Pasal 5
BAB 2 — PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG SERTA
(1) Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan
perbatasan di laut.
(2) Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan sisi dalam
garis batas yurisdiksi, garis BLT dalam hal tidak ada
batas yurisdiksi, dan/atau Garis Batas Klaim
Maksimum dalam hal garis batas negara belum disepakati dengan negara tetangga, hingga garis pantai
termasuk kecamatan yang memiliki garis pantai tersebut.
(3) Selain Kawasan Perbatasan Negara di laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur kawasan tertentu di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -10-
mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau
sebagai satu kesatuan sistem pengembangan wilayah, yang selanjutnya disebut Kawasan Pendukung.
(4) Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- Provinsi Aceh, terdiri atas:
- 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Sukakarya dan Kecamatan Sukajaya di Kota Sabang;
- 4 (empat) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Meuraxa, Kecamatan Kuta Raja,
Kecamatan Kuta Alam, dan Kecamatan Syiah
Kuala di Kota Banda Aceh;
- 3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan Baitussalam, Kecamatan Mesjid Raya, dan
Kecamatan Seulimeum di Kabupaten Aceh Besar;
- 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Muara Tiga, Kecamatan Batee, Kecamatan Kota Sigli, Kecamatan Simpang Tiga, dan
Kecamatan Kembang Tanjong di Kabupaten
Pidie;
- 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Bandar Baru, Kecamatan
Panteraja, Kecamatan Trienggadeng, Kecamatan Meureudu, Kecamatan Meurah
Dua, Kecamatan Ulim, dan Kecamatan
Jangka Buya di Kabupaten Pidie Jaya;
- 10 (sepuluh) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Samalanga, Kecamatan Simpang
Mamplam, Kecamatan Pandrah, Kecamatan Jeunib, Kecamatan Peulimbang, Kecamatan
Peudada, Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Kuala, Kecamatan Jangka, dan Kecamatan
Gandapura di Kabupaten Bireuen;
- 8 (delapan) kecamatan yang meliputi Kecamatan Muara Batu, Kecamatan
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -11-
Dewantara, Kecamatan Syamtalira Bayu,
Kecamatan Samudera, Kecamatan Tanah Pasir, Kecamatan Lapang, Kecamatan
Baktiya Barat, dan Kecamatan Seunuddon di
Kabupaten Aceh Utara;
- 4 (empat) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Muara Satu, Kecamatan Muara
Dua, Kecamatan Banda Sakti, dan Kecamatan Blang Mangat di Kota
Lhokseumawe;
- 14 (empat belas) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Madat, Kecamatan Simpang
Ulim, Kecamatan Julok, Kecamatan
Nurussalam, Kecamatan Darul Aman, Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Idi Timur,
Kecamatan Peudawa, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak, Kecamatan
Peureulak Timur, Kecamatan Sungai Raya,
Kecamatan Rantau Selamat, dan Kecamatan Birem Bayeun di Kabupaten Aceh Timur;
- 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Langsa Barat dan Kecamatan Langsa Timur di Kota Langsa; dan
- 4 (empat) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan Banda Mulia, Kecamatan Bendahara, dan
Kecamatan Seruway di Kabupaten Aceh
Tamiang;
- Provinsi Sumatera Utara, terdiri atas:
- 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Pematang Jaya, Kecamatan Pangkalan Susu, Kecamatan Brandan Barat,
Kecamatan Babalan, Kecamatan Gebang, Kecamatan Tanjung Pura, dan Kecamatan
Secanggang di Kabupaten Langkat;
- 4 (empat) kecamatan yang meliputi Kecamatan Labuhan Deli, Kecamatan
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -12-
Hamparan Perak, Kecamatan Percut Sei
Tuan, dan Kecamatan Pantai Labu di Kabupaten Deli Serdang;
- 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Medan Belawan di Kota Medan;
- 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan,
Kecamatan Teluk Mengkudu, Kecamatan Tanjung Beringin, dan Kecamatan Bandar
Khalifah di Kabupaten Serdang Bedagai;
- 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Medang Deras, Kecamatan Sei Suka,
Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Talawi,
dan Kecamatan Tanjung Tiram di Kabupaten Batu Bara;
- 4 (empat) kecamatan yang meliputi Kecamatan Silau Laut, Kecamatan Tanjung
Balai, Kecamatan Sei Kepayang Timur, dan
Kecamatan Sei Kepayang di Kabupaten Asahan;
- 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Kualuh Leidong dan Kecamatan Kualuh Hilir di Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan
- 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Panai Hilir di Kabupaten Labuhanbatu;
- Laut Teritorial Indonesia di Selat Malaka dan Laut
Andaman;
- Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Selat
Malaka dan Laut Andaman; dan
- Landas Kontinen Indonesia di Selat Malaka dan
Laut Andaman.
(5) Kawasan Pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) meliputi:
- Provinsi Aceh, terdiri atas:
- 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Jaya Baru, Kecamatan Banda Raya, Kecamatan Baiturrahman, Kecamatan Lueng
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -13-
Bata, dan Kecamatan Ulee Kareng di Kota
Banda Aceh;
- 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Bandar Dua di Kabupaten Pidie Jaya;
- 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Darul Falah di Kabupaten Aceh Timur; dan
- 3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Langsa Baro, Kecamatan Langsa Kota, dan Kecamatan Langsa Lama di Kota Langsa;
- Provinsi Sumatera Utara, terdiri atas:
- 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Sei Lepan di Kabupaten Langkat;
- 20 (dua puluh) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Medan Marelan, Kecamatan Medan Labuhan, Kecamatan Medan Deli,
Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Medan Barat, Kecamatan Medan Timur,
Kecamatan Medan Perjuangan, Kecamatan
Medan Petisah, Kecamatan Medan Tembung, Kecamatan Medan Sunggal, Kecamatan
Medan Selayang, Kecamatan Medan Baru,
Kecamatan Medan Polonia, Kecamatan Medan Maimun, Kecamatan Medan Kota,
Kecamatan Medan Area, Kecamatan Medan
Denai, Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Johor, dan Kecamatan
Medan Amplas di Kota Medan; dan
- 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Teluk Nibung di Kota Tanjung Balai.
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -14-
Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
