Pasal 33
BAB 4 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf a dikembangkan
untuk kegiatan transportasi air dan pariwisata air yang menghubungkan kawasan tepian sungai dengan pesisir.
(2) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pelabuhan sungai; dan
alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.
(3) Pelabuhan sungai di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Alur pelayaran sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di Cikarang-Bekasi-Laut
Jawa sebagai bagian terintegrasi dengan Sistem Pelabuhan Tanjung Priok.
