PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 4
BAB 2 — PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG SERTA
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di Kawasan
Perbatasan Negara;
- perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan
Perbatasan Negara;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkembangan antarwilayah
kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di
Kawasan Perbatasan Negara;
- penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di
Kawasan Perbatasan Negara;
- penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota
di Kawasan Perbatasan Negara;
pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
perwujudan keterpaduan rencana pengembangan
Kawasan Perbatasan Negara dengan wilayah lainnya.
Bagian Kedua
Cakupan Kawasan Perbatasan Negara
