RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 1
1 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/ atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kawasan Metropolitan adalah Kawasan Perkotaan yang terdiri atas sebuah Kawasan Perkotaan yang berdiri sendiri atau Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.
Kawasan Perkotaan Inti adalah Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya.
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan-kegiatan yang menjadi penyeimbang (counter magnet) perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan Kawasan Industri.
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan
2 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
pelepasan air tanah berlangsung.
Wilayah Sungai yang selanjutnya disebut WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi).
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.
Instalasi Pengolahan Air yang selanjutnya disingkat IPA adalah suatu kesatuan bangunan yang berfungsi mengolah air baku menjadi air bersih atau air minum.
Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Situ adalah wadah genangan air di atas permukaan tanah terbentuk secara alami ataupun buatan, airnya berasal dari tanah atau air permukaan sebagai siklus hidrologis.
Danau adalah bagian dari sungai yang lebar dan kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas-ruas lain dari sungai yang bersangkutan.
Waduk adalah wadah buatan yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan.
Bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, dan beton, yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang, atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk.
Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air); bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bagunannya).
Zona Lindung yang selanjutnya disebut Zona L adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada kawasan lindung.
Zona Budi Daya yang selanjutnya disebut Zona B adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada kawasan budi daya.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.
3 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.
Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antar-PKN, antara PKN dan PKW, dan/atau PKN dan/atau PKW dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/ sekunder/ tersier dan pelabuhan internasional/ nasional.
Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antar- PKW dan antara PKW dengan PKL.
Jaringan Jalan Arteri Sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti dan pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
Jalan Bebas Hambatan adalah jalan yang ditetapkan dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan cara mengendalikan jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang jalan.
Prinsip Zero Delta Q adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.
Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Development) adalah konsep pengembangan kawasan di dalam dan di sekitar simpul transit agar bernilai tambah yang menitikberatkan pada integrasi antarjaringan angkutan umum massal, dan antara jaringan angkutan umum massal dengan jaringan moda transportasi tidak bermotor, serta pengurangan penggunaan kendaraan bermotor yang disertai pengembangan kawasan campuran dan padat dengan intensitas pemanfaatan ruang sedang hingga tinggi.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan / atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam penataan ruang.
4 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
Gubernur adalah Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat.
Bupati atau Walikota adalah Walikota Jakarta Selatan, Walikota Jakarta Utara, Walikota Jakarta Barat, Walikota Jakarta Timur, Walikota Jakarta Pusat, Bupati Kepulauan Seribu, Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, Walikota Tangerang Selatan, Walikota Depok, Bupati Bogor, Walikota Bogor, Bupati Bekasi, Walikota Bekasi, dan Bupati Cianjur.
Pasal 2
(1) Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang selanjutnya
disebut Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur merupakan Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi yang terdiri atas Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang membentuk Kawasan Metropolitan.
(2) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut DKI Jakarta.
(3) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Kawasan Perkotaan Bogor di Kota Bogor;
Kawasan Perkotaan Cibinong dan Kawasan Perkotaan Cileungsi di Kabupaten Bogor;
Kawasan Perkotaan Depok dan Kawasan Perkotaan Cinere di Kota Depok;
Kawasan Perkotaan Tangerang di Kota Tangerang;
Kawasan Perkotaan Balaraja dan Kawasan Perkotaan Tigaraksa di Kabupaten Tangerang;
Kawasan Perkotaan Ciputat di Kota Tangerang Selatan;
Kawasan Perkotaan Bekasi di Kota Bekasi; dan
Kawasan Perkotaan Cikarang di Kabupaten Bekasi.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
peran dan fungsi Rencana Tata Ruang serta cakupan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, arahan pemanfaatan Ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; dan
Peran Masyarakat di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
5 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
Bagian Kesatu
Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
Pasal 5
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur berfungsi sebagai pedoman untuk:
penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan Ruang di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah Kabupaten / Kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
Penataan Ruang wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur dengan kawasan sekitarnya;
perwujudan pengembangan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
Bagian Kedua
Cakupan Kawasan
Pasal 6
(1) Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur mencakup wilayah daratan dan wilayah perairan.
(2) Wilayah daratan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur mencakup 189 (seratus delapan puluh
sembilan) kecamatan, yang terdiri atas:
- seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta yang mencakup Kecamatan Jagakarsa, Kecamatan Pasar Minggu, Kecamatan Cilandak, Kecamatan Pesanggrahan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kecamatan Kebayoran Baru, Kecamatan Mampang Prapatan, Kecamatan Pancoran, Kecamatan Tebet, Kecamatan Setia Budi, Kecamatan Pasar Rebo, Kecamatan Ciracas, Kecamatan Cipayung,
6 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
Kecamatan Makasar, Kecamatan Kramatjati, Kecamatan Jatinegara, Kecamatan Duren Sawit, Kecamatan Cakung, Kecamatan Pulogadung, Kecamatan Matraman, Kecamatan Tanah Abang, Kecamatan Menteng, Kecamatan Senen, Kecamatan Johar Baru, Kecamatan Cempaka Putih, Kecamatan Kemayoran, Kecamatan Sawah Besar, Kecamatan Gambir, Kecamatan Kembangan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kecamatan Pal Merah, Kecamatan Grogol Petamburan, Kecamatan Tambora, Kecamatan Taman Sari, Kecamatan Cengkareng, Kecamatan Kali Deres, Kecamatan Penjaringan, Kecamatan Pademangan, Kecamatan Tanjung Priok, Kecamatan Koja, Kecamatan Kelapa Gading, Kecamatan Cilincing, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, dan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara;
seluruh wilayah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat yang mencakup Kecamatan Bogor Barat, Kecamatan Bogor Selatan, Kecamatan Bogor Tengah, Kecamatan Bogor Timur, Kecamatan Bogor Utara, dan Kecamatan Tanah Sareal;
seluruh wilayah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat yang mencakup Kecamatan Babakanmadang, Kecamatan Bojonggede, Kecamatan Caringin, Kecamatan Cariu, Kecamatan Ciampea, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Cibinong, Kecamatan Cibungbulang, Kecamatan Cigombong, Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Cijeruk, Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Ciomas, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Citeureup, Kecamatan Dramaga, Kecamatan Gunungputri, Kecamatan Gunung Sindur, Kecamatan Jasinga, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Kemang, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Leuwisadeng, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Nanggung, Kecamatan Pamijahan, Kecamatan Parung, Kecamatan Parungpanjang, Kecamatan Rancabungur, Kecamatan Rumpin, Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Tajurhalang, Kecamatan Tamansari, Kecamatan Tanjung sari , Kecamatan Tenjo, dan Kecamatan Tenjolaya;
seluruh wilayah Kota Depok, Provinsi Jawa Barat yang mencakup Kecamatan Beji, Kecamatan Bojongsari, Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cinere, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Limo, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan, Kecamatan Sukmajaya, dan Kecamatan Tapos;
seluruh wilayah Kota Tangerang, Provinsi Banten yang mencakup Kecamatan Batuceper, Kecamatan Benda, Kecamatan Cibodas, Kecamatan Ciledug, Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Karang Tengah, Kecamatan Karawaci, Kecamatan Larangan, Kecamatan Neglasari, Kecamatan Periuk, Kecamatan Pinang, dan Kecamatan Tangerang;
seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang mencakup Kecamatan Balaraja, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Cisauk, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Curug, Kecamatan Gunung Kaler, Kecamatan Jambe, Kecamatan Jayanti, Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Kemiri, Kecamatan Kosambi, Kecamatan Kresek, Kecamatan Kronjo, Kecamatan Legok, Kecamatan Mauk, Kecamatan Mekar Baru, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Panongan, Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Rajeg, Kecamatan Sepatan, Kecamatan Sepatan Timur, Kecamatan Sindang Jaya, Kecamatan Solear, Kecamatan Sukadiri, Kecamatan Sukamulya, Kecamatan Teluknaga, dan Kecamatan Tigaraksa;
seluruh wilayah Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten yang mencakup Kecamatan Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur, Kecamatan Pamulang, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Serpong, Kecamatan Serpong Utara, dan Kecamatan Setu;
seluruh wilayah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat yang mencakup Kecamatan Bantar Gebang, Kecamatan Bekasi Barat, Kecamatan Bekasi Selatan, Kecamatan Bekasi Timur, Kecamatan Bekasi Utara, Kecamatan Jatiasih, Kecamatan Jati Sampurna, Kecamatan Medan Satria, Kecamatan Mustika Jaya, Kecamatan Pondok Gede, Kecamatan Pondok Melati, dan Kecamatan Rawa Lumbu;
seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat yang mencakup Kecamatan Babelan, Kecamatan Bojongmangu, Kecamatan Cabangbungin, Kecamatan Cibarusah, Kecamatan Cibitung,
7 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
Kecamatan Cikarang Barat, Kecamatan Cikarang Pusat, Kecamatan Cikarang Selatan, Kecamatan Cikarang Timur, Kecamatan Cikarang Utara, Kecamatan Karang Bahagia, Kecamatan Kedungwaringin, Kecamatan Muara Gembong, Kecamatan Pebayuran, Kecamatan Serang Baru, Kecamatan Setu, Kecamatan Sukakarya, Kecamatan Sukatani, Kecamatan Sukawangi, Kecamatan Tambelang, Kecamatan Tambun Selatan, Kecamatan Tambun Utara, dan Kecamatan Tarumajaya; dan
- sebagian wilayah Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat yang mencakup Kecamatan Cipanas, Kecamatan Cugenang, Kecamatan Pacet, dan Kecamatan Sukaresmi.
(3) Wilayah perairan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur meliputi sebagian perairan Provinsi Banten,
Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat sejauh 12 (dua belas) mil dari garis pantai Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
(4) Wilayah perairan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PUNJUR
Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang
Pasal 7
Penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Perkotaan yang merupakan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dengan kawasan lainnya, berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan.
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang
Pasal 8
Kebijakan penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur meliputi:
pengembangan dan pemantapan sistem kota-kota secara hierarki dan terintegrasi dalam bentuk Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sesuai dengan fungsi dan perannya;
pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan Inti untuk membatasi penjalaran pertumbuhan ke kawasan sekitarnya;
pengembangan sistem prasarana untuk meningkatkan keterkaitan antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, serta meningkatkan keterhubungan dalam konteks internasional dan nasional;
penetapan dan pemantapan fungsi Kawasan Lindung dan RTH dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan yang dapat menjamin tetap berlangsungnya penyediaan air tanah dan air permukaan,
8 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
konservasi air dan tanah, serta menanggulangi banjir;
pengembangan dan pemantapan Kawasan Budidaya dengan tetap memperhatikan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta aspek keberlanjutan ekologis;
pemantapan fungsi pemerintahan skala nasional dan pengembangan ekonomi berskala internasional dan nasional berbasis industri serta perdagangan dan jasa;
pengembangan sistem prasarana serta penerapan dan pemantapan program-program pengendalian banjir dan rob di Kawasan Jabodetabek-Punjur secara komprehensif;
penerapan dan pemantapan konsep pengembangan Kawasan Budidaya dan pembangunan sarana prasarananya di kawasan pesisir pantai utara sebagai upaya antisipasi pemenuhan kebutuhan ruang perkotaan dengan memperhatikan keberlanjutan ekologis dan keberlanjutan ekosistem perairan, serta mempertimbangkan upaya pengendalian terhadap ancaman bencana banjir dan/ atau rob dan kenaikan muka air laut;
pengembangan sistem prasarana dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimum perkotaan yang mendukung fungsi kawasan; dan
peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan keterpaduan pembangunan melalui kerjasama antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan Peran Masyarakat.
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang
Pasal 9
Strategi pengembangan dan pemantapan sistem kota-kota secara hierarki dan terintegrasi dalam bentuk Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sesuai dengan fungsi dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
mengembangkan DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional, pusat perekonomian dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, serta mendorong perkotaan sekitarnya yang berada dalam Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur untuk mendukung kegiatan perkotaan inti;
mendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sesuai peran dan fungsinya masing- masing;
meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dalam rangka mendukung keterpaduan peran dan fungsi antara kota inti dan kota sekitarnya melalui penyediaan infrastruktur yang terintegrasi; dan
mendorong terselenggaranya pengembangan kawasan yang berdasar atas keterpaduan antardaerah sebagai satu kesatuan wilayah perencanaan.
Pasal 10
Strategi pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan Inti untuk membatasi penjalaran pertumbuhan ke kawasan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas:
mengembangkan konsep kota kompak (compact city) di Kawasan Perkotaan Inti;
meningkatkan pembangunan perumahan vertikal di Kawasan Perkotaan Inti; dan
menyebarkan beberapa fungsi dan peran lain ke Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sesuai potensi yang
9 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
dimiliki.
Pasal 11
Strategi pengembangan sistem prasarana untuk meningkatkan keterkaitan antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, serta meningkatkan keterhubungan dalam konteks internasional dan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri atas:
meningkatkan keterpaduan dalam penyediaan sistem prasarana dan aksesibilitas antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendukung terwujudnya Struktur Ruang yang efektif dan efisien;
mengembangkan jaringan jalan bebas hambatan dan memantapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
mengembangkan sistem transportasi massal melalui pengembangan jalur komuter berbasis jalan dan rel, serta pengembangan prasarana transportasi berbasis air;
mengembangkan keterpaduan sistem transportasi kawasan perkotaan melalui konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Development); dan
mengembangkan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara, untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antar-PKN dan antarnegara.
Pasal 12
Strategi penetapan dan pemantapan fungsi Kawasan Lindung dan RTH dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan yang dapat menjamin tetap berlangsungnya penyediaan air tanah dan air permukaan, konservasi air dan tanah, serta menanggulangi banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri atas:
menetapkan dan memantapkan Kawasan Lindung di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
menetapkan rencana Pola Ruang di kawasan hulu sungai sebagai kawasan lindung;
merehabilitasi hutan dan lahan serta penghijauan kawasan tangkapan air;
menata kawasan sempadan sungai dan anak-anak sungainya, termasuk pengendalian pembangunan di sempadan sungai;
mengembalikan fungsi Kawasan Lindung bagi kawasan-kawasan lindung yang telah beralih fungsi menjadi Kawasan Budi Daya dan merehabilitasi Kawasan Lindung dari kerusakan fungsi lindung;
mengendalikan secara ketat kegiatan pembangunan di Kawasan Budi Daya yang berbatasan dengan kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung;
menetapkan aturan prinsip Zero Delta Q Policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun; dan
menetapkan luas RTH minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas keseluruhan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
Pasal 13
Strategi pengembangan dan pemantapan Kawasan Budidaya dengan tetap memperhatikan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta aspek keberlanjutan ekologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e terdiri atas:
- menetapkan arah pengembangan Kawasan Budidaya sebagai Kawasan Perkotaan ke arah barat-timur
10 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
Kawasan Jabodetabek-Punjur, serta mengendalikan pengembangan Kawasan Budidaya terbangun ke arah selatan;
menetapkan lokasi dan arahan pemanfaatan kegiatan budi daya sesuai kriteria teknis dengan mempertimbangkan faktor fisik lingkungan, ekonomi, dan sosial-budaya;
mengembangkan kegiatan budi daya di Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya secara terpadu, serasi, dan selaras sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
mengendalikan pengembangan Kawasan Perkotaan khususnya pada daerah wilayah sungai dan resapan air;
mempertahankan Kawasan Budi Daya hutan produksi yang ada untuk menjaga fungsi hidro-orologis dan hidrogeologis daerah tangkapan air;
mendorong terselenggaranya pembangunan kawasan yang dapat menjamin tetap berlangsungnya konservasi air dan tanah, menjamin tersedianya air tanah dan air permukaan, serta menanggulangi banjir dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan dalam pengelolaan kawasan; dan
menetapkan aturan prinsip Zero Delta Q Policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun.
Pasal 14
Strategi pemantapan fungsi pemerintahan skala nasional dan pengembangan ekonomi berskala internasional dan nasional berbasis industri serta perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f terdiri atas:
memantapkan fungsi kegiatan pemerintahan skala nasional;
mengembangkan kegiatan ekonomi skala internasional dan nasional;
mendorong pengembangan sektor perdagangan dan jasa, serta industri baik di Kawasan Perkotaan Inti maupun Kawasan Perkotaan di Sekitarnya secara terpadu; dan
menciptakan keterhubungan distribusi dalam aktivitas perdagangan dan jasa, baik keterhubungan ke dalam maupun ke luar melalui penyediaan prasarana transportasi.
Pasal 15
Strategi pengembangan sistem prasarana serta penerapan dan pemantapan program-program pengendalian banjir dan rob di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf g terdiri atas:
memperhatikan pengembangan Pola Ruang hulu-tengah-hilir-pesisir, terutama pengembangan Kawasan Budi Daya;
menetapkan aturan ketat terhadap pembangunan di sepanjang sempadan sungai;
meningkatkan fungsi situ, danau, embung, dan waduk;
melakukan pengendalian banjir di sungai; dan
mengendalikan debit air sungai dan peningkatan kapasitas sungai.
Pasal 16
Strategi penerapan dan pemantapan konsep pengembangan Kawasan Budi Daya dan pembangunan sarana
11 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
prasarananya di kawasan pesisir pantai utara sebagai upaya antisipasi pemenuhan kebutuhan ruang perkotaan dengan memperhatikan keberlanjutan ekologis dan keberlanjutan ekosistem perairan, serta mempertimbangkan upaya pengendalian terhadap ancaman bencana banjir dan/ atau rob dan kenaikan muka air laut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h terdiri atas:
mengembangkan kegiatan budi daya darat dan laut yang berbasis mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim global;
memanfaatkan wilayah pesisir serta perairan pantai untuk pemanfaatan kegiatan transportasi, pariwisata, perikanan, permukiman secara terpadu serta memperhatikan ancaman bahaya rob di kawasan pantai utara Jabodetabek-Punjur;
rehabilitasi dan revitalisasi Kawasan Budi Daya di kawasan pesisir pantai utara Jabodetabek-Punjur yang telah mengalami kerusakan dalam rangka optimalisasi fungsi Kawasan Budi Daya; dan
mengembangkan sistem pengendalian banjir terpadu di pesisir utara Jabodetabek-Punjur.
Pasal 17
Strategi pengembangan sistem prasarana dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimum perkotaan yang mendukung fungsi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i terdiri atas:
mengembangkan SPAM regional terpadu;
mengembangkan instalasi pengelolaan limbah terpadu;
mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan; dan
mengembangkan sistem jaringan drainase regional.
Pasal 18
Strategi peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan keterpaduan pembangunan melalui kerjasama antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf j terdiri atas:
memperkuat lembaga kerjasama antardaerah yang berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi kerjasama, dan kemitraan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
mendorong penguatan Peran Masyarakat.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 19
12 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan,
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan memperhatikan keberlanjutan ekologis hulu- tengah-hilir-pesisir.
(2) Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan sosial ekonomi
masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana Struktur Ruang terdiri atas rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan
prasarana.
Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Permukiman
Pasal 20
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) terdiri atas pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti dan pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
Pasal 21
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan sebagai
pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di DKI Jakarta, meliputi:
pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik;
pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
pusat pelayanan pendidikan tinggi;
pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
pusat kegiatan industri kreatif;
pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat kegiatan pariwisata; dan
pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.
Pasal 22
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan
sebagai penyeimbang (counter magnet) perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
13 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
- Kawasan Perkotaan Bogor memiliki fungsi utama sebagai:
pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
pusat perdagangan dan jasa skala nasional dan regional;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
pusat pelayanan pendidikan tinggi;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat kegiatan pariwisata; dan
pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.
- Kawasan Perkotaan Cibinong memiliki fungsi utama sebagai:
pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat pendidikan dan penelitian;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan
pusat pelayanan olahraga skala nasional dan regional.
- Kawasan Perkotaan Cileungsi memiliki fungsi utama sebagai:
pusat pemerintahan kecamatan;
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan perdagangan dan jasa skala regional;
pusat kegiatan pariwisata; dan
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional.
- Kawasan Perkotaan Depok memiliki fungsi utama sebagai:
pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat pelayanan pendidikan tinggi;
pusat pelayanan kesehatan;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
- Kawasan Perkotaan Cinere memiliki fungsi utama sebagai:
pusat pelayanan pendidikan tinggi;
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat pelayanan kesehatan; dan
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
- Kawasan Perkotaan Tangerang memiliki fungsi utama sebagai:
- pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
14 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
pusat kegiatan perdagangan dan jasa skala regional;
pusat kegiatan industri;
pusat pelayanan pendidikan tinggi;
pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya; dan
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional.
- Kawasan Perkotaan Ciputat memiliki fungsi utama sebagai:
pusat pemerintahan kota dan/ atau kecamatan;
pusat kegiatan perdagangan dan jasa skala regional; dan
pusat pelayanan pendidikan tinggi.
- Kawasan Perkotaan Balaraja memiliki fungsi utama sebagai:
pusat pemerintahan kecamatan;
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan perdagangan dan jasa skala regional; dan
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional.
- Kawasan Perkotaan Tigaraksa memiliki fungsi utama sebagai:
pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
pusat kegiatan industri; dan
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional.
- Kawasan Perkotaan Bekasi memiliki fungsi utama sebagai: L pusat pemerintahan kota dan/ atau kecamatan;
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat pelayanan kesehatan;
pusat pelayanan pendidikan tinggi;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
- Kawasan Perkotaan Cikarang memiliki fungsi utama sebagai:
pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan pariwisata;
pusat pelayanan kesehatan;
pusat pelayanan olahraga skala internasional;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
15 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
pusat pelayanan pendidikan tinggi; dan
pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.
Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Pasal 23
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) meliputi:
sistem jaringan transportasi;
sistem jaringan energi;
sistem jaringan telekomunikasi;
sistem jaringan sumber daya air; dan
sistem jaringan prasarana perkotaan.
Pasal 24
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a ditetapkan dalam rangka
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang serta memfungsikannya sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menyediakan prasarana dan sarana transportasi massal antarwilayah.
(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
sistem jaringan transportasi darat;
sistem jaringan perkeretaapian;
sistem jaringan transportasi laut; dan
sistem jaringan transportasi udara.
(4) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
sistem jaringan jalan; dan
sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan.
(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
jaringan jalan; dan
lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
terdiri atas:
jaringan transportasi sungai; dan
jaringan transportasi penyeberangan.
(7) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
16 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
jaringan jalur kereta api;
stasiun kereta api; dan
fasilitas operasi kereta api.
(8) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
tatanan kepelabuhanan nasional; dan
alur pelayaran.
(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:
tatanan kebandarudaraan nasional; dan
ruang udara untuk penerbangan.
Pasal 25
Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf a terdiri atas:
jaringan jalan Arteri Primer;
jaringan jalan Kolektor Primer; dan
jaringan jalan Bebas Hambatan.
Pasal 26
Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a meliputi:
Jalan Daan Mogot;
Jalan Bekasi Raya;
Jalan Raya Pelabuhan;
Jalan Jampea;
Jalan Cilincing Raya;
Jalan Lingkar Barat;
Jalan Lingkar Luar Bagian Barat;
Jalan Lingkar Luar Bagian Timur;
Jalan Kartini;
Jalan TB. Simatupang;
Jalan Bogor Raya;
Jalan Cakung-Cilincing;
Jalan Akses Marunda;
Bts. Kota Serang-Bts. Kota Tangerang;
Jalan Raya Serang (Tangerang);
Jalan Otista (Tangerang);
17 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
Jalan KS. Tubun (Tangerang);
Jalan Daan Mogot (Tangerang-Batas DKI Jakarta);
Jalan Sultan Agung (Bekasi);
Jalan Sudirman (Bekasi);
Jalan A Yani (Bekasi);
Jalan Cut Mutia (Bekasi);
Jalan Juanda (Bekasi);
Jalan Diponegoro (Tambun);
Jalan Hasanudin (Tambun);
Jalan Raya Bitung (Cikarang);
aa. Jalan Fatahillah (Cikarang);
bb. Jalan RE. Martadinata (Cikarang);
cc. Jalan Flyover Cikarang (Cikarang);
dd. Jalan Gatot Subroto (Cikarang);
ee. Jalan Urip Sumoharjo (Cikarang);
ff. Jalan HOS Cokroaminoto (Cikarang);
gg. Jalan YOS Sudarso (Cikarang);
hh. Batas Kota Cikarang-Batas Kota Karawang;
ii. Bogor-Ciawi (Jalan Raya Tajur);
jj. Ciawi-Benda;
kk. Gandaria-Cilodong/ Batas Depok;
ll. Cilodong/ Batas Depok-Batas Kota Bogor;
mm. Jalan Pajajaran (Bogor); dan
nn. Jalan Raya Kedunghalang (Bogor).
Pasal 27
Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b terdiri atas:
Jalan Pasar Jum'at;
Jalan Ciputat Raya;
Batas DKI Jakarta/Banten-Gandaria/ Batas Depok/Tangerang (Ciputat-Bogor);
18 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
Jalan Otista (Ciputat);
Jalan Rambutan (Ciputat);
Jalan Cigelung (Batas Provinsi Banten-Batas Jasinga);
Jalan Raya Jasinga;
Jalan Cigelung Baru;
Batas Jasinga-Batas Kota Leuwiliang;
Jalan Raya Leuwiliang;
Batas Kota Leuwiliang-Batas Kota Bogor;
Jalan Abdullah bin Nuh (Bogor);
Jalan Raya Dramaga (Bogor);
Jalan Dramaga II (Bogor);
Gandaria/Batas Depok/Tangerang-Batas Depok/Bogor (Ciputat-Bogor);
Batas Depok/Bogor-Bogor;
Jalan KH. Sholeh Iskandar;
Ciawi-Puncak;
Puncak-Batas Kota Cianjur;
Jalan Ciloto (Puncak);
Jalan Trans Yogi (Depok);
Jalan Letda Natsir (Cikeas);
Cimanggis-Nagrak;
Jalan Ir. H. Juanda (Depok);
Jalan Margonda Raya (Depok);
Jalan Arif Rahman Hakim (Depok);
aa. Jalan Teratai Raya (Depok);
bb. Jalan Nusantara (Depok);
cc. Jalan Raya Sawangan (Depok);
dd. Jalan Muchtar Raya (Depok);
ee. Jalan Sawangan Raya (Depok); dan
ff. Jalan Raya Ciawi (Ciawi).
Pasal 28
Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c
- Jaringan Jalan Bebas Hambatan antara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur dengan kota-kota di
19 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
luar Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur ditetapkan di:
Jakarta-Cikampek;
Jakarta-Cikampek II elevated;
Tangerang-Merak;
Jatiasih-Setu-Purwakarta (koridor Jatiasih-Cipularang-Sadang); dan
Ciawi-Sukabumi;
- Jaringan Jalan Bebas Hambatan dalam Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur ditetapkan di:
Cawang-Tomang-Pluit;
Prof. Dr. Ir. Sedyatmo;
Prof. Dr. Ir. Sedyatmo elevated;
Akses Tanjung Priok;
Jakarta Outer Ring Road I: Pondok Pinang-Taman Mini, Taman Mini IC-Hankam Raya, Hankam Raya-Cikunir, Cik-unir-Cakung, Pondok Pinang-Ulujami, Ulujami-Kebon Jeruk, Cakung-Cilincing, Kebon Jeruk-Penjaringan;
Semanan-Sunter;
Sunter-Pulo Gebang;
Ulujami-Tanah Abang;
Pasar Minggu-Casablanca;
Kemayoran-Kampung Melayu;
Duri Pulo-Kampung Melayu;
Jakarta Outer Ring Road II: Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran, Kunciran-Serpong, Serpong-Cinere, Cinere-Cimanggis, Cimanggis-Cibitung, Cibitung-Cilincing;
Jakarta-Tangerang;
Jakarta-Tangerang II elevated;
Pondok Aren-Serpong;
Serpong-Balaraja;
Semanan-Rajeg-Balaraja;
Kamal-Teluk Naga-Rajeg;
Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi);
Bekasi-Cawang-Kampung Melayu;
Depok-Antasari;
Bogor Ring Road;
Bojong Gede-Dramaga-Ciawi;
Pakuhaji - Sepatan Timur Kecamatan Neglasari (Kota Tangerang) - Bandara Soetta; dan
Pondok Aren - Ulujami.
20 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 29
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam
rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
(2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
terminal; dan
fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 30
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a
ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal.
(2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
koridor yang menghubungkan Blok M-Kota;
koridor yang menghubungkan Harmoni-Pulogadung;
koridor yang menghubungkan Kalideres-Pasar Baru;
koridor yang menghubungkan Pulogadung-Dukuh Atas;
koridor yang menghubungkan Ancol-Kampung Melayu;
koridor yang menghubungkan Ragunan-Dukuh Atas;
koridor yang menghubungkan Kampung Rambutan-Kampung Melayu;
koridor yang menghubungkan Lebak Bulus-Harmoni;
koridor yang menghubungkan Pinang Ranti-Pluit;
koridor yang menghubungkan Tanjung Priok-PGC 2 (Cililitan);
koridor yang menghubungkan Kampung Melayu-Pulogebang;
koridor yang menghubungkan Pluit-Tanjung Priok;
koridor yang menghubungkan Blok M-Kalimalang-Pondok Kelapa (elevated);
koridor yang menghubungkan Manggarai-Pasar Minggu-Lenteng Agung-Depok (elevated);
koridor yang menghubungkan Ciledug-Blok M-Tendean (elevated); dan
koridor yang menghubungkan Ciledug-Poris Plawad (elevated).
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan
Kawasan Perkotaan Inti.
21 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 31
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang
kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda.
(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang.
(3) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi melayani keterpaduan terminal
dengan pusat-pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya.
(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/ atau angkutan perdesaan meliputi:
Kalideres di Kecamatan Kalideres pada Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta;
Kampung Rambutan di Kecamatan Ciracas dan Terminal Pulo Gebang di Kecamatan Cakung pada Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta;
Terminal Baranangsiang di Kecamatan Bogor Timur dan Terminal Tanah Baru di Kecamatan Bogor Utara pada Kota Bogor Provinsi Jawa Barat;
Terminal Cibinong Baru di Kecamatan Cibinong pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
Terminal Jatijajar di Kecamatan Tapos pada Kota Depok Provinsi Jawa Barat;
Terminal Poris Plawad di Kecamatan Cipondoh pada Kota Tangerang Provinsi Banten;
Terminal Balaraja di Kecamatan Balaraja pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
Terminal Pondok Cabe di Kecamatan Pamulang pada Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten;
Terminal Jatiasih di Kecamatan Jatiasih pada Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat; dan
Cikarang di Kecamatan Cikarang Barat pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
- terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan meliputi:
Terminal Grogol di Kecamatan Grogol Petamburan pada Kota Administrasi Jakarta Barat provinsi DKI Jakarta;
Terminal Tanjung Priok di Kecamatan Tanjung Priok pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta;
Terminal Pulogadung di Kecamatan Cakung, Terminal Cililitan di Kecamatan Kramatjati, Terminal Kampung Melayu di Kecamatan Jatinegara, Terminal Pinang Ranti di Kecamatan Makasar, dan Terminal Rawamangun di Kecamatan Pulogadung pada Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta;
Terminal Blok M di Kecamatan Kebayoran Baru dan Terminal Pasar Minggu di Kecamatan Pasar Minggu pada Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta;
Terminal Senen di Kecamatan Senen pada Kota Administrasi Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta;
Terminal Cileungsi di Kecamatan Cileungsi pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
Terminal Depok di Kecamatan Pancoran Mas pada Kota Depok Provinsi Jawa Barat;
Terminal Cimone di Kecamatan Karawaci dan Terminal Ciledug di Kecamatan Ciledug pada Kota Tangerang Provinsi Banten;
22 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
Terminal Teluk Naga di Kecamatan Teluk Naga pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
Terminal Ciputat di Kecamatan Ciputat pada Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten; dan
Terminal Pondok Gede di Kecamatan Pondok Gede dan Terminal Bekasi di Kecamatan Bekasi Timur pada Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
Terminal Barang KCN Marunda di Kecamatan Cilincing pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta;
Terminal Barang Pulo Gadung di Kecamatan Cakung pada Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta;
Terminal Barang Rancamaya di Kecamatan Bogor Selatan pada Kota Bogor Provinsi Jawa Barat;
Terminal Barang Tangerang di Kecamatan Pasar Kemis pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
Terminal Barang Rawa Pasung di Kecamatan Medan Satria dan Terminal Barang Bantar Gebang di Kecamatan Bantar Gebang pada Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat; dan
Terminal Barang Marunda di Kecamatan Tarumajaya, dan Terminal Barang Setu di Kecamatan Setu pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Pasal 32
Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf a dikembangkan
untuk kegiatan transportasi air dan pariwisata air yang menghubungkan kawasan tepian sungai dengan pesisir.
(2) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pelabuhan sungai; dan
alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.
(3) Pelabuhan sungai di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Alur pelayaran sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di Cikarang-Bekasi-Laut
Jawa sebagai bagian terintegrasi dengan Sistem Pelabuhan Tanjung Priok.
Pasal 34
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf b
dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar masuk arus penumpang dan kendaraan antara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur dengan pusat permukiman di pulau/ kepulauan lainnya dan pusat kegiatan pariwisata bahari di pulau-pulau kecil lainnya.
23 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pelabuhan penyeberangan; dan
lintas angkutan penyeberangan.
(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di:
Pelabuhan Kali Adem Muara Angke di Kecamatan Penjaringan dan Pelabuhan Marina Ancol di Kecamatan Pademangan pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta;
Pelabuhan Pulau Pramuka di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan pada Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta; dan
Pelabuhan Cituis di Kecamatan Pakuhaji dan Pelabuhan Tanjung Pasir di Kecamatan Teluk Naga pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
(4) Lintas angkutan penyeberangan di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan Kali Adem di dalam dan/atau ke luar Kawasan Jabodetabek-Punjur;
lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan Marina Ancol di dalam dan/atau ke luar Kawasan Jabodetabek-Punjur;
lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan Cituis di dalam dan/atau ke luar Kawasan Jabodetabek-Punjur; dan
lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Pasir ke luar Kawasan Jabodetabek- Punjur.
Pasal 35
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam rangka
mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Jawa, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaringan jalur kereta api umum
dan jaringan jalur kereta api khusus.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
jaringan jalur kereta api antarkota; dan
jaringan jalur kereta api perkotaan.
(4) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang menghubungkan
Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur dengan kawasan di luar Kawasan Perkotaan Jabodetabek- Punjur terdiri atas:
jalur kereta api yang menghubungkan DKI Jakarta-Merak;
jalur kereta api yang menghubungkan DKI Jakarta-Bandung;
jalur kereta api Cileungsi-Jonggol-Cianjur;
jalur kereta api yang menghubungkan DKI Jakarta-Cirebon- Semarang-Surabaya;
jalur kereta api yang menghubungkan DKI Jakarta-Purwokerto-Yogyakarta- Surakarta-Madiun- Surabaya;
24 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
jalur kereta api yang menghubungkan Bogor-Sukabumi;
jalur kereta api Bogor-Rangkasbitung;
jalur kereta api cepat yang menghubungkan Jakarta-Bandung; dan
jalur kereta api cepat/semi cepat yang menghubungkan Jakarta-Surabaya.
(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dalam bentuk moda
angkutan massal berbasis rel, diantaranya berupa Commuter Line, Light Rapid Transit dan Mass Rapid Transit di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur terdiri atas:
jalur kereta api Tangerang-Duri;
jalur kereta api Tanah Abang-Serpong-Parung Panjang-Cikoya;
jalur kereta api Bogor-Citayam-Depok-Manggarai;
jalur kereta api Manggarai-Tanah Abang-Duri-Kampung Bandan;
jalur kereta api Manggarai-Gambir-Jakarta Kota;
jalur kereta api Manggarai-Jatinegara-Bekasi-Cikarang (Manggarai -Cikarang);
jalur kereta api Kampung Bandan-Pasar Senen-Jatinegara;
jalur kereta api Jakarta Kota-Kampung Bandan-Tanjung Priok;
jalur kereta api Parung Panjang-Citayam-Nambo-Cikarang-Tanjung Priok;
jalur kereta api Kamal Muara-Rawa Buaya-Lebak Bulus-Margonda-Cibubur-Cakung-Pulo Gebang- Tanjung Priok (Kamal Muara-Tanjung Priok);
jalur kereta api Ancol-Rajawali;
jalur angkutan massal berbasis rel Cawang-Cibubur;
jalur angkutan massal berbasis rel Cawang-Kuningan-Dukuh Atas;
jalur angkutan massal berbasis rel Cawang-Bekasi Timur;
jalur angkutan massal berbasis rel Dukuh Atas-Palmerah-Senayan;
jalur angkutan massal berbasis rel Cibubur-Bogor;
jalur angkutan massal berbasis rel Palmerah-Grogol;
jalur angkutan massal berbasis rel Kebayoran Lama-Kelapa Gading;
jalur angkutan massal berbasis rel Pulo Mas-Tanah Abang;
jalur angkutan massal berbasis rel Joglo-Tanah Abang;
jalur angkutan massal berbasis rel Puri Kembangan-Tanah Abang;
jalur angkutan massal berbasis rel Pesing-Kelapa Gading;
jalur angkutan massal berbasis rel Jalur Utara-Selatan Kampung Bandan-Bundaran HI-Lebak Bulus ;
jalur angkutan massal berbasis rel Lebak Bulus-Ciputat-Pamulang-Rawa Buntu;
jalur angkutan massal berbasis rel Jalur Timur-Barat Cikarang-Ujung Menteng-Kalideres-Balaraja (Cikarang-Balaraja);
jalur angkutan massal berbasis rel Jalur Bandara Soetta-Ancol-Kemayoran-Cempaka Putih
25 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
(Bandara Soetta-Cempaka Putih);
aa. jalur angkutan massal berbasis rel Cadas-Tangerang;
bb. jalur angkutan massal berbasis rel Batuceper-Serpong;
cc. jalur angkutan massal berbasis rel Express Line Bandara Soekarno Hatta (Manggarai-Sudirman- Tanah Abang-Angke-Pluit-Bandara Soekarno Hatta);
dd. jalur angkutan massal berbasis rel Palmerah-Bandar Udara Soekarno Hatta; dan
ee. jalur kereta Manggarai-Sudirman-Duri-Batuceper-Bandara Soekarno-Hatta.
(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikembangkan di
Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur untuk mewujudkan konektivitas pusat-pusat kegiatan di dalam Kawasan Perkotaan Inti, serta antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi jalur kereta api barang.
(8) Jalur kereta api barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a terdiri atas jalur kereta api Cikarang-
Pelabuhan Tanjung Priok.
(9) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) secara lebih lanjut diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain.
(2) Stasiun kereta api berfungsi melayani keterpaduan stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat
permukiman, dan moda transportasi lainnya.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi stasiun kereta api antarkota dan stasiun
kereta api perkotaan.
(4) Stasiun kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
Stasiun Gambir di Kecamatan Gambir, Stasiun Tanah Abang di Kecamatan Tanah Abang, dan Stasiun Pasar Senen di Kecamatan Senen pada Kota Administrasi Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta;
Stasiun Jatinegara di Kecamatan Jatinegara pada Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta;
Stasiun Manggarai di Kecamatan Tebet pada Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta;
Stasiun Bekasi di Kecamatan Bekasi Utara pada Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat;
Stasiun Paledang di Kecamatan Bogor Tengah dan Stasiun Batutulis di Kecamatan Bogor Selatan pada Kota Bogor Provinsi Jawa Barat;
Stasiun Maseng di Kecamatan Cijeruk dan Stasiun Cigombong di Kecamatan Cigombong pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; dan
Stasiun Kereta Api Cepat Halim di Kecamatan Makasar pada Kota Administrasi Jakarta Timur
26 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
Provinsi DKI Jakarta.
(5) Stasiun kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
Stasiun Commuter Line;
Stasiun Light Rapid Transit;
Stasiun Mass Rapid Transit; dan
Stasiun Kereta Api Bandara.
(6) Stasiun Commuter Line sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:
Stasiun Kalideres di Kecamatan Kalideres, Stasiun Rawa Buaya, Stasiun Bojong Indah dan Stasiun Taman Kota di Kecamatan Cengkareng, Stasiun Pesing dan Stasiun Grogol di Kecamatan Grogol Petamburan, Stasiun Dun dan Stasiun Angke di Kecamatan Tambora, serta Stasiun Jakarta Kota di Kecamatan Taman Sari pada Kota Administrasi Jakarta Barat Provinisi DKI Jakarta;
Stasiun Kampung Bandan dan Stasiun Ancol di Kecamatan Pademangan dan Stasiun Tanjung Priok di Kecamatan Tanjung Priok pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinisi DKI Jakarta;
Stasiun Pondok Jati di Kecamatan Matraman, Stasiun Jatinegara di Kecamatan Jatinegara, Stasiun Buaran dan Stasiun Klender Baru di Kecamatan Duren Sawit, Stasiun Cakung di Kecamatan Cakung, serta Stasiun Cipinang dan Stasiun Klender di Kecamatan Pulogadung pada Kota Administrasi Jakarta Timur Provinisi DKI Jakarta;
Stasiun Kebayoran di Kecamatan Kebayoran Lama, Stasiun Manggarai, Stasiun Tebet dan Stasiun Cawang di Kecamatan Tebet, Stasiun Duren Kalibata di Kecamatan Pancoran, Stasiun Pasar Minggu Baru dan Stasiun Pasar Minggu di Kecamatan Pasar Minggu, serta Stasiun Tanjung Barat, Stasiun Lenteng Agung dan Stasiun Universitas Pancasila di Kecamatan Jagakarsa pada Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinisi DKI Jakarta;
Stasiun Tanah Abang, Stasiun Karet, dan Stasiun Palmerah di Kecamatan Tanah Abang, Stasiun Sudirman, Stasiun Mampang, Stasiun Cikini, dan Stasiun Gondangdia di Kecamatan Menteng, Stasiun Gambir di Kecamatan Gambir, Stasiun Juanda, Stasiun Sawah Besar, Stasiun Mangga Besar, Stasiun Jayakarta, dan Stasiun Rajawali di Kecamatan Sawah Besar, Stasiun Kemayoran di Kecamatan Kemayoran, Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gang Sentiong di Kecamatan Senen, serta Stasiun Kramat di Kecamatan Cempaka Putih pada Kota Administrasi Jakarta Pusat Provinisi DKI Jakarta;
Stasiun Bogor di Kecamatan Bogor Tengah dan Stasiun Sukaresmi di Kecamatan Tanah Sareal pada Kota Bogor Provinsi Jawa Barat;
Stasiun Tenjo dan Stasiun Cilejit di Kecamatan Tenjo, Stasiun Parung Panjang di Kecamatan Parung Panjang, Stasiun Cibinong di Kecamatan Cibinong, Stasiun Gunung Putri di Kecamatan Gunung Putri, Stasiun Nambo di Kecamatan Klapanunggal, Stasiun Citayam dan Stasiun Bojonggede di Kecamatan Bojonggede, serta Stasiun Cilebut di Kecamatan Sukaraja pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barak;
Stasiun Universitas Indonesia dan Stasiun Pondok Cina di Kecamatan Beji, Stasiun Depok Baru dan Stasiun Depok di Kecamatan Pancoran Mas, dan Stasiun Pondok Rajeg di Kecamatan Cilodong pada Kota Depok Provinsi Jawa Barat;
Stasiun Tangerang dan Stasiun Tanah Tinggi di Kecamatan Tangerang, Stasiun Batuceper di Kecamatan Cipondoh, serta Stasiun Poris di Kecamatan Batuceper pada Kota Tangerang Provinsi Banten;
Stasiun Cikoya dan Stasiun Tigaraksa di Kecamatan Solear, Stasiun Daru di Kecamatan Jambe, serta Stasiun Cicayur dan Stasiun Cisauk di Kecamatan Cisauk pada Kabupaten Tangerang
27 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
Provinsi Banten;
Stasiun Serpong dan Stasiun Rawa Buntu di Kecamatan Serpong, Stasiun Sudimara dan Stasiun Jurang Mangu di Kecamatan Ciputat, serta Stasiun Pondok Ranji di Kecamatan Ciputat Timur pada Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten;
Stasiun Rawa Bebek dan Stasiun Kranji di Kecamatan Bekasi Barat, serta Stasiun Bekasi di Kecamatan Bekasi Utara pada Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat; dan
Stasiun Tambun di Kecamatan Tambun Selatan, Stasiun Cibitung di Kecamatan Cibitung, Stasiun Telaga Murni di Kecamatan Cikarang Barat, Stasiun Cikarang dan Stasiun Lemahabang di Kecamatan Cikarang Utara, serta Stasiun Kedunggedeh di Kecamatan Kedungwaringin pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat;
(7) Stasiun Light Rapid Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
Stasiun Tomang di Kecamatan Pal Merah, Stasiun Grogol dan Stasiun Pesing di Kecamatan Grogol Petamburan, Stasiun Rawa Buaya dan Stasiun Kamal Raya di Kecamatan Cengkareng, serta Stasiun Dadap di Kecamatan Kalideres pada Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta;
Stasiun Ciracas dan Stasiun Kampung Rambutan di Kecamatan Ciracas, Stasiun Taman Mini, Stasiun Cawang 1, dan Stasiun Cawang 2 di Kecamatan Makasar, Stasiun Cikoko di Kecamatan Kramat Jati, serta Stasiun Velodrome, Stasiun Equestrian, dan Stasiun Pulomas di Kecamatan Pulogadung pada Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta;
Stasiun Pancoran di Kecamatan Pancoran, Stasiun Kuningan, Stasiun Rasuna Said, Stasiun Setiabudi dan Stasiun Dukuh Atas di Kecamatan Setiabudi pada Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta;
Stasiun Boulevard Utara, Stasiun Boulevard Selatan, dan Stasiun Pegangsaan Dua di Kecamatan Kelapa Gading pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta;
Stasiun Plaza Senayan dan Stasiun Gelora di Kecamatan Tanah Abang pada Kota Administrasi Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta;
Stasiun Baranangsiang di Kecamatan Bogor Timur pada Kota Bogor Provinsi Jawa Barat;
Stasiun Cibinong di Kecamatan Citeureup, Stasiun Sirkuit Sentul di Kecamatan Babakanmadang, dan Stasiun Sentul City di Kecamatan Sukaraja pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
Stasiun Cibubur di Kecamatan Cimanggis pada Kota Depok Provinsi Jawa Barat;
Stasiun Bandara Soekarno-Hatta di Kecamatan Benda pada Kota Tangerang Provinsi Banten;
Stasiun Jatibening dan Stasiun Cikunir di Kecamatan Pondok Gede, serta Stasiun Bekasi Barat di Kecamatan Bekasi Selatan pada Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat; dan
Stasiun Bekasi Timur di Kecamatan Rawalumbu di Kota Bekasi dan Kecamatan Tambun Selatan pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat;
(8) Stasiun Mass Rapid Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c meliputi:
Stasiun Lebak Bulus, Stasiun Fatmawati, Stasiun Cipete Raya, dan Stasiun Haji Nawi di Kecamatan Cilandak, Stasiun Blok A, Stasiun Blok M, dan Stasiun ASEAN di Kecamatan Kebayoran Baru, serta Stasiun Setiabudi di Kecamatan Setiabudi pada Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta;
Stasiun Senayan, Stasiun Istora, Stasiun Bendungan Hilir, dan Stasiun Dukuh Atas di Kecamatan Tanah Abang, Stasiun Bundaran Hotel Indonesia dan Stasiun Sarinah di Kecamatan Menteng, serta Stasiun Monas, Stasiun Harmoni, dan Stasiun Sawah Besar di Kecamatan Gambir pada Kota Administrasi Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta; dan
28 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
- Stasiun Mangga Besar, Stasiun Glodok, dan Stasiun Kota di Kecamatan Taman Sari pada Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta.
(9) Stasiun Kereta Api Bandara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d meliputi:
Stasiun BNI City di Kecamatan Tanah Abang pada Kota Administrasi Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta;
Stasiun Duni di Kecamatan Tambora pada Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta; dan
Stasiun Batuceper di Kecamatan Cipondoh dan Stasiun Bandara Soekarno-Hatta di Kecamatan Benda pada Kota Tangerang Provinsi Banten.
(10) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan dengan konsep Pengembangan
Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Development) dengan tipologi kawasan pengembangan berorientasi transit kota.
(11) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (10) meliputi:
Stasiun Cawang di Kecamatan Tebet, Stasiun Blok M di Kecamatan Kebayoran Baru, dan Stasiun Lebak Bulus di Kecamatan Cilandak pada Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta;
Stasiun Rawa Buaya di Kecamatan Cengkareng, Stasiun Jakarta Kota di Kecamatan Tamansari, dan Stasiun Grogol di Kecamatan Grogol Petamburan pada Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta;
Stasiun Tanjung Priok di Kecamatan Tanjung Priok pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta;
Stasiun Kampung Rambutan di Kecamatan Ciracas pada Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta;
Stasiun Dukuh Atas di Kecamatan Tanah Abang, Stasiun Tanah Abang di Kecamatan Pal Merah, serta Stasiun Pasar Senen di Kecamatan Senen pada Kota Administrasi Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta;
Stasiun Bogor di Kecamatan Bogor Tengah dan Stasiun Baranangsiang di Kecamatan Bogor Timur pada Kota Bogor Provinsi Jawa Barat;
Stasiun Cibinong di Kecamatan Cibinong pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
Stasiun Depok Baru di Kecamatan Pancoran Mas dan Stasiun Cinere di Kecamatan Limo pada Kota Depok Provinsi Jawa Barat;
Stasiun Poris Plawad-Tangerang di Kecamatan Batuceper pada Kota Tangerang Provinsi Banten;
Stasiun Balaraja di Kecamatan Balaraja dan Stasiun Tigaraksa di Kecamatan Solear, serta Stasiun Cisauk di Kecamatan Cisauk pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
Stasiun Ciputat-Jurang Mangu di Kecamatan Ciputat dan Stasiun Rawa Buntu di Kecamatan Serpong pada Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten;
Stasiun Bekasi di Kecamatan Bekasi Selatan pada Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat;
Stasiun Bekasi Timur di Kecamatan Rawalumbu pada Kota Bekasi, dan Kecamatan Tambun Selatan pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat; dan
Stasiun Cikarang di Kecamatan Cikarang Utara pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Pasal 37
29 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dapat dikembangkan di Kawasan Perkotaan
Jabodetabek-Punjur untuk mewujudkan konektivitas pusat-pusat kegiatan di dalam Kawasan Perkotaan Inti, serta antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7) huruf c diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1) Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (8) huruf a merupakan
suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi pelabuhan serta keterpaduan intra dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
(2) Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pelabuhan utama yaitu Pelabuhan Tanjung Priok di Kecamatan Tanjung Priok pada Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai satu sistem dengan Terminal Peti Kemas Kalibaru di Kecamatan Cilincing pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta; dan
pelabuhan pengumpul yaitu:
Pelabuhan Sunda Kelapa di Kecamatan Pademangan pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta;
Pelabuhan Muara Baru di Kecamatan Penjaringan pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta;
Pelabuhan Kronjo di Kecamatan Kemiri pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
Pelabuhan Muara Gembong di Kecamatan Muara Gembong pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat; dan
Pelabuhan Marunda sebagai satu sistem dengan Terminal KCN Marunda dan Pelabuhan Marunda Center (Pelabuhan Tegar Indonesia) di Kecamatan Cilincing pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta, serta Terminal Tarumanegara di Kecamatan Tarumajaya pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
(3) Selain Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibangun
pelabuhan lain meliputi:
Pangkalan Utama TNI AL;
pelabuhan perikanan; dan
terminal khusus.
(4) pelabuhan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (8) huruf b ditetapkan dalam rangka
mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari.
(2) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi alur pelayaran di laut.
(3) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
30 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
alur pelayaran umum dan perlintasan; dan
alur pelayaran masuk pelabuhan.
(4) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memiliki Alur Laut Kepulauan Indonesia;
(5) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan
transportasi dan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 40
(1) Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (9) huruf a ditetapkan
dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/ atau pos keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda, serta mendorong perekonomian nasional dan daerah.
(2) Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
bandar udara umum; dan
bandar udara khusus.
(3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a meliputi:
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Kecamatan Benda di Kota Tangerang, serta Kecamatan Kosambi dan Teluk Naga di Kabupaten Tangerang, yang berfungsi sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer untuk pelayanan pesawat udara dengan rute penerbangan dalam negeri dan luar negeri;
Bandar Udara Halim Perdana Kusuma di Kecamatan Makasar pada Kota Administrasi Jakarta Timur yang berfungsi sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer untuk pelayanan pesawat udara dengan rute penerbangan dalam negeri dan luar negeri, serta berfungsi sebagai pangkalan angkatan udara (LANUD); dan
Bandar Udara Budiarto di Kecamatan Legok pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
(4) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (9) huruf b digunakan
untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
ruang udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimanfaatkan bersama
untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
31 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 42
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b ditetapkan dalam rangka
memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan menyediakan akses berbagai jenis energi bagi masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa datang.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan
energi pada sistem interkoneksi Pulau Sumatera meliputi:
jaringan pipa minyak dan gas bumi;
pembangkitan tenaga listrik; dan
jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
fasilitas
fasilitas penyimpanan berupa depo bahan bakar minyak meliputi Depo Bahan Bakar Minyak Plumpang dan Depo Bahan Bakar Minyak Pelabuhan New Priok di Kecamatan Koja pada Kota Administrasi Jakarta Utara; dan
jaringan pipa gas bumi terinterkoneksi dengan sistem perpipaan gas bumi bawah tanah Jawa.
(4) jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
Pembangkitan Listrik Tenaga Gas dan Uap Muara Karang di Kecamatan Penjaringan, Pembangkitan Listrik Tenaga Gas dan Uap Priok, serta Pembangkitan Listrik Tenaga Gas dan Uap Jawa-2 di Kecamatan Tanjung Priok pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta;
Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Lontar di Kecamatan Kemiri pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
Pembangkitan Listrik Tenaga Panas Bumi Salak/Awi Bengkok dan Pembangkitan Listrik Tenaga Panas Bumi Gunung Salak Binary di Kecamatan Pamijahan pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
Pembangkitan Listrik Tenaga Air Karacak di Kecamatan Leuwiliang dan Kecamatan Cibungbulang pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
Pembangkitan Listrik Tenaga Diesel Cibogo di Kecamatan Megamendung pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
Pembangkitan Listrik Tenaga Gas dan Uap Cikarang Listrindo di Kecamatan Cikarang Utara pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat;
Pembangkitan Listrik Tenaga Gas dan Uap Muara Tawar di Kecamatan Tarumajaya pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat; dan
Pembangkitan Listrik Tenaga Gas dan Uap Bekasi Power di Kecamatan Cikarang Utara pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
(6) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi;
Saluran Udara Tegangan Tinggi; dan
32 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
- Sebaran Gardu Induk.
(7) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a ditetapkan di:
Jalur yang menghubungkan Balaraja-Serpong-Gandul;
Jalur yang menghubungkan Cibinong-Bogor X;
Jalur yang menghubungkan Muara Tawar-Bekasi;
Jalur yang menghubungkan Bekasi-Cawang;
Jalur yang menghubungkan Bekasi-Cibinong;
Jalur yang menghubungkan Muara Tawar-Cibatu;
Jalur yang menghubungkan Cibatu-Jui Shin;
Jalur yang menghubungkan Cibinong-SGLNG 1;
Jalur yang menghubungkan Cibinong-SGLNG 2;
Jalur yang menghubungkan Depok-Bogor X-Tasik;
Jalur yang menghubungkan Cikupa-Balaraja;
Jalur yang menghubungkan PLTU Lontar-Teluk Naga;
Jalur yang menghubungkan Cawang Baru-Gandul;
Jalur yang menghubungkan Tambun-inc (Bekasi-Cibinong);
Jalur yang menghubungkan Cawang Lama-Cawang Baru;
Jalur yang menghubungkan Kembangan-Duri Kosambi;
Jalur yang menghubungkan Muara Karang-Duri Kosambi;
Jalur yang menghubungkan Priok-Muara Tawar;
Jalur yang menghubungkan Priok-Muara Karang;
Jalur yang menghubungkan Balaraja-Kembangan; dan
Jalur yang menghubungkan Teluk Naga-Muara Karang.
(8) Saluran Udara Tegangan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b ditetapkan membentang
antar provinsi/kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
(9) Sebaran Gardu Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dengan kapasitas di atas atau sama
dengan N 150 kV, meliputi:
Gardu Induk Dun Kosambi dan Gardu Induk Dun Kosambi II di Kecamatan Cengkareng, Gardu Induk Grogol dan Gardu Induk Tomang di Kecamatan Grogol Petamburan, Gardu Induk Kebon Jeruk dan Gardu Induk Kebon Jeruk II di Kecamatan Kebon Jeruk, Gardu Induk Kembangan dan Gardu Induk Kembangan II di Kecamatan Kembangan, serta Gardu Induk Ketapang dan Gardu Induk Mangga Besar di Kecamatan Taman Sari pada Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta;
Gardu Induk Tanah Tinggi di Kecamatan Cempaka Putih, Gardu Induk Budi Kemuliaan dan Gardu Induk Gambir Lama di Kecamatan Gambir, Gardu Induk Gambir Baru di Kecamatan Kemayoran, Gardu Induk Kebun Sirih, Gardu Induk Semanggi Barat II, dan Gardu Induk Gedung Pola di Kecamatan Menteng, serta Gardu Induk Karet Baru dan Gardu Induk Karet Lama di Kecamatan Tanah Abang pada Kota Administrasi Jakarta Pusat Provinsi DICE Jakarta;
33 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
Gardu Induk Pondok Indah di Kecamatan Cilandak, Gardu Induk Danayasa dan Gardu Induk CSW di Kecamatan Kebayoran Baru, Gardu Induk New Senayan, Gardu Induk Senayan, dan Gardu Induk PLTD Senayan di Kecamatan Kebayoran Lama, Gardu Induk Mampang di Kecamatan Mampang Prapatan, Gardu Induk Duren Tiga dan Gardu Induk Duren Tiga II di Kecamatan Pancoran, Gardu Induk Kemang di Kecamatan Pasar Minggu, Gardu Induk Semanggi Barat, Gardu Induk Abadi Guna Papan, Gardu Induk Dukuh Atas, dan Gardu Induk Setiabudi di Kecamatan Setiabudi, serta Gardu Induk Taman Rasuna dan Gardu Induk Manggarai di Kecamatan Tebet pada Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta;
Gardu Induk Penggilingan, Gardu Induk Pulogadung Lama, Gardu Induk Pulogadung Baru, Gardu Induk Jakarta Garden City, Gardu Induk Wahana Garuda Lestari, dan Gardu Induk Tosan Prima di Kecamatan Cakung, Gardu Induk Miniatur di Kecamatan Cipayung, Gardu Induk Gandaria di Kecamatan Ciracas, Gardu Induk Cipinang di Kecamatan Jatinegara, Gardu Induk Cawang Lama, Gardu Induk Cawang Baru, dan Gardu Induk Cawang di Kecamatan Kramatjati, Gardu Induk Jatinegara di Kecamatan Matraman, serta Gardu Induk Pulomas di Kecamatan Pulogadung pada Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta;
Gardu Induk Kandang Sapi, Gardu Induk Kandang Sapi IL dan Gardu Induk Marunda di kecamatan Cilincing, Gardu Induk Kelapa Gading, Gardu Induk Pegangsaan, dan Gardu Induk Pangeran Karang di Kecamatan Kelapa Gading, Gardu Induk Plumpang di Kecamatan Koja, Gardu Induk Kemayoran, Gardu Induk Kemayoran II, Gardu Induk Gunung Sahari, Gardu Induk Ancol, dan Gardu Induk Priok Timur di Kecamatan Pademangan, serta Gardu Induk PIK, Gardu Induk Angke, Gardu Induk Kapuk, Gardu Induk Kapuk II, Gardu Induk Muara Karang Lama, dan Gardu Induk Muara Karang Baru di Kecamatan Penjaringan pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta;
Gardu Induk Babakan di Kecamatan Bogor Barat, Gardu Induk Bogor Baru di Kecamatan Bogor Utara, serta Gardu Induk Kedung Badak di Kecamatan Tanah Sareal pada Kota Bogor Provinsi Jawa Barat;
Gardu Induk Sentul di Kecamatan Babakan Madang, Gardu Induk Ciawi di Kecamatan Ciawi, Gardu Induk Bunar di Kecamatan Cigudeg, Gardu Induk Cibinong di Kecamatan Gunung Putri, Gardu Induk Cileungsi 2 /Jonggol di Kecamatan Jonggol, Gardu Induk Semen Baru di Kecamatan Klapanunggal, serta Gardu Induk Gunung Salak Baru di Kecamatan Pamijahan pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
Gardu Induk Gandul di Kecamatan Cinere, Gardu Induk Depok dan Gardu Induk Rawadenok di Kecamatan Pancoran Mas, Gardu Induk Bogor X dan Gardu Induk Sawangan di Kecamatan Sawangan, serta Gardu Induk Cimanggis di Kecamatan Tapos pada Kota Depok Provinsi Jawa Barat;
Gardu Induk Cengkareng di Kecamatan Batuceper, Gardu Induk Jatake dan Gardu Induk Maximangando di Kecamatan Jatiuwung, Gardu Induk Tangerang Baru di Kecamatan Periuk, Gardu Induk Ciledug dan Gardu Induk Alam Sutera di Kecamatan Pinang, serta Gardu Induk Tangerang di Kecamatan Tangerang pada Kota Tangerang Provinsi Banten;
Gardu Induk Bintaro, Gardu Induk Bintaro 2, Gardu Induk Petukangan, dan Gardu Induk Petukangan II di Kecamatan Pondok Aren, Gardu Induk Lengkong di Kecamatan Serpong, serta Gardu Induk Serpong di Kecamatan Setu pada Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten;
Gardu Induk New Balaraja di Kecamatan Balaraja, Gardu Induk Lippo Curug II dan Gardu Induk Cikupa di Kecamatan Cikupa, Gardu Induk Lippo Curug di Kecamatan Kelapa Dua, Gardu Induk Lontar di Kecamatan Kemiri, Gardu Induk BSD dan Gardu Induk Legok di Kecamatan Pagedangan, Gardu Induk Milinium, Gardu Induk Sinar Sahabat, dan Gardu Induk Citra Habitat di Kecamatan Panongan, Gardu Induk Pasar Kemis dan Gardu Induk Gajah Tunggal di Kecamatan Pasar Kemis, Gardu Induk Sepatan di Kecamatan Sepatan, Gardu Induk Balaraja di Kecamatan Sukamulya,
34 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
Gardu Induk Teluk Naga di Kecamatan Teluk Naga, serta Gardu Induk Lautan Steel dan Gardu Induk Tigaraksa di Kecamatan Tigaraksa pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
Gardu Induk Pondok Kelapa di Kecamatan Bekasi Barat, Gardu Induk Poncol di Kecamatan Bekasi Timur, Gardu Induk Sukatani, Gardu Induk Halim, dan Gardu Induk Bekasi di Kecamatan Bekasi Utara, Gardu Induk Bekasi II/Summarecon di Kecamatan Medan Satria, Gardu Induk Tambun di Kecamatan Mustika Jaya, Gardu Induk Jatirangon dan Gardu Induk Jatirangon II di Kecamatan Pondok Melati, serta Gardu Induk Jatiwaringin II di Kecamatan Rawa Lumbu pada Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat;
Gardu Induk Harapan Indah dan Gardu Induk Muara Tawar di Kecamatan Tarumajaya, Gardu Induk Jui Shin dan Gardu Induk Cibatu Baru/Deltamas di Kecamatan Bojongmangu, Gardu Induk Gandamekar II/Cibuntu, Gardu Induk Cikarang, dan Gardu Induk Fajar di Kecamatan Cikarang Barat, Gardu Induk Cikarang Baru Lippo II di Kecamatan Cikarang Selatan, Gardu Induk Jababeka di Kecamatan Cikarang Utara, serta Gardu Induk Cibatu, Gardu Induk Suzuki, dan Gardu Induk Hankook di Kecamatan Cikarang Pusat pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat; dan
Gardu Induk Cianjur di Kecamatan Cugenang di Kabupaten Cianjur pada Provinsi Jawa Barat.
(10) Selain sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan Pembangkitan listrik
berbasis sampah yang ditetapkan di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan pada Provinsi Banten, seta Kota Bekasi pada Provinsi Jawa Barat.
(11) Sistem jaringan energi lainnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c ditetapkan untuk
meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
jaringan tetap; dan
jaringan bergerak.
(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilayani oleh Sentral Telepon Otomat (STO).
(4) STO sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
STO di Kota Administrasi Jakarta Utara;
STO di Kota Administrasi Jakarta Selatan;
STO di Kota Administrasi Jakarta Pusat;
STO di Kota Administrasi Jakarta Barat;
STO di Kota Administrasi Jakarta Timur;
STO di Kabupaten Bogor;
STO di Kota Bogor;
STO di Kota Depok;
STO di Kota Tangerang;
STO di Kota Tangerang Selatan;
STO di Kabupaten Tangerang;
35 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
STO di Kabupaten Bekasi;
STO di Kota Bekasi; dan
STO di Kabupaten Cianjur.
(5) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
jaringan teresterial;
jaringan satelit; dan
jaringan selular.
(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilayani oleh menara Base Transceiver
Station telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Sistem Jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d ditetapkan untuk
menjamin tetap berlangsungnya penyediaan air tanah dan air permukaan, konservasi air dan tanah, serta penanggulangan banjir.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
sumber air; dan
prasarana sumber daya air.
(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
sumber air permukaan; dan
sumber air tanah.
(4) Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
- sumber air berupa mata air terdiri atas:
mata air di Kecamatan Ciawi, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Caringin, Kecamatan Cijeruk, Kecamatan Cigombong, Kecamatan Tamansari, Kecamatan Ciomas, Kecamatan Dramaga, Kecamatan Pamijahan, Kecamatan Tenjolaya, Kecamatan Cibungbulang, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Rumpin, Kecamatan Tenjo, Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Jonggol, dan Kecamatan Sukamakmur pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; dan
mata air di Kecamatan Cugenang, Kecamatan Cipanas, dan Kecamatan Pacet pada Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.
- sumber air berupa air permukaan pada sungai terdiri atas:
WS lintas provinsi WS Cidanau-Ciujung-Cidurian meliputi DAS Cidurian, DAS Cirumpak, dan DAS Cipayeun;
WS lintas provinsi WS Ciliwung-Cisadane meliputi DAS Ciranggon, DAS Cimanceuri, DAS Cileleus, DAS Cimauk, DAS Cirarab, DAS Ciasin, DAS Cisadane, DAS Cikapadilan, DAS Angke, DAS Krukut, DAS Ciliwung, DAS Sunter, DAS Cakung, DAS Blencong, dan DAS Bekasi; dan
36 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
- WS Strategis Nasional Citarum meliputi DAS Citarum.
- sumber air berupa air permukaan pada situ, danau, embung atau waduk berada di dalam dan di luar Kawasan Jabodetabek-Punjur yang terdiri atas:
Waduk Bojong Indah, Waduk KFT, dan Waduk Semanan di Kecamatan Cengkareng, Waduk Grogol, Waduk Rawa Kepa, Waduk Tomang, dan Waduk Wijaya Kusuma di Kecamatan Grogol Petamburan, Waduk Citra VI, Waduk Tegal Alur dan Waduk Kalideres di Kecamatan Kalideres, Waduk Hutan Kota Srengseng di Kecamatan Kebon Jeruk dan Kecamatan Kembangan, serta Waduk Pondok Bandung, Waduk Hankam dan Waduk Hankam II di Kecamatan Pal Merah pada Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta;
Situ Rawa Kendal dan Situ Rawa Rorotan di Kecamatan Cilincing pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta;
Waduk Marunda di Kecamatan Cilincing, Waduk Don Bosco, Waduk Sunter Timur 1 Kodamar, dan Waduk Pegangsaan Dua di Kecamatan Kelapa Gading, Waduk Sunter Timur 3 di Kecamatan Koja, Waduk Kemayoran di Kecamatan Pademangan, Waduk Muara Angke, Waduk Pluit, Waduk Kapuk 1, Waduk Kapuk 2, Waduk Kamal, Waduk Tol Sedyatmo, dan Waduk Teluk Gong di Kecamatan Penjaringan, serta Waduk Sunter Selatan dan Waduk Sunter Utara di Kecamatan Tanjung Priok pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta;
Situ Rawa Badung, Situ Rawa Gelam, dan Situ Rawa Penggilingan di Kecamatan Cakung, Situ Ceger Bambu Apus di Kecamatan Cipayung, Situ Rawa Babon/ Kelapa Dua Wetan, Situ Taman Modern di Kecamatan Makasar, serta Situ Rawa Dongkal di Kecamatan Ciracas pada Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta;
Embung Jalan Pekayon di Kecamatan Pasar Rebo, Embung Pulo Gebang 1, Embung Pula Gebang 2, Embung Pulo Gebang 3, dan Embung Jalan Cakung Cilincing di Kecamatan Cakung, Embung Jl. Sejuk di Kecamatan Cipayung, Embung Jalan Penganten Ali dan Embung Jalan Kaja II di Kecamatan Ciracas, Embung Kelurahan Kramat Jati di Kecamatan Kramatjati, serta Embung RPTRA Kebon Pala di Kecamatan Makasar pada Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta;
Waduk Aneka Elok dan Waduk Taman Modern di Kecamatan Cakung, Waduk Cilangkap Giri Kencana, Waduk Cipayung, Waduk Pondok Ranggon I, Waduk Pondok Ranggon II, Waduk Pondok Ranggon III, Waduk J1 Raya Pondok Ranggon, Waduk Ceger, Waduk Sunter Hulu, Waduk TMII, Waduk Munjul, Waduk Cilangkap 1, dan Waduk Cilangkap 2 di Kecamatan Cipayung, Waduk Cimanggis, Waduk Kampung Dukuh di Kecamatan Kramatjati, Waduk Kampung Rambutan 1 dan Waduk Kampung Rambutan Jalan Bungur 12 di Kecamatan Ciracas, Waduk Haji Dogol di Kecamatan Duren Sawit, Waduk Halim I, Waduk Halim II, Waduk Halim III, Waduk Halim IV, Waduk Halim V, Waduk Halim VI, dan Waduk Jalan Pondok Gede Raya di Kecamatan Makasar, Waduk Surilang di Kecamatan Pasar Rebo, Waduk Bojana Tirta, serta Waduk Pacuan Kuda Pulomas dan Waduk Pulomas/Waduk Ria Rio di Kecamatan Pulogadung pada Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta;
Situ Babakan, Situ UI, dan Situ Mangga Bolong di Kecamatan Jagakarsa, Situ Pancoran dan Situ TMP Kalibata di Kecamatan Pancoran, Situ Rawa Minyak di Kecamatan Pasar Minggu, serta Situ Rawa Lindung dan Situ Rawa Ulujami di Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta;
Embung Jalan Aselih dan Embung Jalan Lapangan Merah di Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta;
Waduk Cilandak Marinir di Kecamatan Cilandak, Waduk Brigif dan Waduk Jagakarsa di Kecamatan Jagakarsa, Waduk Bintaro Kelurahan Bintaro di Kecamatan Pesanggrahan,
37 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
Waduk Bintaro Kelurahan Pondok Pinang di Kecamatan Kebayoran Lama, Waduk Sigura- gura di Kecamatan Pancoran, Waduk Ragunan I, Waduk Ragunan II, dan Waduk Bonbin Ragunan di Kecamatan Pasar Minggu, serta Waduk Setiabudi di Kecamatan Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta;
Situ Lembang di Kecamatan Menteng Kota Administrasi Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta;
Waduk Melati dan Waduk Taman Ria Senayan di Kecamatan Tanah Abang Kota Administrasi Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta;
Situ Gede, Situ Leutik, Situ Kecil, dan Situ Panjang di Kecamatan Bogor Barat dan Situ Anggalena di Kecamatan Bogor Utara pada Kota Bogor Provinsi Jawa Barat;
Situ Cipambuan Hilir dan Situ Cipambuan Udik di Kecamatan Babakanmadang, Situ Cibeureum, Situ Cimanggis, Situ Kandang Babi, Situ Kemuning, dan Situ Lojokondang di Kecamatan Bojonggede, Situ Cibanteng di Kecamatan Ciampea, Situ Cibuntu, Situ Cijantung/Kibing, Situ Cikaret, Situ Citatah/Ciriung, Situ Gedong/Cibinong, Situ Kebantenan, dan Situ Baru/Pemda di Kecamatan Cibinong, Situ Se1a di Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Sukaraja, Situ Lido di Kecamatan Cigombong, Situ Cigudeg dan Situ Cinyiru di Kecamatan Cigudeg, Situ Rawa Jejer, Situ Cipicung, dan Situ Tunggilis di Kecamatan Cileungsi, Situ Ciburial, Situ Telaga Warna, dan Situ Cisaat di Kecamatan Cisarua, Situ Balekambang, Situ Larangan, dan Situ Malangnengah di Kecamatan Ciseeng, Situ Leuwinutug di Kecamatan Citeureup, Situ Babakan/Dramaga, Situ Burung, Situ Ciranji, Situ Kecil, dan Situ Tengah di Kecamatan Dramaga, Situ Curug di Kecamatan Gunung Sindur, Situ Rawa Sudat, Situ Babakan, Situ Ciangsana, Situ Cicadas, Situ Gunung Putri, Situ Sanding, Situ Tlanjung Udik, dan Situ Tlanjung Hilir di Kecamatan Gunung Putri, Situ Cibolang, Situ Cijantungan Hilir, Situ Cijantungeun Girang, Situ Cipayung, Situ Ciseungit, Situ Jenggot/Cikopomayak, Situ Kadongdong, dan Situ Pangadegan di Kecamatan Jasinga, Situ Rawa Bangke di Kecamatan Jonggol, Situ Jampang, Situ Lengkong Barang, Situ Selabenda, dan Situ Kemang di Kecamatan Kemang, Situ Rawa Jejed dan Situ Cicau Cigadung di Kecamatan Klapanunggal, Situ Kolam Tando di Kecamatan Leuwiliang, Situ Malasari, Situ Nyangkowek, dan Situ Saat di Kecamatan Nanggung, Situ Cogreg, Situ Iwul, Situ Jeletreng, dan Situ Lebak Wangi/Jati di Kecamatan Parung, Situ Asmiin, Situ Tengsan, Situ Cijapar, Situ Cikuda, Situ Ranca Yuda, Situ Terate, Situ Wedana/Cinangsi, Situ Gunung Cabe, dan Situ Pasir Maung di Kecamatan Parung Panjang, Situ Babakan, Situ Bantar Kambing, Situ Cibaju, Situ Ciminggir, Situ Moyan, dan Situ Cilimus di Kecamatan Rancabungur, Situ Cekdam, Situ Cibodas, Situ Cigorongsong, Situ Ciumbuleuit, Situ Gunung Nyuncung, Situ Jampang Bulu, Situ Leuwibatu, Situ Nurdin, Situ Pabrik, Situ Pasir Nangka, Situ Siyang, Situ Sukasari/Rancasaat, Situ Tamansari, Situ Tarogong, dan Situ Pagam di Kecamatan Rumpin, Situ Rawagede di Kecamatan Sukamakmur, Situ Cijujung di Kecamatan Sukaraja, Situ Nanggerang di Kecamatan Tajurhalang, Situ Tonjong di Kecamatan Tajurhalang dan Kecamatan Bojonggede, Situ Taman di Kecamatan Tamansari, serta Situ Lame dan Situ Singa Bangsa di Kecamatan Tenjo pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
Waduk Cibeet di Kecamatan Tanjungsari, Waduk Cipamingkis di Kecamatan Jonggol, Waduk Citeureup di Kecamatan Citeureup, serta Waduk Ciawi dan Waduk Sukamahi di Kecamatan Megamendung pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
Situ Pladen, Situ Pladen 2, Situ Pondok Cina, dan Situ UI di Kecamatan Beji, Situ Bahar, Situ Cilodong, Situ Sukamaju 4, dan Situ Kostrad Cilodong di Kecamatan Cilodong, Situ Pedongkelan, Situ Gadog, Situ Jambore Cibubur, Situ Rawa Kalong, Situ Tipar/Cidadas, dan Situ Gemblung di Kecamatan Cimanggis, Situ Cinere di Kecamatan Cinere, Situ Citayam di Kecamatan Cipayung, Situ Krukut di Kecamatan Limo, Situ Pitara, Situ Asih Pulo, Situ Rawa Besar, Situ Lembah Gurame, dan Situ Telaga Subur di Kecamatan Pancoran Mas, Situ Pasir Putih dan Situ Pengasinan di Kecamatan Sawangan, Situ Bojongsari di Kecamatan
38 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
Sawangan dan Kecamatan Bojongsari, Situ Cilangkap, Situ Jatijajar, dan Situ Patinggi di Kecamatan Tapos, serta Situ Ciming, Situ Pangarengan/Telaga RRI, Situ Pengarengan, Situ Sidomukti/Baru, dan Situ Bunder di Kecamatan Sukmajaya pada Kota Depok Provinsi Jawa Barat;
Waduk Limo di Kecamatan Cinere pada Kota Depok Provinsi Jawa Barat dan Kecamatan Ciputat Timur pada Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten;
Situ Cipondoh di Kecamatan Cipondoh dan Kecamatan Pinang, Situ Bojong di Kecamatan Pinang, Situ Bulakan dan Situ Cangkring di Kecamatan Periuk, Situ Gede di Kecamatan Tangerang, serta Situ Serpong di Kecamatan Cibodas pada Kota Tangerang Provinsi Banten;
Situ Bungur, Situ Gintung, Situ Legoso dan Situ Rompang di Kecamatan Ciputat Timur, Situ Parigi di Kecamatan Pondok Aren, Situ Pondok Jagung dan Kolam Tandon Air Telaga Biru Alam Sutera di Kecamatan Serpong Utara, Situ Ciledug/Tujuh Muara dan Situ Pamulang di Kecamatan Pamulang, serta Tandon Puspitek di Kecamatan Setu pada Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten;
Situ Cilongok di Kecamatan Cikupa, Situ Pasir Gadung dan Situ Bojong di Kecamatan Cikupa dan Kecamatan Sindangjaya, Situ Genggong dan Situ Gabus di Kecamatan Gunung Kaler, Situ Waluh di Kecamatan Gunung Kaler dan Kecamatan Mekarbaru, Situ Kelapa Dua di Kecamatan Kelapa Dua, Situ Garukgak dan Situ Patrasana di Kecamatan Kresek, Situ Cihuni di Kecamatan Pagedangan, Situ Kepuh di Kecamatan Pakuhaji, Situ Panggang/Gelam, Situ Dadap, dan Situ Pangodokan di Kecamatan Pasar Kemis, Situ Pondok, Situ Kwaron, dan Situ Warungrebo di Kecamatan Sindang Jaya, Situ Gede di Kecamatan Sukadiri, Situ Sulang dan Situ Koja di Kecamatan Sepatan, Situ Rawa Setingin di Kecamatan Kemiri, Situ Rancailat di Kecamatan Kronjo, Situ Jambu di Kecamatan Rajeg, Situ Jengkol di Kecamatan Solear, serta Situ Kemuning di Kecamatan Sukamulya pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
Situ Rawa Pulo di Kecamatan Jatisampurna, serta Situ Rawa Gede dan Situ Rawa Lumbu di Kecamatan Rawa Lumbu pada Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat;
Situ Bojongmangu/Rawa Bedeng, Situ Tegal Abidin, dan Situ Cibungur di Kecamatan Bojongmangu, Situ Liang Maung dan Situ Cipalahar di Kecamatan Cibarusah, Situ Been di Kecamatan Cikarang Barat, Situ Ciantra di Kecamatan Cikarang Selatan, Situ Binong di Kecamatan Cikarang Pusat, Situ Ceper, Situ Leungsir dan Situ Pegadungan di Kecamatan Serang Ban', Situ Burangkeng dan Situ Taman di Kecamatan Setu, serta Situ Cibeureum di Kecamatan Tambun Selatan pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat;
Waduk Karian di Kecamatan Pasir Tanjung pada Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang berada di luar Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; dan
Waduk Jatiluhur di Kecamatan Kutamanah dan Kecamatan Sukasari pada Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat yang berada di luar Kawasan Perkotaan Jabodetabek- Punjur.
(5) Sumber air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa air tanah pada CAT, terdiri atas:
CAT Serang-Tangerang mencakup sebagian wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten serta sebagian wilayah Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat;
CAT Jakarta mencakup wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat di Provinsi DKI Jakarta, sebagian wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten, serta sebagian wilayah Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat;
39 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
CAT Bogor mencakup wilayah Kota Bogor, sebagian wilayah Kabupaten Bogor, dan Kota Depok di Provinsi Jawa Barat;
CAT Bekasi-Karawang mencakup sebagian wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat; dan
CAT Cianjur mencakup sebagian wilayah Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat.
(6) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas sistem pengendalian
banjir, sistem jaringan irigasi, dan sistem pengamanan pantai.
(7) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
- sistem pengendalian banjir dapat dikembangkan dengan memanfaatkan situ, danau, embung, atau waduk yang ditetapkan di:
Waduk Bojong Indah, Waduk KFT, dan Waduk Semanan di Kecamatan Cengkareng, Waduk Grogol, Waduk Rawa Kepa, Waduk Tomang, dan Waduk Wijaya Kusuma di Kecamatan Grogol Petamburan, Waduk Citra VI, Waduk Tegal Alur dan Waduk Kalideres di Kecamatan Kalideres, Waduk Hutan Kota Srengseng di Kecamatan Kebon Jeruk dan Kecamatan Kembangan, serta Waduk Pondok Bandung, Waduk Hankam dan Waduk Hankam II di Kecamatan Pal Merah pada Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta;
Situ Rawa Kendal dan Situ Rawa Rorotan di Kecamatan Cilincing pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta;
Waduk Marunda di Kecamatan Cilincing, Waduk Don Bosco, Waduk Sunter Timur 1 Kodamar, dan Waduk Pegangsaan Dua di Kecamatan Kelapa Gading, Waduk Sunter Timur 3 di Kecamatan Koja, Waduk Kemayoran di Kecamatan Pademangan, Waduk Muara Angke, Waduk Pluit, Waduk Kapuk 1, Waduk Kapuk 2, Waduk Kamal, Waduk Tol Sedyatmo, dan Waduk Teluk Gong di Kecamatan Penjaringan, serta Waduk Sunter Selatan dan Waduk Sunter Utara di Kecamatan Tanjung Priok pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta;
Situ Rawa Badung, Situ Rawa Gelam, dan Situ Rawa Penggilingan di Kecamatan Cakung, Situ Ceger Bambu Apus di Kecamatan Cipayung, Situ Rawa Babon/Kelapa Dua Wetan, Situ Taman Modern di Kecamatan Makasar, serta Situ Rawa Dongkal di Kecamatan Ciracas pada Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta;
Embung Jalan Pekayon di Kecamatan Pasar Rebo, Embung Pulo Gebang 1, Embung Pulo Gebang 2, Embung Pulo Gebang 3, dan Embung Jalan Cakung Cilincing di Kecamatan Cakung, Embung Jl. Sejuk di Kecamatan Cipayung, Embung Jalan Penganten Ali dan Embung Jalan Kaja H di Kecamatan Ciracas, Embung Kelurahan Kramat Jati di Kecamatan Kramatjati, serta Embung RPTRA Kebon Pala di Kecamatan Makasar pada Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta;
Waduk Aneka Elok dan Waduk Taman Modern di Kecamatan Cakung, Waduk Cilangkap Giri Kencana, Waduk Cipayung, Waduk Pondok Ranggon I, Waduk Pondok Ranggon II, Waduk Pondok Ranggon III, Waduk Jl Raya Pondok Ranggon, Waduk Ceger, Waduk Sunter Hulu, Waduk TMII, Waduk Munjul, Waduk Cilangkap 1, dan Waduk Cilangkap 2 di Kecamatan Cipayung, Waduk Cimanggis, Waduk Kampung Dukuh di Kecamatan Kramatjati, Waduk Kampung Rambutan 1 dan Waduk Kampung Rambutan Jalan Bungur 12 di Kecamatan Ciracas, Waduk Haji Dogol di Kecamatan Duren Sawit, Waduk Halim I, Waduk Halim II, Waduk Halim III, Waduk Halim IV, Waduk Halim V, Waduk Halim VI, dan Waduk Jalan Pondok Gede Raya di Kecamatan Makasar, Waduk Surilang di Kecamatan Pasar Rebo, Waduk Bojana Tirta, serta Waduk Pacuan Kuda Pulomas dan Waduk Pulomas/Waduk Ria Rio di Kecamatan Pulogadung pada Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta;
40 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
Situ Babakan, Situ UI, dan Situ Mangga Bolong di Kecamatan Jagakarsa, Situ Pancoran dan Situ TMP Kalibata di Kecamatan Pancoran, Situ Rawa Minyak di Kecamatan Pasar Minggu, serta Situ Rawa Lindung dan Situ Rawa Ulujami di Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta;
Embung Jalan Aselih dan Embung Jalan Lapangan Merah di Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta;
Waduk Cilandak Marinir di Kecamatan Cilandak, Waduk Brigif dan Waduk Jagakarsa di Kecamatan Jagakarsa, Waduk Bintaro Kelurahan Bintaro di Kecamatan Pesanggrahan, Waduk Bintaro Kelurahan Pondok Pinang di Kecamatan Kebayoran Lama, Waduk Sigura- gura di Kecamatan Pancoran, Waduk Ragunan I, Waduk Ragunan II, dan Waduk Bonbin Ragunan di Kecamatan Pasar Minggu, serta Waduk Setiabudi di Kecamatan Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta;
Situ Lembang di Kecamatan Menteng Kota Administrasi Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta;
Waduk Melati dan Waduk Taman Ria Senayan di Kecamatan Tanah Abang Kota Administrasi Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta;
Situ Gede, Situ Leutik, Situ Kecil, dan Situ Panjang di Kecamatan Bogor Barat dan Situ Anggalena di Kecamatan Bogor Utara pada Kota Bogor Provinsi Jawa Barat;
Situ Cipambuan Hilir dan Situ Cipambuan Udik di Kecamatan Babakanmadang, Situ Cibeureum, Situ Cimanggis, Situ Kandang Babi, Situ Kemuning, dan Situ Lojokondang di Kecamatan Bojonggede, Situ Cibanteng di Kecamatan Ciampea, Situ Cibuntu, Situ Cijantung/Kibing, Situ Cikaret, Situ Citatah/Ciriung, Situ Gedong/Cibinong, Situ Kebantenan, dan Situ Baru/ Pemda di Kecamatan Cibinong, Situ Sela di Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Sukaraja, Situ Lido di Kecamatan Cigombong, Situ Cigudeg dan Situ Cinyiru di Kecamatan Cigudeg, Situ Rawa Jejer, Situ Cipicung, dan Situ Tunggilis di Kecamatan Cileungsi, Situ Ciburial, Situ Telaga Warna, dan Situ Cisaat di Kecamatan Cisarua, Situ Balekambang, Situ Larangan, dan Situ Malangnengah di Kecamatan Ciseeng, Situ Leuwinutug di Kecamatan Citeureup, Situ Babakan/Dramaga, Situ Burung, Situ Ciranji, Situ Kecil, dan Situ Tengah di Kecamatan Dramaga, Situ Curug di Kecamatan Gunung Sindur, Situ Rawa Sudat, Situ Babakan, Situ Ciangsana, Situ Cicadas, Situ Gunung Putri, Situ Sanding, Situ Tlanjung Udik, dan Situ Tlanjung Hilir di Kecamatan Gunung Putri, Situ Cibolang, Situ Cijantungan Hilir, Situ Cijantungeun Girang, Situ Cipayung, Situ Ciseungit, Situ Jenggot/Cikopomayak, Situ Kadongdong, dan Situ Pangadegan di Kecamatan Jasinga, Situ Rawa Bangke di Kecamatan Jonggol, Situ Jampang, Situ Lengkong Barang, Situ Selabenda, dan Situ Kemang di Kecamatan Kemang, Situ Rawa Jejed dan Situ Cicau Cigadung di Kecamatan Klapanunggal, Situ Kolam Tando di Kecamatan Leuwiliang, Situ Malasari, Situ Nyangkowek, dan Situ Saat di Kecamatan Nanggung, Situ Cogreg, Situ Iwul, Situ Jeletreng, dan Situ Lebak Wangi/Jati di Kecamatan Parung, Situ Asmiin, Situ Tengsan, Situ Cijapar, Situ Cikuda, Situ Ranca Yuda, Situ Terate, Situ Wedana/Cinangsi, Situ Gunung Cabe, dan Situ Pasir Maung di Kecamatan Parung Panjang, Situ Babakan, Situ Bantar Kambing, Situ Cibaju, Situ Ciminggir, Situ Moyan, dan Situ Cilimus di Kecamatan Rancabungur, Situ Cekdam, Situ Cibodas, Situ Cigorongsong, Situ Ciumbuleuit, Situ Gunung Nyuncung, Situ Jampang Bulu, Situ Leuwibatu, Situ Nurdin, Situ Pabrik, Situ Pasir Nangka, Situ Siyang, Situ Sukasari/Rancasaat, Situ Tamansari, Situ Tarogong, dan Situ Pagam di Kecamatan Rumpin, Situ Rawagede di Kecamatan Sukamakmur, Situ Cijujung di Kecamatan Sukaraja, Situ Nanggerang di Kecamatan Tajurhalang, Situ Tanjong di Kecamatan Tajurhalang dan Kecamatan Bojonggede, Situ Taman di Kecamatan Tamansari, serta Situ Lame dan Situ Singa Bangsa di Kecamatan Tenjo pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
Waduk Cibeet di Kecamatan Tanjungsari, Waduk Ciparningkis di Kecamatan Jonggol, Waduk Citeureup di Kecamatan Citeureup, serta Waduk Ciawi dan Waduk Sukamahi di Kecamatan
41 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
Megamendung pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
Situ Pladen, Situ Pladen 2, Situ Pondok Cina, dan Situ UI di Kecamatan Beji, Situ Bahar, Situ Cilodong, Situ Sukamaju 4, dan Situ Kostrad Cilodong di Kecamatan Cilodong, Situ Pedongkelan, Situ Gadog, Situ Jambore Cibubur, Situ Rawa Kalong, Situ Tipar/Cidadas, dan Situ Gemblung di Kecamatan Cimanggis, Situ Cinere di Kecamatan Cinere, Situ Citayam di Kecamatan Cipayung, Situ Krukut di Kecamatan Limo, Situ Pitara, Situ Asih Pula, Situ Rawa Besar, Situ Lembah Gurame, dan Situ Telaga Subur di Kecamatan Pancoran Mas, Situ Pasir Putih dan Situ Pengasinan di Kecamatan Sawangan, Situ Bojongsari di Kecamatan Sawangan dan Kecamatan Bojongsari, Situ Cilangkap, Situ Jatijajar, dan Situ Patinggi di Kecamatan Tapos, serta Situ Ciming, Situ Pangarengan/Telaga RRI, Situ Pengarengan, Situ Sidomukti/Baru, dan Situ Bunder di Kecamatan Sukmajaya pada Kota Depok Provinsi Jawa Barat;
Waduk Limo di Kecamatan Cinere pada Kota Depok Provinsi Jawa Barat dan Kecamatan Ciputat Timur pada Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten;
Situ Cipondoh di Kecamatan Cipondoh dan Kecamatan Pinang, Situ Bojong di Kecamatan Pinang, Situ Bulakan dan Situ Cangkring di Kecamatan Periuk, Situ Gede di Kecamatan Tangerang, serta Situ Serpong di Kecamatan Cibodas pada Kota Tangerang Provinsi Banten;
Situ Bungur, Situ Gintung, Situ Legoso dan Situ Rompang di Kecamatan Ciputat Timur, Situ Parigi di Kecamatan Pondok Aren, Situ Pondok Jagung dan Kolam Tandon Air Telaga Biru Alam Sutera di Kecamatan Serpong Utara, Situ Ciledug/Tujuh Muara dan Situ Pamulang di Kecamatan Pamulang, serta Tandon Puspitek di Kecamatan Setu pada Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten;
Situ Cilongok di Kecamatan Cikupa, Situ Pasir Gadung dan Situ Bojong di Kecamatan Cikupa dan Kecamatan Sindangjaya, Situ Genggong dan Situ Gabus di Kecamatan Gunung Kaler, Situ Waluh di Kecamatan Gunung Kaler dan Kecamatan Mekarbaru, Situ Kelapa Dua di Kecamatan Kelapa Dua, Situ Garukgak dan Situ Patrasana di Kecamatan Kresek, Situ Cihuni di Kecamatan Pagedangan, Situ Kepuh di Kecamatan Pakuhaji, Situ Panggang/Gelam, Situ Dadap, dan Situ Pangodokan di Kecamatan Pasar Kemis, Situ Pondok, Situ Kwaron, dan Situ Warungrebo di Kecamatan Sindang Jaya, Situ Gede di Kecamatan Sukadiri, Situ Sulang dan Situ Koja di Kecamatan Sepatan, Situ Rawa Setingin di Kecamatan Kemiri, Situ Rancailat di Kecamatan Kronjo, Situ Jambu di Kecamatan Rajeg, Situ Jengkol di Kecamatan Solear, serta Situ Kemuning di Kecamatan Sukamulya pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
Situ Rawa Pula di Kecamatan Jatisampurna, serta Situ Rawa Gede dan Situ Rawa Lumbu di Kecamatan Rawa Lumbu pada Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat; dan
Situ Bojongmangu/ Rawa Bedeng, Situ Tegal Abidin, dan Situ Cibungur di Kecamatan Bojongmangu, Situ Liang Maung dan Situ Cipalahar di Kecamatan Cibarusah, Situ Been di Kecamatan Cikarang Barat, Situ Ciantra di Kecamatan Cikarang Selatan, Situ Binong di Kecamatan Cikarang Pusat, Situ Ceper, Situ Leungsir dan Situ Pegadungan di Kecamatan Serang Baru, Situ Burangkeng dan Situ Taman di Kecamatan Setu, serta Situ Cibeureum di Kecamatan Tambun Selatan pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat;
- sistem pengendalian banjir dan rob berupa kanal ditetapkan di:
Banjir Kanal Barat di DAS Ciliwung dan DAS Krukut pada Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Barat, dan Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta;
Cengkareng Drain di DAS Angke pada Kota Administrasi Jakarta Barat dan Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta;
Banjir Kanal Timur di DAS Sunter, DAS Cakung dan DAS Blencong pada Kota Administrasi
42 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
Jakarta Timur dan Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta;
Cakung Drain di DAS Cakung pada Kota Administrasi Jakarta Timur dan Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta; dan
Kanal Cikarang-Bekasi-Laut Jawa di DAS Bekasi pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
sistem pengendalian banjir dan rob berupa kolam retensi ditetapkan di kawasan dataran tinggi yang dilalui arus banjir dan di kawasan pesisir;
sistem pengendalian banjir pada sungai ditetapkan di:
Sungai Sunter di DAS Sunter pada Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat;
Sungai Krukut di DAS Krukut pada Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat;
Sungai Cakung di DAS Cakung pada Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat;
Sungai Blencong di DAS Blencong pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat;
Sungai Bekasi di DAS Bekasi pada Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
Sungai Angke di DAS Angke pada Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor Provinsi Jawa Barat;
Sungai Citarum di DAS Citarum pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat;
Sungai Cisadane di DAS Cisadane pada Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, serta Kabupaten Bogor dan Kota Bogor Provinsi Jawa Barat;
Sungai Cirumpak di DAS Cirumpak pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
Sungai Cirarab di DAS Cirarab pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
Sungai Ciranggon di DAS Ciranggon pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
Sungai Cipayeun di DAS Cipayeun dan DAS Cidurian pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
Sungai Cimauk di DAS Cimauk pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
Sungai Cimanceuri di DAS Cimanceuri pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
Sungai Ciliwung di DAS Ciliwung pada Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta, serta Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor Provinsi Jawa Barat;
Sungai Cileuleus di DAS Cileuleus pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
Sungai Cikapadilan di DAS Cikapadilan dan DAS Cisadane pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
43 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
Sungai Cidurian di DAS Cidurian pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat; dan
Sungai Ciasin di DAS Ciasin pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
sistem pengendalian banjir dan rob berupa tanggul pantai ditetapkan di seluruh pantai Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur yang terintegrasi dengan sistem pengaman pantai, serta pengembangan tanggul laut di lepas pantai; dan
sistem pengendalian banjir dan rob berupa jaringan drainase ditetapkan di seluruh Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
(8) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melayani DI kewenangan Pemerintah Pusat,
pemerintah provinsi, dan DI lainnya terdiri atas:
- DI kewenangan Pemerintah Pusat meliputi:
DI Cipamingkis di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi pada Provinsi Jawa Barat;
DI Cisadane dan DI Cidurian di Kabupaten Tangerang pada Provinsi Banten; dan
DI Jatiluhur di Kabupaten Bekasi pada Provinsi Jawa Barat.
- DI kewenangan pemerintah provinsi meliputi:
DI Sasak dan DI Cisadane Empang di Kabupaten Bogor pada Provinsi Jawa Barat; dan
DI Cihoe Cikumpeni di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi pada Provinsi Jawa Barat.
- penetapan DI lainnya dan kewenangan pengelolaan DI diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan untuk mengurangi abrasi
pantai melalui pengurangan energi gelombang yang mengenai pantai, dan/ atau penguatan tebing pantai.
(10) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan di seluruh pantai di Kawasan
Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
(11) Pembangunan situ, danau, embung, atau waduk selain situ, danau, embung, atau waduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c dan ayat (7) huruf a dapat dilakukan sebagai upaya penyediaan sumber air dan pengendali banjir di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e ditetapkan dalam
rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
(2) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
SPAM;
sistem jaringan drainase;
sistem jaringan air limbah; dan
sistem pengelolaan persampahan.
44 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 46
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a ditetapkan untuk menjamin kuantitas,
kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan.
(2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaringan perpipaan dan bukan jaringan
perpipaan.
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi unit air baku, unit produksi, unit
distribusi, dan unit pelayanan, dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sumur dangkal, sumur
pompa, bak penampungan air hujan, terminal air, dan bangunan penangkap mata air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk
menjamin ketersediaan air baku.
(6) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
- unit air baku yang bersumber dari sumber air permukaan, danau/waduk, situ, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum, meliputi:
IPA Taman Kota di Kecamatan Cengkareng pada Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta;
IPA Buaran II dan IPA Buaran III di Kecamatan Duren Sawit, IPA Condet di Kecamatan Kramatjati, serta IPA Pulo Gadung di Kecamatan Cakung pada Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta;
IPA Cilandak I dan IPA Cilandak II di Kecamatan Pasar Minggu pada Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta;
IPA Pejompongan dan IPA Pejompongan II di Kecamatan Tanah Abang pada Kota Administrasi Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta;
IPA Cikereteg, IPA Cipaku dan IPA Dekeng di Kecamatan Bogor Selatan pada Kota Bogor Provinsi Jawa Barat;
IPA di Kecamatan Ciawi, IPA di Kecamatan Cibinong, IPA di Kecamatan Cigombong, IPA di Kecamatan Ciomas, IPA di Kecamatan Dramaga, IPA di Kecamatan Gunung Putri, IPA di Kecamatan Gunung Sindur, IPA di Kecamatan Leuwiliang, IPA di Kecamatan Parung Panjang, IPA di Kecamatan Rumpin, serta IPA di Kecamatan Tajur Halang pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
IPA Angke di Kecamatan Bojongsari, IPA Cikeas di Kecamatan Tapos, IPA Ciliwung di Kecamatan Cimanggis, IPA Citayam dan IPA Pancoran Mas di Kecamatan Pancoran Mas, IPA Legong di Kecamatan Beji, IPA Sukmajaya di Kecamatan Sukmajaya, serta IPA Pesanggrahan di Kecamatan Limo pada Kota Depok Provinsi Jawa Barat;
IPA Benda di Kecamatan Benda, IPA Karawaci di Kecamatan Karawaci, IPA Neglasari di Kecamatan Neglasari, IPA Tangerang di Kecamatan Tangerang, serta IPA Pinang I dan IPA Pinang II di Kecamatan Pinang pada Kota Tangerang Provinsi Banten;
IPA Bojong Renged di Kecamatan Teluk Naga, IPA Cihuni di Kecamatan Pagedangan, IPA Cisauk di Kecamatan Ciasuk, IPA Pakuhaji di Kecamatan Pakuhaji, IPA Sepatan di Kecamatan Sepatan Timur, serta IPA Solear dan IPA Swasta di Kecamatan Solear pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
45 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
IPA di Kecamatan Serpong, IPA di Kecamatan Pamulang, IPA di Kecamatan Ciputat Timur, dan IPA di Kecamatan Pondok Aren pada Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten;
IPA Cikeas di Kecamatan Jatisampurna, IPA Jatibening Baru di Kecamatan Pondok Gede, IPA Mustikajaya di Kecamatan Mustika Jaya, IPA Poncol dan IPA Tambun Utara di Kecamatan Bekasi Timur, IPA Pondok Ungu di Kecamatan Medan Satria, IPA Rawalumbu di Kecamatan Rawalumbu, serta IPA Teluk Buyung di Kecamatan Bekasi Utara pada Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat; dan
IPA Babelan di Kecamatan Babelan, IPA Cabangbungin di Kecamatan Cabangbungin, IPA Cibarusah di Kecamatan Serang Baru, IPA Cikarang Barat di Kecamatan Cikarang Barat, IPA Cikarang Baru dan IPA Lemahabang di Kecamatan Cikarang Utara, IPA Cikarang Selatan (Lippo), IPA Tegal Gede, dan IPA Cikarang Selatan di Kecamatan Cikarang Selatan, IPA Tegaldanas di Kecamatan Cikarang Pusat, IPA Bojongmangu di Kecamatan Bojongmangu, IPA Kedungwaringin di Kecamatan Kedungwaringin, IPA Sukatani di Kecamatan Sukatani, IPA Tambelang di Kecamatan Tambelang, IPA Tarumajaya di Kecamatan Tarumajaya, serta IPA Tambun Selatan di Kecamatan Tambun Selatan pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat;
- unit produksi air minum yang melayani Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur ditetapkan di dalam maupun di luar Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur meliputi:
SPAM Regional Cisadane pada Kota Bogor Provinsi Jawa Barat;
SPAM Regional Ciawi pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
SPAM Regional Jatiluhur 1 dan 2 di Kecamatan Jatiluhur pada Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat; dan
SPAM Regional Karian pada Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
unit distribusi air minum ditetapkan di Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat di Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat, serta Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten; dan
unit pelayanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b yaitu saluran drainase
primer ditetapkan untuk mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir, terutama di kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan perdagangan, kawasan perkantoran, kawasan pertanian, dan kawasan pariwisata.
(2) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui saluran
pembuangan utama, meliputi:
Sungai Sunter di DAS Sunter pada Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta, serta Kota Depok Provinsi Jawa Barat ;
Sungai Krukut di DAS Krukut pada Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, dan Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta, serta Kota Depok Provinsi Jawa Barat;
46 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
Sungai Cakung di DAS Cakung pada Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta, serta Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat;
Sungai Blencong di DAS Blencong pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta, serta Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat;
Sungai Bekasi di DAS Bekasi pada Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, serta Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
Sungai Angke di DAS Angke pada Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, Kota Depok, serta Kabupaten Bogor dan Kota Bogor Provinsi Jawa Barat;
Sungai Citarum di DAS Citarum pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat;
Sungai Cisadane di DAS Cisadane pada Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, serta Kabupaten Bogor dan Kota Bogor Provinsi Jawa Barat;
Sungai Cirumpak di DAS Cirumpak pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
Sungai Cirarab di DAS Cirarab pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
Sungai Ciranggon di DAS Ciranggon pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
Sungai Cipayeun di DAS Cipayeun dan DAS Cidurian pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
Sungai Cimauk di DAS Cimauk pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
Sungai Cimanceuri di DAS Cimanceuri pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
Sungai Ciliwung di DAS Ciliwung pada Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Timur, dan Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta, serta Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor Provinsi Jawa Barat;
Sungai Cileuleus di DAS Cileuleus pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
Sungai Cikapadilan di DAS Cikapadilan dan DAS Cisadane pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
Sungai Cidurian di DAS Cidurian pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; dan
Sungai Ciasin di DAS Ciasin pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten
(3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dengan
sistem pengendalian banjir.
Pasal 48
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c ditetapkan untuk
pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem pembuangan air limbah
domestik dan sistem pengelolaan air limbah industri.
Pasal 49
(1) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) terdiri atas:
47 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
sistem pengolahan air limbah terpusat skala perkotaan;
sistem pengolahan air limbah terpusat skala permukiman;
sistem pengolahan air limbah terpusat skala kawasan tertentu; dan
sistem pengolahan air limbah setempat.
(2) Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi layanan untuk lingkup kota atau regional.
(3) Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi layanan untuk lingkup permukiman.
(4) Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi layanan untuk lingkup kawasan komersial dan / atau bangunan tertentu seperti rumah susun, hotel, pertokoan, dan pusat perbelanjaan.
(5) Sistem pengelolaan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara
individual melalui pengolahan dan pembuangan air limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat.
(6) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
(1) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dilakukan secara
kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara terpusat, terutama pada kawasan permukiman padat dan Kawasan Industri.
(2) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup IPAL beserta
jaringan pengumpul air limbah.
(3) IPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
IPAL Pluit dan IPAL Dun Kosambi pada Provinsi DKI Jakarta;
IPAL Kayumanis di Kecamatan Tanah Sareal dan IPAL Tegal Gundil di Kecamatan Bogor Utara pada Kota Bogor Provinsi Jawa Barat;
IPAL Ciawi dan IPAL Cipayung di Kecamatan Megamendung, IPAL Ciawi II di Kecamatan Ciawi, IPAL Cisarua, IPAL Leuwimalang, serta IPAL Kopo di Kecamatan Cisarua pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
IPAL Neglasari di Kecamatan Neglasari dan IPAL Karawaci di Kecamatan Karawaci pada Kota Tangerang Provinsi Banten;
IPAL Ciputat Timur di Kecamatan Ciputat Timur, IPAL Pamulang di Kecamatan Pamulang, IPAL Pondok Aren di Kecamatan Pondok Aren, dan IPAL Serpong Utara di Kecamatan Serpong Utara pada Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten;
IPAL Bekasi Utara di Kecamatan Bekasi Utara dan IPAL Bantar Gebang di Kecamatan Bantar Gebang pada Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat;
IPAL Muktiwari di Kecamatan Cibitung dan IPAL Bojongmangu di Kecamatan Bojongmangu pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat;
IPAL yang terletak di muara sungai; dan
IPAL pada Kawasan Industri.
48 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
(4) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial budaya Masyarakat setempat.
(5) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf d ditetapkan
dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
(2) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas TPS, Fasilitas
Pengolahan Sampah Antara, TPA, TPA regional, dan TPST.
(3) Lokasi TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direncanakan pada unit lingkungan permukiman dan
pusat-pusat kegiatan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten / kota.
(4) Lokasi Fasilitas Pengolahan Sampah Antara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di Kecamatan
Cakung pada Kota Administrasi Jakarta Timur, Kecamatan Cengkareng pada Kota Administrasi Jakarta Barat, dan Kecamatan Tanjung Priok dan Kecamatan Cilincing pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta.
(5) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di:
TPA Cipayung di Kecamatan Cipayung dan TPA Pasir Putih di Kecamatan Sawangan pada Kota Depok Provinsi Jawa Barat;
TPA Rawa Kucing di Kecamatan Neglasari pada Kota Tangerang Provinsi Banten;
TPA Jatiwaringin di Kecamatan Mauk pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
TPA Cipeucang di Kecamatan Serpong pada Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten;
TPA Sumur Batu di Kecamatan Bantar Gebang pada Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat; dan
TPA Burangkeng di Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
(6) Lokasi TPA regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di:
TPA regional Nambo di Kecamatan Klapanunggal pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; dan
TPA regional Bantar Gebang di Kecamatan Bantar Gebang pada Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
(7) Lokasi TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8) Pengelolaan persampahan di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagaimana dimaksud dalam Bab IV digambarkan dalam Peta Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur dengan menggunakan tingkat ketelitian skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042).
