Pasal 34
BAB 4 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf b
dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar masuk arus penumpang dan kendaraan antara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur dengan pusat permukiman di pulau/ kepulauan lainnya dan pusat kegiatan pariwisata bahari di pulau-pulau kecil lainnya.
23 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pelabuhan penyeberangan; dan
lintas angkutan penyeberangan.
(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di:
Pelabuhan Kali Adem Muara Angke di Kecamatan Penjaringan dan Pelabuhan Marina Ancol di Kecamatan Pademangan pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta;
Pelabuhan Pulau Pramuka di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan pada Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta; dan
Pelabuhan Cituis di Kecamatan Pakuhaji dan Pelabuhan Tanjung Pasir di Kecamatan Teluk Naga pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
(4) Lintas angkutan penyeberangan di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan Kali Adem di dalam dan/atau ke luar Kawasan Jabodetabek-Punjur;
lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan Marina Ancol di dalam dan/atau ke luar Kawasan Jabodetabek-Punjur;
lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan Cituis di dalam dan/atau ke luar Kawasan Jabodetabek-Punjur; dan
lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Pasir ke luar Kawasan Jabodetabek- Punjur.
