PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 37
29 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dapat dikembangkan di Kawasan Perkotaan
Jabodetabek-Punjur untuk mewujudkan konektivitas pusat-pusat kegiatan di dalam Kawasan Perkotaan Inti, serta antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7) huruf c diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
