Pasal 26
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan untuk
meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan Perbatasan
Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Jaringan terestrial; dan
Jaringan satelit.
(3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
- Jaringan Pelayanan Pengumpan (Feeder) dan
Pulau-Pulau di Barat Sumatera untuk melayani
PKSN Sabang;
- Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pantai Barat Sumatera untuk melayani PKN Banda
Aceh; dan
- Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pantai
Timur Sumatera untuk melayani PKSN
Lhokseumawe, PKSN Medan, Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung.
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -50-
(4) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b yang meliputi menara Base Transceiver
Station (BTS) mandiri dan menara BTS bersama
telekomunikasi, ditetapkan oleh penyelenggara
telekomunikasi dengan memperhatikan efisiensi pelayanan, keamanan dan kenyamanan lingkungan
sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan untuk melayani:
seluruh pusat pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara;
PPKT yang meliputi Pulau Rondo, Pulau Weh, dan Pulau Berhala; dan
pos pengamanan yang berada di:
- Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang;
- Kecamatan Kuta Alam pada Kota Banda
Aceh;
Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten Aceh Besar;
Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten
Pidie;
- Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh
Utara;
- Kecamatan Idi Rayeuk pada Kabupaten Aceh
Timur;
Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa;
Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang;
Kecamatan Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;
Kecamatan Medan Labuhan pada Kota
Medan;
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -51-
- Kecamatan Bandar Khalifah pada Kabupaten
Serdang Bedagai;
- Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten
Batu Bara;
- Kecamatan Tanjung Balai pada Kabupaten
Asahan;
- Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten
Labuhanbatu; dan
- Kecamatan Peudada pada Kabupaten
Bireuen.
Paragraf 5
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
