- terminal penumpang tipe A yang berfungsi
melayani kendaraan umum untuk angkutan
lintas batas negara dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi, meliputi terminal yang berada di:
- Kecamatan Banda Raya pada Kota Banda
Aceh;
- Kecamatan Muara Dua pada Kota
Lhokseumawe;
Kecamatan Langsa Baro pada Kota Langsa; dan
Kecamatan Medan Amplas, Kecamatan
Medan Tuntungan, dan Kecamatan Medan
Sunggal pada Kota Medan;
- terminal penumpang tipe B yang berfungsi
melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, meliputi terminal yang
berada di:
- Kecamatan Meurah Dua pada Kabupaten
Pidie Jaya;
- Kecamatan Jeumpa pada Kabupaten Bireuen;
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -33-
- Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh
Utara;
- Kecamatan Banda Sakti pada Kota
Lhoukseumawe;
- Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan
Medan Polonia pada Kota Medan; dan
- Kecamatan Lima Puluh pada Kabupaten
Batu Bara;
- terminal penumpang tipe C untuk melayani pusat
pelayanan diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b yang berfungsi melayani kegiatan bongkar
dan/atau muat barang serta perpindahan intra dan/atau antarmoda transportasi meliputi terminal
barang yang melayani:
- pusat pelayanan utama meliputi PKSN Sabang,
PKSN Lhokseumawe, dan PKSN Medan;
pusat pelayanan penyangga meliputi PKN Banda Aceh dan Kota Sigli; dan
pusat pelayanan pintu gerbang meliputi Lam Reh,
Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung.
(7) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
