Pasal 13
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan
pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan
lintas batas di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
Lam Reh di Kabupaten Aceh Besar;
Kuala Langsa di Kota Langsa; dan
Kuala Tanjung di Kabupaten Batu Bara.
(3) Pusat pelayanan pintu gerbang Lam Reh sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi
sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -27-
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
- pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau
- pusat pelayanan transportasi laut internasional
dan nasional.
(4) Pusat pelayanan pintu gerbang Kuala Langsa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki
fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat pemerintahan;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
pusat kegiatan industri pengolahan dan industri
jasa hasil perikanan;
- pusat kegiatan industri pengolahan dan industri
jasa hasil perkebunan;
pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau
pusat pelayanan transportasi laut internasional
dan nasional.
(5) Pusat pelayanan pintu gerbang Kuala Tanjung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki
fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -28-
pusat kegiatan industri pengolahan;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau
- pusat pelayanan transportasi laut internasional
dan nasional.
Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Paragraf 1
Umum
