PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 39
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a
ditetapkan dengan tujuan:
mempertahankan PPKT;
mencegah terjadinya erosi;
menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air
www.peraturan.go.id
2018, No.98 -66-
permukaan; dan/atau
- memberikan ruang y
