Pasal 9
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara
ditetapkan dengan tujuan meningkatkan pelayanan
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -22-
pusat kegiatan, kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan prasarana, serta fungsi Kawasan Perbatasan Negara sebagai beranda depan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara
berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan
pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin
keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban serta sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki
hubungan fungsional.
(3) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara
terdiri atas:
- rencana sistem pusat permukiman perbatasan
negara; dan
- rencana sistem jaringan prasarana.
Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Permukiman Perbatasan Negara
