Pasal 8
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
(1) Strategi penegasan dan penetapan batas Wilayah
Negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan
negara dan keutuhan Wilayah Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
- menegaskan titik-titik garis pangkal di PPKT yang
meliputi Pulau Rondo di Kecamatan Sukakarya
pada Kota Sabang, Pulau Weh pada Kota Sabang,
dan Pulau Berhala di Kecamatan Tanjung
Beringin pada Kabupaten Serdang Bedagai;
- menegaskan 7 (tujuh) titik garis pangkal dari
Barat sampai ke Timur, meliputi Ug. Le Meule di Kecamatan Sukajaya, Ug. Pidie di Kecamatan
Muara Tiga, Ug. Peusangan di Kecamatan Jangka,
Tg. Jamboaye dan P. Paru Buso di Kecamatan Madat, Ug. Peureulak di Kecamatan Peureulak,
dan Ug. Tamiang di Kecamatan Seruway;
menegaskan batas laut Teritorial di Selat Malaka dan Laut Andaman;
menegaskan batas yurisdiksi pada batas Landas
Kontinen Indonesia di Selat Malaka dan Laut Andaman;
- menetapkan batas yurisdiksi pada batas Zona
Ekonomi Eksklusif di Selat Malaka dan Laut
Andaman; dan
- meningkatkan kerja sama dalam rangka gelar
operasi keamanan untuk menjaga stabilitas keamanan di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana
pertahanan dan keamanan negara yang mendukung
kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -17-
- mengembangkan pos pengamanan perbatasan
beserta prasarananya sesuai dengan kondisi fisik dan potensi kerawanan di Kawasan Perbatasan
Negara termasuk PPKT; dan
- mengembangkan infrastruktur penanda di PPKT
sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan
keamanan negara serta karakteristik wilayah.
(3) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman
perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan
keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c
dilakukan dengan:
- mengembangkan pusat pelayanan utama yang
memiliki fungsi kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan
antarnegara/antarpulau, promosi, simpul transportasi, dan/atau industri serta didukung
prasarana permukiman;
- mengembangkan pusat pelayanan penyangga yang memiliki fungsi perdagangan dan jasa skala
regional, simpul transportasi, serta didukung
prasarana permukiman; dan
- mengembangkan pusat pelayanan pintu gerbang
yang memiliki fungsi pelayanan kepabeanan,
imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan antarnegara, promosi, pertahanan dan keamanan
negara, serta didukung prasarana permukiman.
(4) Strategi pengembangan kawasan pertanian untuk
kemandirian pangan bagi masyarakat di Kawasan
Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan dengan:
- mengembangkan kawasan pertanian sesuai
dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
- mengembangkan dan memelihara prasarana
sumber daya air berupa jaringan irigasi dan/atau bendungan; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -18-
- mengendalikan alih fungsi lahan pertanian
berupa sawah menjadi non sawah.
(5) Strategi pengembangan ekonomi kelautan sesuai
dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b
dilakukan dengan:
- mengembangkan kawasan peruntukan
pertambangan minyak dan gas bumi di Selat Malaka dengan memperhatikan ekosistem laut
dan jalur pelayaran internasional;
- mengembangkan perikanan tangkap dan budi
daya sesuai potensi lestari;
mengembangkan potensi wisata bahari;
mengembangkan kawasan perdagangan dan jasa pariwisata serta jasa kepelabuhanan; dan
mengembangkan kerja sama antarnegara dalam pengembangan destinasi pariwisata.
(6) Strategi pengembangan kegiatan perkebunan dan
hutan produksi yang berdaya saing tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c
dilakukan dengan:
- mengembangkan budidaya perkebunan kelapa sawit dan/atau karet sesuai dengan daya dukung
dan daya tampung lingkungan;
mengembangkan industri pengolahan hulu maupun hilir hasil kegiatan perkebunan; dan
mengembangkan kerja sama antarnegara dalam
kegiatan perdagangan dalam memasarkan produk
lokal unggulan.
(7) Strategi pengembangan kawasan industri minyak, gas,
energi, dan petrokimia serta kawasan industri manufaktur dengan memperhatikan daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan
dengan:
- mengembangkan kawasan peruntukan industri terpadu yang dilengkapi dengan fasilitas
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -19-
pengolahan limbah industri;
mengembangkan pusat kegiatan industri di pusat permukiman perbatasan negara; dan
mengendalikan perkembangan kegiatan industri
pada kawasan peruntukan pertanian pangan dan
kawasan permukiman.
(8) Strategi pengembangan jaringan transportasi untuk
meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan, keterkaitan antarpusat pelayanan, mendukung sentra
ekonomi, serta mendukung fungsi pertahanan dan
keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2) huruf e dilakukan dengan:
- mengembangkan jaringan jalan yang terpadu
dengan pelabuhan/dermaga dan/atau bandar udara;
- mengembangkan jaringan jalur kereta api untuk meningkatkan aksesibilitas pusat permukiman
perbatasan;
- mengembangkan sarana dan prasarana transportasi penyeberangan yang dapat
meningkatkan keterkaitan antarwilayah dan
membuka keterisolasian wilayah; dan
- mengembangkan pelabuhan dan bandar udara
untuk melayani perdagangan ekspor dan/atau
antarpulau.
(9) Strategi pengembangan prasarana energi,
telekomunikasi, dan sumber daya air untuk
mendukung pusat pelayanan dan Kawasan Budi Daya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f
dilakukan dengan:
mendorong pengembangan pembangkit listrik di Kawasan Perbatasan Negara, termasuk PPKT;
mengembangkan Jaringan Pipa Minyak dan Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan industri di
Kawasan Perbatasan Negara;
- mengembangkan sistem jaringan telekomunikasi guna melayani pusat pelayanan Kawasan
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -20-
Perbatasan Negara dan Kawasan Budi Daya; dan
- mengembangkan prasarana sumber daya air di Kawasan Perbatasan Negara termasuk pulau-
pulau kecil dengan memperhatikan ketersediaan
sumber daya air, daya dukung lingkungan, dan
kondisi geohidrologi wilayah di setiap pulau.
(10) Strategi rehabilitasi dan pelestarian kawasan yang
berfungsi lindung untuk mempertahankan PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a
dilakukan dengan:
- mempertahankan luasan kawasan yang memiliki
tegakan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh)
persen;
- merehabilitasi sempadan pantai Pulau Rondo bagian utara dan selatan, pulau Berhala bagian
Barat; dan
- mengembangkan pemecah gelombang
(breakwater) pada bagian utara Pulau Rondo dan
bagian barat pulau Berhala.
(11) Strategi pelestarian kawasan konservasi yang memiliki
keanekaragaman hayati yang tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
- melestarikan ekosistem dan keanekaragaman
hayati di Pulau Berhala sebagai penangkaran penyu hijau;
- mengembangkan kegiatan pariwisata pada Taman
Wisata Alam Laut Pulau Weh dan Suaka Alam
Perairan Pesisir Timur Pulau Weh Kota Sabang;
- melestarikan Suaka Margasatwa Karang
Gading/Langkat Timur Laut;
- melestarikan Taman Hutan Raya Pocut Meurah
Intan; dan
- melestarikan Cagar Alam Sei Leidong.
(12) Strategi pelestarian kawasan hutan lindung untuk
mendukung ketersediaan air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dilakukan
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -21-
dengan:
mengendalikan secara ketat alih fungsi kawasan hutan lindung yang bervegetasi; dan
mencegah, mengendalikan, dan/atau
memulihkan kawasan hutan lindung dari
deforestasi.
(13) Strategi rehabilitasi kawasan sempadan pantai dalam
mengantisipasi dampak kenaikan muka air laut dan abrasi serta antisipasi kerusakan lingkungan perairan
Selat Malaka dan Laut Andaman akibat kegiatan budi
daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf d dilakukan dengan:
- merehabilitasi vegetasi pesisir untuk mencegah
abrasi di kawasan sempadan pantai untuk menjaga titik pangkal garis Kepulauan Indonesia
di Wilayah Pesisir pantai Pulau Sumatera;
- mengembangkan fasilitas pemecah gelombang
(breakwater) yang memadai di seluruh kawasan
sempadan pantai yang rawan abrasi pantai;
- melarang kegiatan budi daya di pesisir yang
berpotensi merusak wilayah pesisir dan
berdampak pada mundurnya garis batas kedaulatan negara; dan
- mengembangkan kerja sama antarnegara dalam
tata kelola lingkungan perairan Selat Malaka dan Laut Andaman.
Bagian Kesatu
Umum
