Pasal 12
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan pusat kegiatan penyangga pusat pelayanan utama dan/atau
pintu gerbang dalam peningkatan pelayanan
pertahanan dan keamanan negara serta keterkaitan
antarpusat pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan di:
PKN Banda Aceh di Kota Banda Aceh; dan
Kota Sigli di Kabupaten Pidie.
(3) PKN Banda Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a memiliki fungsi sebagai:
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat pemerintahan;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
pusat pengembangan minapolitan dan
agropolitan;
- pusat kegiatan industri pengolahan dan industri
jasa hasil perikanan;
- pusat kegiatan industri pengolahan dan industri
jasa hasil perkebunan;
- pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
- pusat pelayanan transportasi laut nasional; dan/atau
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -26-
- pusat pelayanan transportasi udara internasional
dan nasional.
(4) Kota Sigli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b memiliki fungsi sebagai:
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat pemerintahan;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat pengembangan minapolitan dan
agropolitan;
- pusat kegiatan industri pengolahan dan industri
jasa hasil perikanan;
pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; dan/atau
pusat pelayanan transportasi laut nasional.
