PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 48
BAB 4 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c ditetapkan untuk
pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem pembuangan air limbah
domestik dan sistem pengelolaan air limbah industri.
