PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 36
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara
digambarkan dengan menggunakan tingkat ketelitian
sumber data skala:
1:50.000 untuk wilayah darat sampai garis pantai; dan
1:250.000 untuk wilayah perairan dari garis pantai sampai batas klaim maksimum,
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kesatu
Umum
