PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 45
BAB 4 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e ditetapkan dalam
rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
(2) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
SPAM;
sistem jaringan drainase;
sistem jaringan air limbah; dan
sistem pengelolaan persampahan.
44 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
