Pasal 38
BAB 4 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (8) huruf a merupakan
suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi pelabuhan serta keterpaduan intra dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
(2) Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pelabuhan utama yaitu Pelabuhan Tanjung Priok di Kecamatan Tanjung Priok pada Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai satu sistem dengan Terminal Peti Kemas Kalibaru di Kecamatan Cilincing pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta; dan
pelabuhan pengumpul yaitu:
Pelabuhan Sunda Kelapa di Kecamatan Pademangan pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta;
Pelabuhan Muara Baru di Kecamatan Penjaringan pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta;
Pelabuhan Kronjo di Kecamatan Kemiri pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
Pelabuhan Muara Gembong di Kecamatan Muara Gembong pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat; dan
Pelabuhan Marunda sebagai satu sistem dengan Terminal KCN Marunda dan Pelabuhan Marunda Center (Pelabuhan Tegar Indonesia) di Kecamatan Cilincing pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta, serta Terminal Tarumanegara di Kecamatan Tarumajaya pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
(3) Selain Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibangun
pelabuhan lain meliputi:
Pangkalan Utama TNI AL;
pelabuhan perikanan; dan
terminal khusus.
(4) pelabuhan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
