Pasal 24
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) huruf b ditetapkan
untuk kegiatan operasi penerbangan guna menjamin keselamatan penerbangan di Kawasan Perbatasan
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -45-
Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- ruang udara di atas bandar udara yang
dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar
udara;
- ruang udara di sekitar bandar udara yang
dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
- ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur
penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan bersama untuk
kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Energi
