Pasal 41
BAB 4 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (9) huruf b digunakan
untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
ruang udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimanfaatkan bersama
untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
31 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
