PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 38
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Rencana peruntukan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dikelompokkan ke dalam
zona lindung (Zona L) yang terdiri atas:
- zona lindung 1 (Zona L1) yang merupakan kawasan
yang memberikan perlindungan terhadap kawasan
bawahannya;
- zona lindung 2 (Zona L2) yang merupakan kawasan
perlindungan setempat;
zona lindung 3 (Zona L3) yang merupakan kawasan konservasi;
zona lindung 4 (Zona L4) yang merupakan kawasan
lindung geologi; dan
- zona lindung 5 (Zona L5) yang merupakan kawasan
lindung lainnya.
