Pasal 25
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf b ditetapkan untuk memenuhi
kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan
menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan akan
datang di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan
Pendukung.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi;
pembangkitan tenaga listrik; dan
jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas
bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi fasilitas penyimpanan serta jaringan pipa
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -46-
minyak dan gas bumi yang terdiri atas:
- Jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang meliputi:
5 (lima) jalur di Kabupaten Aceh Utara;
3 (tiga) jalur di Kota Lhokseumawe;
1 (satu) jalur di Kabupaten Aceh Timur;
15 (lima belas) jalur di Kabupaten Langkat;
7 (tujuh) jalur di Kabupaten Deli Serdang;
12 (dua belas) jalur di Kota Medan;
1 (satu) jalur di Kabupaten Serdang Bedagai;
1 (satu) jalur di Kabupaten Batu Bara; dan
15 (lima belas) jalur di Selat Malaka;
- Depo minyak dan gas bumi ditetapkan di seluruh
pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara.
(4) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) meliputi:
- PLTU Pangkalan Susu 1,2 dan PLTU
Pangkalan Susu 3,4 (FTP2) di Kecamatan Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;
dan
- PLTU Sumut 1 dan PLTU Sumut 2 di Kabupaten Deli Serdang;
- Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Gas dan
Uap/Mesin Gas (PLTG/PLTGU/PLTMG) meliputi:
- PLTMG Sabang dan PLTMG Sabang 2 di Kota
Sabang;
- PLTGU Sumbagut-2 Peaker (Arun Ekspansi),
PLTMG Arun, dan PLTG Arun di Kota
Lhokseumawe;
PLTGU/MG Sumbagut-134 di Kabupaten Deli Serdang;
PLTGU/MG Medan di Kota Medan; dan
PLTGU Belawan dan PLTGU Belawan 3,4 di
Kota Medan;
- Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) meliputi:
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -47-
PLTP Jaboi (FTP2) di Kota Sabang; dan
PLTP Seulawah Agam (FTP2) di Kabupaten Aceh Besar;
- Mobile Power Plant (MPP) untuk melayani pusat
pelayanan meliputi PKSN Sabang, PKSN
Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN Banda Aceh,
Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala
Tanjung; dan
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS),
Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB),
Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM),
Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg),
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm),
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) skala kecil, dan/atau pembangkit listrik tenaga hybrid
yang melayani:
- PPKT yang meliputi Pulau Rondo, Pulau
Weh, dan Pulau Berhala; dan
- Pos pengamanan perbatasan yang berada di:
- Kecamatan Sukakarya pada Kota
Sabang;
Kecamatan Kuta Alam pada Kota Banda Aceh;
Kecamatan Mesjid Raya pada
Kabupaten Aceh Besar;
- Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten
Pidie;
- Kecamatan Dewantara pada Kabupaten
Aceh Utara;
- Kecamatan Idi Rayeuk pada Kabupaten
Aceh Timur;
- Kecamatan Langsa Barat pada Kota
Langsa;
- Kecamatan Seruway pada Kabupaten
Aceh Tamiang;
- Kecamatan Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -48-
- Kecamatan Medan Labuhan pada Kota
Medan;
- Kecamatan Bandar Khalifah pada
Kabupaten Serdang Bedagai;
- Kecamatan Tanjung Tiram pada
Kabupaten Batu Bara;
- Kecamatan Tanjung Balai pada
Kabupaten Asahan;
- Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten
Labuhanbatu; dan
- Kecamatan Peudada pada Kabupaten
Bireuen.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
- Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)
meliputi jaringan transmisi Banda Aceh-Sigli- Lhokseumawe-Langsa-Medan-Tebing Tinggi;
- Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) meliputi
jaringan transmisi tenaga listrik Banda Aceh; dan
- Gardu induk (GI) ditetapkan di:
- GI Krueng Raya di Kecamatan Mesjid Raya
dan GI Jantho di Kecamatan Seulimeum pada Kabupaten Aceh Besar;
- GI Lhokseumawe di Kecamatan Syamtalira
Bayu pada Kabupaten Aceh Utara;
- GI Arun di Kecamatan Muara Satu pada Kota
Lhokseumawe;
- GI Arun/New Lhokseumawe pada Kota
Lhokseumawe;
- GI Idie di Kecamatan Peudawa pada
Kabupaten Aceh Timur;
- GI Langsa di Kecamatan Langsa Baro pada
Kota Langsa;
- GI Tualang Cut di Kecamatan Bendahara
pada Kabupaten Aceh Tamiang;
- GI Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -49-
- GI Seirotan di Kecamatan Percut Sei Tuan
pada Kabupaten Deli Serdang;
GI KIM pada Kabupaten Deli Serdang;
GI Medan Belawan di Kecamatan Medan
Belawan pada Kota Medan;
- GI Payapasir, GI Titi Kuning, GI Mabar, GI
Labuhan, dan GI Denai pada Kota Medan;
GI Perbaungan pada Kabupaten Serdang Bedagai; dan
GI Perdagangan/New Kuala Tanjung pada
Kabupaten Batu Bara.
Paragraf 4
Sistem Jaringan Telekomunikasi
