Pasal 39
BAB 4 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (8) huruf b ditetapkan dalam rangka
mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari.
(2) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi alur pelayaran di laut.
(3) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
30 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
alur pelayaran umum dan perlintasan; dan
alur pelayaran masuk pelabuhan.
(4) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memiliki Alur Laut Kepulauan Indonesia;
(5) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan
transportasi dan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
