PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 6
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan
untuk mewujudkan:
- kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara
yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban
Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara India,
Thailand, dan Malaysia;
- Kawasan Budi Daya yang mandiri dan berdaya saing;
dan
- kawasan berfungsi lindung yang lestari.
Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
