PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
peran dan fungsi Rencana Tata Ruang serta cakupan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, arahan pemanfaatan Ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; dan
Peran Masyarakat di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
5 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
