Pasal 40
BAB 4 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (9) huruf a ditetapkan
dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/ atau pos keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda, serta mendorong perekonomian nasional dan daerah.
(2) Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
bandar udara umum; dan
bandar udara khusus.
(3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a meliputi:
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Kecamatan Benda di Kota Tangerang, serta Kecamatan Kosambi dan Teluk Naga di Kabupaten Tangerang, yang berfungsi sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer untuk pelayanan pesawat udara dengan rute penerbangan dalam negeri dan luar negeri;
Bandar Udara Halim Perdana Kusuma di Kecamatan Makasar pada Kota Administrasi Jakarta Timur yang berfungsi sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer untuk pelayanan pesawat udara dengan rute penerbangan dalam negeri dan luar negeri, serta berfungsi sebagai pangkalan angkatan udara (LANUD); dan
Bandar Udara Budiarto di Kecamatan Legok pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
(4) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
