Pasal 11
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan pusat kegiatan
utama dan terdepan dalam peningkatan pelayanan
pertahanan dan keamanan negara, pelayanan lintas
batas, serta pendorong pengembangan Kawasan
Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan di:
PKSN Sabang di Kota Sabang;
PKSN Lhokseumawe di Kota Lhokseumawe; dan
PKSN Medan di Kota Medan.
(3) PKSN Sabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat pemerintahan;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
pusat kegiatan industri pengolahan dan industri
jasa hasil perkebunan;
- pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
- pusat pelayanan transportasi laut internasional
dan nasional; dan
- pusat pelayanan transportasi udara internasional
dan nasional.
(4) PKSN Lhokseumawe sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -24-
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat pemerintahan;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
pusat kegiatan industri pengolahan dan industri
jasa hasil perikanan;
pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal;
- pusat kegiatan industri minyak, gas, energi, dan
petrokimia;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; dan/atau; dan
pusat pelayanan transportasi udara nasional.
(5) PKSN Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c memiliki fungsi:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat pemerintahan;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
pusat kegiatan industri pengolahan dan industri
jasa hasil perikanan;
- pusat kegiatan industri pengolahan dan industri
jasa hasil perkebunan;
pusat pengembangan industri manufaktur;
pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -25-
- pusat pelayanan transportasi laut internasional
dan nasional; dan/atau
- pusat pelayanan transportasi udara internasional
dan nasional.
