Pasal 37
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara
ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan
pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya
sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya secara berkelanjutan dengan prinsip keberimbangan
antara pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan Masyarakat, serta kelestarian
lingkungan hidup.
(2) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -65-
rencana peruntukan Kawasan Lindung dan Kawasan
Budi Daya.
(3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya
pencegahan terhadap dampak bencana alam dengan
tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal
mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi
lingkungan hidup dan kegiatan lainnya.
Bagian Kedua
Rencana Peruntukan Kawasan Lindung
