Pasal 46
BAB 4 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a ditetapkan untuk menjamin kuantitas,
kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan.
(2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaringan perpipaan dan bukan jaringan
perpipaan.
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi unit air baku, unit produksi, unit
distribusi, dan unit pelayanan, dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sumur dangkal, sumur
pompa, bak penampungan air hujan, terminal air, dan bangunan penangkap mata air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk
menjamin ketersediaan air baku.
(6) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
- unit air baku yang bersumber dari sumber air permukaan, danau/waduk, situ, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum, meliputi:
IPA Taman Kota di Kecamatan Cengkareng pada Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta;
IPA Buaran II dan IPA Buaran III di Kecamatan Duren Sawit, IPA Condet di Kecamatan Kramatjati, serta IPA Pulo Gadung di Kecamatan Cakung pada Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta;
IPA Cilandak I dan IPA Cilandak II di Kecamatan Pasar Minggu pada Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta;
IPA Pejompongan dan IPA Pejompongan II di Kecamatan Tanah Abang pada Kota Administrasi Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta;
IPA Cikereteg, IPA Cipaku dan IPA Dekeng di Kecamatan Bogor Selatan pada Kota Bogor Provinsi Jawa Barat;
IPA di Kecamatan Ciawi, IPA di Kecamatan Cibinong, IPA di Kecamatan Cigombong, IPA di Kecamatan Ciomas, IPA di Kecamatan Dramaga, IPA di Kecamatan Gunung Putri, IPA di Kecamatan Gunung Sindur, IPA di Kecamatan Leuwiliang, IPA di Kecamatan Parung Panjang, IPA di Kecamatan Rumpin, serta IPA di Kecamatan Tajur Halang pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
IPA Angke di Kecamatan Bojongsari, IPA Cikeas di Kecamatan Tapos, IPA Ciliwung di Kecamatan Cimanggis, IPA Citayam dan IPA Pancoran Mas di Kecamatan Pancoran Mas, IPA Legong di Kecamatan Beji, IPA Sukmajaya di Kecamatan Sukmajaya, serta IPA Pesanggrahan di Kecamatan Limo pada Kota Depok Provinsi Jawa Barat;
IPA Benda di Kecamatan Benda, IPA Karawaci di Kecamatan Karawaci, IPA Neglasari di Kecamatan Neglasari, IPA Tangerang di Kecamatan Tangerang, serta IPA Pinang I dan IPA Pinang II di Kecamatan Pinang pada Kota Tangerang Provinsi Banten;
IPA Bojong Renged di Kecamatan Teluk Naga, IPA Cihuni di Kecamatan Pagedangan, IPA Cisauk di Kecamatan Ciasuk, IPA Pakuhaji di Kecamatan Pakuhaji, IPA Sepatan di Kecamatan Sepatan Timur, serta IPA Solear dan IPA Swasta di Kecamatan Solear pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
45 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
IPA di Kecamatan Serpong, IPA di Kecamatan Pamulang, IPA di Kecamatan Ciputat Timur, dan IPA di Kecamatan Pondok Aren pada Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten;
IPA Cikeas di Kecamatan Jatisampurna, IPA Jatibening Baru di Kecamatan Pondok Gede, IPA Mustikajaya di Kecamatan Mustika Jaya, IPA Poncol dan IPA Tambun Utara di Kecamatan Bekasi Timur, IPA Pondok Ungu di Kecamatan Medan Satria, IPA Rawalumbu di Kecamatan Rawalumbu, serta IPA Teluk Buyung di Kecamatan Bekasi Utara pada Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat; dan
IPA Babelan di Kecamatan Babelan, IPA Cabangbungin di Kecamatan Cabangbungin, IPA Cibarusah di Kecamatan Serang Baru, IPA Cikarang Barat di Kecamatan Cikarang Barat, IPA Cikarang Baru dan IPA Lemahabang di Kecamatan Cikarang Utara, IPA Cikarang Selatan (Lippo), IPA Tegal Gede, dan IPA Cikarang Selatan di Kecamatan Cikarang Selatan, IPA Tegaldanas di Kecamatan Cikarang Pusat, IPA Bojongmangu di Kecamatan Bojongmangu, IPA Kedungwaringin di Kecamatan Kedungwaringin, IPA Sukatani di Kecamatan Sukatani, IPA Tambelang di Kecamatan Tambelang, IPA Tarumajaya di Kecamatan Tarumajaya, serta IPA Tambun Selatan di Kecamatan Tambun Selatan pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat;
- unit produksi air minum yang melayani Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur ditetapkan di dalam maupun di luar Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur meliputi:
SPAM Regional Cisadane pada Kota Bogor Provinsi Jawa Barat;
SPAM Regional Ciawi pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
SPAM Regional Jatiluhur 1 dan 2 di Kecamatan Jatiluhur pada Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat; dan
SPAM Regional Karian pada Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
unit distribusi air minum ditetapkan di Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat di Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat, serta Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten; dan
unit pelayanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
