Pasal 7
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan fungsi
pertahanan dan keamanan negara yang menjamin
keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara India, Thailand, dan
Malaysia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
a berupa:
- penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara
demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan
negara dan keutuhan Wilayah Negara;
- pengembangan prasarana dan sarana pertahanan
dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara; dan
- pengembangan sistem pusat permukiman
perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -15-
(2) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Budi Daya
yang mandiri dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berupa:
- pengembangan kawasan pertanian untuk
kemandirian pangan bagi Masyarakat di Kawasan
Perbatasan Negara;
- pengembangan ekonomi kelautan sesuai daya
dukung dan daya tampung lingkungan;
- pengembangan kegiatan perkebunan dan hutan
produksi yang berdaya saing tinggi;
- pengembangan kawasan industri minyak, gas,
energi, dan petrokimia serta kawasan industri
manufaktur dengan memperhatikan daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup;
- pengembangan jaringan transportasi untuk
meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan, keterkaitan antarpusat pelayanan,
mendukung sentra ekonomi, serta mendukung
fungsi pertahanan dan keamanan negara; dan
- pengembangan prasarana energi, telekomunikasi,
dan sumber daya air untuk mendukung pusat
pelayanan dan Kawasan Budi Daya.
(3) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi
lindung yang lestari sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf c berupa:
- rehabilitasi dan pelestarian kawasan yang
berfungsi lindung dalam rangka mempertahankan
PPKT;
- pelestarian kawasan konservasi yang memiliki
keanekaragaman hayati yang tinggi;
pelestarian kawasan hutan lindung untuk mendukung ketersediaan air baku; dan
rehabilitasi kawasan sempadan pantai dalam mengantisipasi dampak kenaikan muka air laut
dan abrasi serta antisipasi kerusakan lingkungan
perairan Selat Malaka dan Laut Andaman akibat kegiatan budi daya.
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -16-
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
